Tersangka korupsi kredit modal kerja di Bank Kalbar Sintang. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Kejari Sintang menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada “CV JAS" tahun 2018.

Kepala Kejari Sintang, Aco Rahmadi Jaya menjelaskan, empat orang tersangka tersebut yakni SH, DR, RJ dan ALZ. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan ekspos tim penyidik ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

Dia memaparkan, empat tersangka yakni SH selaku debitur (pengusaha) yang mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK Biasa) di Bank Kalbar Sintang. DR selaku Kasi Kredit tahun 2018. RJ  selaku analis kredit 1 tahun 2018 dan ALZ selaku analis kredit 2 tahun 2018. 

"Penetapan keempat tersangka ini, berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan suatu peristiwa yang diduga tindak-pidana sehingga tim penyelidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan," paparnya.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yaitu 19 orang saksi, surat dari laboratorium forensik Bareskrim Polri dan ahli dari keuangan negara dan BPKP Provinsi Kalbar.

"Keempat tersangka, telah ditahan di Lapas Sintang. Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ad)

PIFA, Lokal - Kejari Sintang menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada “CV JAS" tahun 2018.

Kepala Kejari Sintang, Aco Rahmadi Jaya menjelaskan, empat orang tersangka tersebut yakni SH, DR, RJ dan ALZ. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan ekspos tim penyidik ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

Dia memaparkan, empat tersangka yakni SH selaku debitur (pengusaha) yang mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK Biasa) di Bank Kalbar Sintang. DR selaku Kasi Kredit tahun 2018. RJ  selaku analis kredit 1 tahun 2018 dan ALZ selaku analis kredit 2 tahun 2018. 

"Penetapan keempat tersangka ini, berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan suatu peristiwa yang diduga tindak-pidana sehingga tim penyelidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan," paparnya.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yaitu 19 orang saksi, surat dari laboratorium forensik Bareskrim Polri dan ahli dari keuangan negara dan BPKP Provinsi Kalbar.

"Keempat tersangka, telah ditahan di Lapas Sintang. Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya