Foto Ilustrasi: Glints

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah Indonesia akan menghapuskan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas standar atau tunggal untuk rawat inap peserta BPJS. 

Kemudian, tarif iurannya juga akan menjadi tunggal. Rencananya, kelas baru ini akan mulai berlaku diseluruh rumah sakit Indonesia mulai tahun 2024.

Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI menjelaskan, tujuan diterapkannya kebijakan ini ialah untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," jelasnya, mengutip CNBC Indonesia (28/1/2022).

Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, lanjutnya, sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Uji oba di beberapa rumah sakit pilihan akan dimulai tahun ini.

"Apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN ," sambungnya.

Kemudian, pada tahun 2023 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta. Nantinya, rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Iene Muliati mengatakan, pihak BPJS Kesehatan juga sudah melakukan konsultasi publik ke para asosiasi kesehatan dan meminta agar pemerintah memberikan waktu untuk peralihan ini.

"Kebanyakan sampaikan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN," terang dia.

Pemerintah pun akan memberikan waktu sampai 2023 mendatang lantaran pada tahun 2024 semua fasilitas kesehatan sudah harus menerapkan kelas standar.

"Di 2024 berharap implementasi KRIS JKN diimplementasikan di seluruh rumah sakit," tutupnya. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah Indonesia akan menghapuskan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas standar atau tunggal untuk rawat inap peserta BPJS. 

Kemudian, tarif iurannya juga akan menjadi tunggal. Rencananya, kelas baru ini akan mulai berlaku diseluruh rumah sakit Indonesia mulai tahun 2024.

Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI menjelaskan, tujuan diterapkannya kebijakan ini ialah untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," jelasnya, mengutip CNBC Indonesia (28/1/2022).

Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, lanjutnya, sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Uji oba di beberapa rumah sakit pilihan akan dimulai tahun ini.

"Apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN ," sambungnya.

Kemudian, pada tahun 2023 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta. Nantinya, rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Iene Muliati mengatakan, pihak BPJS Kesehatan juga sudah melakukan konsultasi publik ke para asosiasi kesehatan dan meminta agar pemerintah memberikan waktu untuk peralihan ini.

"Kebanyakan sampaikan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN," terang dia.

Pemerintah pun akan memberikan waktu sampai 2023 mendatang lantaran pada tahun 2024 semua fasilitas kesehatan sudah harus menerapkan kelas standar.

"Di 2024 berharap implementasi KRIS JKN diimplementasikan di seluruh rumah sakit," tutupnya. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar