Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 95 Perkara, Termasuk Sabu, Sajam, dan 19 Ton Beras Oplosan
Pontianak | Jumat, 17 Oktober 2025
PIFA, Lokal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 95 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, senjata tajam, hingga 19 ton beras oplosan yang dinyatakan tidak layak konsumsi.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pontianak pada Kamis (16/10/2025). Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan menggunakan bahan kimia agar tidak bisa digunakan kembali.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga kelompok perkara besar, yaitu Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 20 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya & Kamtibmas (TPUL) sebanyak 11 perkara, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 64 perkara.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Amar putusannya menyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Samuel usai kegiatan.
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 34,2316 gram, ekstasi 7,2425 gram, dan ganja 3,19 gram. Semua barang tersebut merupakan hasil penyisihan yang diterima pada tahap II proses peradilan.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya seperti senjata tajam, peralatan kejahatan, serta barang hasil tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Samuel menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Pontianak dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
“Kami memastikan seluruh barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan total 95 perkara yang telah dituntaskan hingga tahap pemusnahan, Kejari Pontianak menegaskan komitmennya tidak hanya dalam proses penuntutan, tetapi juga memastikan setiap barang bukti benar-benar hilang dari peredaran sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tuntas.