Foto: Dok. Apple

Foto: Dok. Apple

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiKembali Rilis Update iOS 15.5, Berikut ini Sejumlah Pembaharuannya!

Kembali Rilis Update iOS 15.5, Berikut ini Sejumlah Pembaharuannya!

Dunia | Rabu, 18 Mei 2022

Berita Teknologi, PIFA - Apple merilis iOS 15.5 pada Senin (16/5) yang memboyong sejumlah pembaruan di iPhone. di antaranya penyesuaian bobot aplikasi, hingga pembaruan podcast dan fitur galeri foto.

Namun, tidak semua iPhone bisa menerima pembaruan iOS 15.5 ini. Update ini hanya tersedia pada ponsel seri paling tua, yaitu iPhone 6s hingga yang terbaru iPhone 13.
Bagi Anda pengguna iOS, dapat mengecek update iOS ke 15.5 lewat menu Pengaturan > Umum > Pembaruan Perangkat Lunak > Unduh dan Instal. Pembaruan iOS 15.5 ini sekitar 630 MB.
 
Berikut sejumlah perubahannya:

1. Apple Cash

Perubahan fungsional terbesar di iOS 15.5 yaitu pada Apple Cash, dengan penambahan tombol 'Kirim' dan 'Minta'. Dengan tombol-tombol ini, iOS 15.5 dapat menerima dan mengirim uang digital secara langsung dari Apple Cash.

2. Podcast App

Fitur baru di iOS 15.5 memungkinkan pengguna mengubah pengaturan di aplikasi podcast untuk mengelola penyimpanan ponsel agar lebih baik.

Lewat pengaturan ini memungkinkan pengguna untuk membatasi episode yang disimpan di ponsel, dan dapat menghapus episode lama secara otomatis.

3. Lokasi Sensitif di Photo Memories

Penyimpanan galeri foto di iPhone memiliki fitur Photo Memories, yang merangkum sejumlah momen foto dalam satu klip video. Namun kini fitur itu terdapat sedikit pembaruan.

Foto tidak akan merekomendasikan Memori dari 'lokasi sensitif'. Tidak diketahui apa alasan Apple mengeluarkan pembaruan itu, namun pihaknya akan memperluas daftar lokasi sensitif di masa mendatang.

4. iTunes Pass Berganti Nama Menjadi Apple Balance

Perubahan lainnya fitur iTunes Pass untuk Wallet yang diganti namanya menjadi Apple Balance. Sekarang pengguna menemukan kartu terpisah di Apple Wallet untuk Apple Balance, mirip dengan bagaimana kartu kredit muncul di Wallet pengguna.

5. Apple Classic

Tidak ada aplikasi Apple Classic di iOS 15.5, namun MacRumors menemukan referensi ke aplikasi Apple Classical baru dalam versi 15.5 beta, yang tampak menjadi akhir dari akuisisi Apple atas layanan streaming musik Primephonic.

Pembaruan iOS di masa mendatang dapat mencakup aplikasi mandiri untuk musik klasik.

6. Banyak Dukungan untuk SportsKit

iOS 15.5 juga menawarkan lebih banyak dukungan untuk SportsKit karena Apple menghadirkan fitur baseball ke dalam katalog kontennya, menurut laporan Cnet.

Hingga kini belum diketahui apakah iOS 15.5 ini akan menjadi iOS 15 update terakhir sebelum iOS 16 muncul. Kabarnya, iOS 16 akan hadir pada WWDC 2022, yang bakal digelar pada Juni mendatang, menurut 9to5mac. (ja)

Rekomendasi

Foto: PSSI Gandeng UNESA Kembangkan Sepak Bola Wanita | Pifa Net

PSSI Gandeng UNESA Kembangkan Sepak Bola Wanita

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Istana Tanggapi Video Monolog Gibran yang Tuai Banyak Kritik dari Publik | Pifa Net

Istana Tanggapi Video Monolog Gibran yang Tuai Banyak Kritik dari Publik

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: Pakar Hukum: Revisi UU TNI Berisiko Rusak Demokrasi | Pifa Net

Pakar Hukum: Revisi UU TNI Berisiko Rusak Demokrasi

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Viral! Video Fuji Diduga Sindir Aisar Khaled dan Jennifer Coppen, Netizen Berdebat | Pifa Net

Viral! Video Fuji Diduga Sindir Aisar Khaled dan Jennifer Coppen, Netizen Berdebat

Pifabiz
| Jumat, 3 Januari 2025
Foto: Final Liga Champions: Inter Milan Tantang PSG, Luis Enrique Akui Kalah Pengalaman | Pifa Net

Final Liga Champions: Inter Milan Tantang PSG, Luis Enrique Akui Kalah Pengalaman

Italia
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys | Pifa Net

Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Jakarta
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Trump Bantah Laporan Intelijen AS Soal Gagalnya Serangan ke Situs Nuklir Iran | Pifa Net

Trump Bantah Laporan Intelijen AS Soal Gagalnya Serangan ke Situs Nuklir Iran

Internasional
| Rabu, 25 Juni 2025
Foto: Psikolog: Jangan Ambil Keputusan Cerai dalam Keadaan Emosional | Pifa Net

Psikolog: Jangan Ambil Keputusan Cerai dalam Keadaan Emosional

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Hasto kepada Kader PDIP: Jaga Ibu Megawati Soekarnoputri! | Pifa Net

Hasto kepada Kader PDIP: Jaga Ibu Megawati Soekarnoputri!

Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Prabowo Ajukan Permintaan Bertemu Presiden AS Donald Trump, Ada Apa? | Pifa Net

Prabowo Ajukan Permintaan Bertemu Presiden AS Donald Trump, Ada Apa?

Indonesia
| Sabtu, 12 April 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN | Pifa Net

Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Berita Nasional, PIFA - Setelah beberapa waktu lalu menyatakan akan segera memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, akhirnya Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Dilansir dari Antara, ditandatangani pada tanggal 13 April 2022, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur daftar penerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. "Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tulis aturan tersebut.  Sedangkan daftar penerima THR dan Gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 3. Berikut deretan penerima yang dimaksud: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3. Prajurit TNI 4. Anggota Polri 5. Pejabat Negara 6. Aparatur Negara Pejabat Negara yang dimaksud adalah: 1. Presiden dan Wakil Presiden 2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR 3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD 5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc 6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi 7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial 9. Ketua dan Wakil Ketua KPK 10. menteri dan pejabat setingkat menteri 11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh 12. Gubernur dan Wakil Gubernur 13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota 14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang Sedangkan Aparatur negara yang dimaksud adalah: 1. Wakil Menteri 2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga 3. Dewan Pengawas KPK 4. Pimpinan dan Anggota DPRD 5. Hakim ad hoc 6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah 8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik 9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas 10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU Selain itu, rincian THR dan gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 6. THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3). Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. "THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri,” tertanda aturan aturan dalam Pasal 11. Dalam PP tersebut juga tedapat informasi terkait pencariran THR dan Gaji ke-13. Untuk gaji ke-13 pengiriman paling cepat akan dilakukan pada bulan Juli. Namun jadwal ini bisa saja diperpanjang hingga setelah Juli 2022 jika menemui kendala. THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU. PP terebut juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian informasi terkait besaran maksimal THR dan gaji ke-13.  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta 2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta 3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta 3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta d. Strata I/Diploma Empat/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta e. Strata 2/Strata 3/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta. Pemerintah juga telah mengumumkan estimasi jumlah penerima yang didapat dari data Kementerian Keuangan. Penerima THR dan gaji ke-13 ini tediri dari 1,8 juta pegawai ASN Pusat dan 3,7 juta pegawai ASN Daerah.  Tujuan utama pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 di waktu yang hampir bersamaan adalah sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam melayani masyarakat, mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat dan sebagai upaya penebalan bantuan sosial bagi masyarakat rentan. (b) 

Jakarta
| Senin, 18 April 2022

Lokal

Foto: Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur | Pifa Net

Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

PIFA.CO.ID, SAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, dan menjadi perhatian publik karena vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno, didampingi dua hakim anggota, Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan. Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan HA sebagai tindak pidana luar biasa, sehingga layak dijatuhi hukuman berat. Selain hukuman penjara, HA juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp130 juta. Jika tidak mampu membayar, harta milik HA akan disita, dan apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara tambahan selama enam bulan.Erwan, juru bicara PN Singkawang, menjelaskan bahwa pembayaran restitusi akan berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mengajukan banding atau kasasi dalam waktu tujuh hari, maka dalam 30 hari setelah putusan, restitusi harus segera dilaksanakan.Dalam kasus ini, HA dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.Kuasa hukum HA menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Sambas
| Sabtu, 24 Mei 2025

Lokal

Foto: Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Warung Kopi di Kubu Raya, Diduga Serangan Jantung | Pifa Net

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Warung Kopi di Kubu Raya, Diduga Serangan Jantung

PIFA, Lokal - Seorang pria berinisial WA (67) ditemukan meninggal dunia di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Lama, Dusun Parit Gado, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada pukul 10.00 WIB. Korban yang berdomisili di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, langsung dievakuasi oleh petugas Kepolisian Polsek Sungai Kakap bersama warga setempat ke Puskesmas Sungai Kakap. Menurut hasil pemeriksaan medis oleh Dr. Riyan, dokter jaga di UGD Puskesmas Sungai Kakap, korban diduga meninggal akibat serangan jantung. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Freddy SP, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade. “Jenazah korban sudah diambil oleh pihak keluarganya untuk prosesi pemakaman. Dalam peristiwa ini, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima dengan ikhlas bahwa kematian korban disebabkan sakit,” ujar AIPTU Ade saat dikonfirmasi pada pukul 14.00 WIB. Ade juga menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi. Pada pukul 08.00 WIB, korban terlihat menikmati kopi dan bermain ponsel di warung kopi milik Bong Yan Khun. Tak lama kemudian, Bong Yan Khun melihat korban tertidur dalam posisi duduk. Ketika mencoba membangunkan, korban tidak memberikan respons. Pemilik warung yang panik segera memanggil pengunjung lain untuk memeriksa kondisi korban, dan setelah menyadari bahwa korban tidak sadarkan diri, warga segera menghubungi petugas Polsek Sungai Kakap dan Puskesmas setempat untuk mengevakuasi korban.

Kubu Raya
| Senin, 12 Agustus 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5