Dua tersangka ditahan di Rutan Kelas II Pontianak. (Foto: Dok. Kejari Mempawah)

Berita Lokal, PIFA – Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo menyebutkan pihaknya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan penerangan jalan umum atau truk skylift Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah.

Kedua tersangka itu berinisial AR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HS sebagai kontraktor. Proyek pengadaan tahun 2019 itu bernilai Rp1,2 miliar dan bermasalah.

“Dua tersangka sudah kita titipkan ke Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak,” kata Didik, kemarin.

Didik menerangkan modus operandi perkara tersebut. Diduga terjadi penyelewengan yang dilakukan PPK dan kontraktor tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp202 juta. 

“Kerugian negara ini, berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalbar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Didik menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman paling singkat dua tahun penjara. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo menyebutkan pihaknya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan penerangan jalan umum atau truk skylift Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah.

Kedua tersangka itu berinisial AR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HS sebagai kontraktor. Proyek pengadaan tahun 2019 itu bernilai Rp1,2 miliar dan bermasalah.

“Dua tersangka sudah kita titipkan ke Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak,” kata Didik, kemarin.

Didik menerangkan modus operandi perkara tersebut. Diduga terjadi penyelewengan yang dilakukan PPK dan kontraktor tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp202 juta. 

“Kerugian negara ini, berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalbar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Didik menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman paling singkat dua tahun penjara. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar