Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang diminta untuk menuntaskan kasus pungli DAK Disdik. (Ilustrasi: Suara Pemred Kalbar)

PIFA, Lokal – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun 2023 hingga saat ini terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Kasus yang sudah naik dalam tahap penyidikan membuat para pihak mempertanyakan kapan Kejari Ketapang memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang diduga menyeret SG pejabat Disdik Ketapang.

Kasus yang mulai diselidiki Kejari Ketapang sejak 1 bulan terakhir hingga saat ini telah memasuki babak baru ke tahap penyidikan sejak 5 September lalu. Berbagai pihak juga kembali dipanggil Kejari Ketapang untuk dimintai keterangan mulai dari para Kepala Sekolah SD, SMP, Kepala Bank Kalbar Cabang Ketapang hingga SG yang diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Amantus Sumarno meminta agar Kejari Ketapang segera menuntaskan dugaan kasus Pungli DAK Disdik tahun 2023 yang menyeret nama mantan Sekdis Pendidikan Ketapang.

“Saya dapat informasi sudah banyak kepala sekolah yang kembali dimintai keterangan ditahap penyidikan ini termasuk SG, tentu kita berharap segera ada kepastian hukum terkait kasus ini agar tidak terkesan menggantung,” katanya, Rabu (27/9/2023).

Mantus melanjutkan, kalau memang saat ini proses pemeriksaan para pihak sudah selesai maupun sedang berjalan, maka dirinya mendukung Kejari Ketapang untuk melakukan upaya-upaya hukum lanjutan agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum, hal itu guna menghindari upaya-upaya intervensi yang bisa dilakukan para pihak untuk menutupi kasus ini.

“Karena kasus ini sudah viral, jadi tentu masyarakat menunggu kelanjutannya, baik soal kasus ini lanjut atau tidak, siapa tersangkanya, benar atau tidak SG selaku oknum pejabat terbukti bersalah atau ada terduga pelaku lain, maka itu yang harus segera dilakukan Kejari jika proses penyidikan sudah selesai dilakukan, itu penting guna menjaga kepercayaan publik saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan kalau kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah penyidikan, bahkan para kepala sekolah selaku saksi sudah kita panggil kembali, termasuk oknum Disdik berinisial SG sudah kita panggil dan periksa lagi,” tegasnya.
Panter melanjutkan, saat ini pihaknya masih memproses dugaan kasus dugaan Pungli ini untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau semua dianggap lengkap dan cukup, kita akan segera gelar perkara dan menetapkan tersangkanya,” akunya. (ap)

PIFA, Lokal – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun 2023 hingga saat ini terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Kasus yang sudah naik dalam tahap penyidikan membuat para pihak mempertanyakan kapan Kejari Ketapang memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang diduga menyeret SG pejabat Disdik Ketapang.

Kasus yang mulai diselidiki Kejari Ketapang sejak 1 bulan terakhir hingga saat ini telah memasuki babak baru ke tahap penyidikan sejak 5 September lalu. Berbagai pihak juga kembali dipanggil Kejari Ketapang untuk dimintai keterangan mulai dari para Kepala Sekolah SD, SMP, Kepala Bank Kalbar Cabang Ketapang hingga SG yang diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Amantus Sumarno meminta agar Kejari Ketapang segera menuntaskan dugaan kasus Pungli DAK Disdik tahun 2023 yang menyeret nama mantan Sekdis Pendidikan Ketapang.

“Saya dapat informasi sudah banyak kepala sekolah yang kembali dimintai keterangan ditahap penyidikan ini termasuk SG, tentu kita berharap segera ada kepastian hukum terkait kasus ini agar tidak terkesan menggantung,” katanya, Rabu (27/9/2023).

Mantus melanjutkan, kalau memang saat ini proses pemeriksaan para pihak sudah selesai maupun sedang berjalan, maka dirinya mendukung Kejari Ketapang untuk melakukan upaya-upaya hukum lanjutan agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum, hal itu guna menghindari upaya-upaya intervensi yang bisa dilakukan para pihak untuk menutupi kasus ini.

“Karena kasus ini sudah viral, jadi tentu masyarakat menunggu kelanjutannya, baik soal kasus ini lanjut atau tidak, siapa tersangkanya, benar atau tidak SG selaku oknum pejabat terbukti bersalah atau ada terduga pelaku lain, maka itu yang harus segera dilakukan Kejari jika proses penyidikan sudah selesai dilakukan, itu penting guna menjaga kepercayaan publik saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan kalau kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah penyidikan, bahkan para kepala sekolah selaku saksi sudah kita panggil kembali, termasuk oknum Disdik berinisial SG sudah kita panggil dan periksa lagi,” tegasnya.
Panter melanjutkan, saat ini pihaknya masih memproses dugaan kasus dugaan Pungli ini untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau semua dianggap lengkap dan cukup, kita akan segera gelar perkara dan menetapkan tersangkanya,” akunya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar