Kegiatan kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Palu hari ini, Sabtu (18/3/2023). (Dok. Kemenag)

Kegiatan kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Palu hari ini, Sabtu (18/3/2023). (Dok. Kemenag)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis 2023, Tersedia 1 Juta Kuota!

Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis 2023, Tersedia 1 Juta Kuota!

Indonesia | Sabtu, 18 Maret 2023

PIFA, Nasional - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Program tersebut berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menargetkan pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. 

"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham usai Kampanye Wajib Sertifikasi Halal di Jakarta, Sabtu (18/3/2023), dikutip PIFA dari laman Kemenag.

Pada hari ini (18/3), BPJPH Kemenag juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. 

"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," imbu Aqil. 

Aqil menjelaskan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH.

"Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," jelasnya.

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, diantaranya: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

Kemudian untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

Rekomendasi

Foto: Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus | Pifa Net

Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus

Italia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Vadel Badjideh Kecewa dan Merasa Dikhianati LM, Putri Nikita Mirzani, dalam Kasus Dugaan Asusila | Pifa Net

Vadel Badjideh Kecewa dan Merasa Dikhianati LM, Putri Nikita Mirzani, dalam Kasus Dugaan Asusila

Jakarta
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati | Pifa Net

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Moge di Situbondo | Pifa Net

Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Moge di Situbondo

Situbondo
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert dan Denny Landzaat | Pifa Net

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert dan Denny Landzaat

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Alasan Kluivert Tunjuk Gerald Vanenburg Jadi Asistennya di Timnas Indonesia | Pifa Net

Alasan Kluivert Tunjuk Gerald Vanenburg Jadi Asistennya di Timnas Indonesia

Indonesia
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga | Pifa Net

Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Jakarta
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Padati Ruas-ruas Jalan Arteri, Ratusan “Gang Alpha” Sambut Kemeriahan Penutupan Event We Are Aerox Society Lampung & Palembang | Pifa Net

Padati Ruas-ruas Jalan Arteri, Ratusan “Gang Alpha” Sambut Kemeriahan Penutupan Event We Are Aerox Society Lampung & Palembang

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Trump Tegaskan Tidak Akan Ada Pengusiran Warga Palestina dari Gaza | Pifa Net

Trump Tegaskan Tidak Akan Ada Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Amerika Serikat
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: 24 Pemain Dipanggil untuk Pemusatan Latihan Timnas Sepak Bola Pantai di Bali | Pifa Net

24 Pemain Dipanggil untuk Pemusatan Latihan Timnas Sepak Bola Pantai di Bali

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Resmi, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia yang Izinkan Warganya Tanam Ganja untuk Pengobatan Tradisional | Pifa Net

Resmi, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia yang Izinkan Warganya Tanam Ganja untuk Pengobatan Tradisional

Berita Internasional, PIFA - Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui dekriminalisasi de facto ganja dan mengizinkan warganya untuk menanam ganja di rumah sebagai bagian dari pengobatan tradisional. Melansir ABCNews Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul. Dikatakannya, Badan Pengendalian Narkotika telah menyetujui penghapusan ganja dari daftar obat-obatan terlarang kementerian. Penghapusan daftar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan akan ditandatangani secara resmi oleh pihak Kementerian Kesehatan. Aturan yang membuka kesempatan untuk warga Thailand menanam ganja di rumah akan mulai berlaku 120 hari setelah aturan diterbitkan pemerintah. "Ini mengikuti penghapusan ganja - spesies tanaman yang memiliki ganja dan rami - bulan lalu dari daftar obat-obatan terlarang di bawah Undang-Undang Narkotika Thailand," demikian dikutip dari pemberitaan ABCNews, Rabu (26/1/2022) lalu. Sementara pihak kepolisian dan pengacara saat dihubungi oleh kantor berita The Associated Press mengatakan, tidak jelas apakah kepemilikan ganja menjadi pelanggaran yang dapat ditangkap atau tidak. Merujuk undang-undang terkait, diartikan bahwa produksi dan kepemilikan ganja tetap diatur untuk saat ini meski warga diizinkan menanam ganja di rumah. Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan Thailand, Paisal Dankhum mengatakan ganja yang ditanam di rumah bisa digunakan untuk pengobatan tradisional. Namun, pemerintah akan melakukan pengecekan secara acak untuk memastikan tujuan penanamannya. "Langkah Kementerian Kesehatan mempertahankan daftar bagian obat-obatan yang dikendalikan dari tanaman ganja yang mengandung lebih dari 0,2% berat tetrahydrocannabinol, atau THC, bahan psikoaktif yang memberi pengguna tinggi." Dikutip dari ABCNews, Rabu lalu. (yd)

Bangkok
| Jumat, 28 Januari 2022

Lokal

Foto: Zulfydar Zaidar Mochtar Dukung Pemerintah Percepat Penanganan Kesehatan Masyarakat melalui Pembangunan Puskesmas | Pifa Net

Zulfydar Zaidar Mochtar Dukung Pemerintah Percepat Penanganan Kesehatan Masyarakat melalui Pembangunan Puskesmas

PIFA, Lokal - Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengakui bahwa pembangunan Puskesmas di kota tersebut merupakan sebuah keberhasilan dari upaya pemerintah dalam merencanakan program yang berdampak luas bagi masyarakat terkait penanganan kesehatan. Zulfydar menyampaikan apresiasinya terhadap rencana pembangunan tiga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) di kota tersebut, yaitu Puskesmas Siantan Hulu, Puskesmas Telaga Biru, dan Puskesmas Tanjung Hulu. Sebagai wakil ketua komisi 4 DPRD, ia menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah untuk mempercepat penanganan kesehatan masyarakat melalui pembangunan Puskesmas. Menurut Zulfydar, keberadaan Puskesmas diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap permasalahan kesehatan, stunting, dan masalah gizi di masyarakat. Ia menekankan bahwa dengan adanya Puskesmas, tindakan awal atau penanganan kesehatan yang tidak bersifat berat dapat dilakukan secara cepat, sementara tindakan lebih lanjut dapat dirujuk ke rumah sakit setempat. "Tentu dengan penanganan ini, baik tindakan rumah sakit atau penyuluhan berkaitan dengan stunting, penyuluhan bidang kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan itu sendiri maupun sanitasi kita harapkan menjadikan daerah Siantan Hulu dan Telaga Biru mempunyai percepatan dalam rangka kesehatan pembangunan Kota Pontianak," ungkap Zulfydar. Ia juga menyoroti bahwa isu stunting telah menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota. Dengan pembangunan Puskesmas, diharapkan penanganan masalah tersebut dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat di Kota Pontianak. (ad)

Pontianak
| Rabu, 10 Januari 2024

Nasional

Foto: Presiden Minta Menteri PANRB Cari Solusi Terbaik Selesaikan Persoalan Tenaga Honorer | Pifa Net

Presiden Minta Menteri PANRB Cari Solusi Terbaik Selesaikan Persoalan Tenaga Honorer

PIFA, Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaika bahwa saat ini pemerintah tengah memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau yang sering disebut sebagai honorer. Langkah tersebut, katanya, merupakan permintaan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari jalan terbaik terkait penataan tenaga non-ASN tersebut. Hal itu disampaikan oleh Azwar Anas usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023). “Kita sedang menyiapkan opsi terbaik terkait dengan penyelesaian non-ASN ini. Karena di satu sisi non-ASN ini fungsinya luar biasa, tetapi di sisi lain juga tidak sedikit dulu rekrutmennya juga kadang tidak memenuhi ketentuan yang diharapkan dari kita semua, termasuk dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ungkapnya kemarin, mengutip laman Setkab RI. Kemudian, Kementerian PANRB juga telah dan akan terus membahas opsi-opsi solusi bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN. “Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” terang dia. Anas mengungkapkan bahwa para tenaga non-ASN ini cukup berperan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, seperti di sektor kesehatan pendidikan, dan lainnya. “Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” ujarnya. Menteri PANRB membeberkan, terdapat sejumlah opsi penyelesaian tenaga non-ASN. Ia pun berharap solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak. “Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ucapnya. Selain soal penataan tenaga non-ASN, Anas juga menggarisbawahi soal pentingnya distribusi ASN secara merata ke seluruh Indonesia, baik itu PNS maupun PPPK. “Jadi problem kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Karena memang saat ini sebarannya belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima sebagaimana arahan Presiden,” tutup dia. (yd)

Indonesia
| Jumat, 3 Maret 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5