Keluarga 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Dugaan Keterangan Palsu
Cirebon | Kamis, 11 Juli 2024
PIFA, Nasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan telah menerima laporan dari keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan temannya, Eky. Dalam laporan tersebut, keluarga terpidana menuduh dua saksi kunci, Aep dan Dede, memberikan keterangan palsu selama persidangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Setiap ada laporan, tentu Polri akan menerima. Itu merupakan tugas Polri. Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Antara pada Kamis (11/7/2024).
Brigjen Trunoyudo juga menambahkan bahwa Polri akan melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Laporan Keluarga Terpidana
Pada hari Rabu (10/7), keluarga tujuh terpidana tersebut, didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dan organisasi Peradi, melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi, Aep dan Dede. Mereka datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi.
Tim kuasa hukum keluarga tujuh terpidana, bersama Dedi Mulyadi, memberikan keterangan setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Dedi menyatakan bahwa tujuh terpidana tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, sebagian besar berdasarkan kesaksian dari Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," jelas Dedi.
Pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso, menyatakan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut beserta bukti-bukti pendukungnya. Laporan ini diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.
"Apakah nanti akan ada pidana lanjutan atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik," ujar Jutek.
Laporan tersebut didaftarkan atas nama pelapor Roely Panggabean dengan nomor registrasi LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. (ad)