Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur Terkait Kasus Penyelewengan Dana Hibah
Pontianak | Kamis, 10 Oktober 2024
PONTIANAK, LOKAL - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), I Wayan Gedin Arainta, dengan tegas membantah kabar yang menyebut bahwa pihaknya akan segera memanggil mantan Gubernur Kalbar terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
Dalam klarifikasinya kepada media pada Rabu (09/10/2024), Wayan mengatakan bahwa omongannya sebelumnya telah dipelintir oleh beberapa media online yang membuat judul mengenai pemanggilan mantan Gubernur.
Ia menjelaskan bahwa mantan Gubernur sebelumnya memang pernah dipanggil satu kali, namun tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, sehingga mungkin akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
"Kewenangan untuk memanggil seseorang sepenuhnya berada di tangan penyidik. Saat ini, kami sedang fokus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli terkait konstruksi bangunan dalam kasus ini," kata Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa dengan adanya proses pilkada saat ini, sesuai instruksi dari Jaksa Agung untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah, pemanggilan mantan Gubernur tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Tentunya, jika penyidik merasa diperlukan, pemanggilan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun saat ini, kami mengikuti arahan untuk menunda hal tersebut selama periode pilkada berlangsung," tambahnya.