Foto: Dok. Kejari Pontianak

Berita Lokal, PIFA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan seorang analis kredit berinisial DH dan dua kontraktor, berinisial EH dan H. Penahanan ketiga orang ini, merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Kalbar, dalam pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai di Sintang.

“Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk segera disidangkan,” kata Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi, Senin (22/8/2022). 

Dia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Rangkaian seluruh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan," ujar Wahyudi. 

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan, berinisial F ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Sintang tahun 2017. 

Menurut Wahyudi, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2021. 

“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” katanya, pekan lalu.

Wahyudi menjelaskan, peristiwa pidana berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang. 

Selanjutnya, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur. 

“Apa yang dilakukan tersangka F ini membuat bank mengalami kerugian Rp 5,5 miliar,” ucap Wahyudi. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan seorang analis kredit berinisial DH dan dua kontraktor, berinisial EH dan H. Penahanan ketiga orang ini, merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Kalbar, dalam pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai di Sintang.

“Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk segera disidangkan,” kata Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi, Senin (22/8/2022). 

Dia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Rangkaian seluruh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan," ujar Wahyudi. 

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan, berinisial F ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Sintang tahun 2017. 

Menurut Wahyudi, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2021. 

“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” katanya, pekan lalu.

Wahyudi menjelaskan, peristiwa pidana berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang. 

Selanjutnya, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur. 

“Apa yang dilakukan tersangka F ini membuat bank mengalami kerugian Rp 5,5 miliar,” ucap Wahyudi. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar