Kemendag menemukan 106 Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Minyakita. (MerahPutih)

Kemendag menemukan 106 Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Minyakita. (MerahPutih)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikKemendag Temukan 106 Pelaku Usaha Langgar Ketentuan Minyakita

Kemendag Temukan 106 Pelaku Usaha Langgar Ketentuan Minyakita

Indonesia | Rabu, 19 Maret 2025

PIFA.CO.ID, POLITIK - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa sebanyak 106 pelaku usaha terlibat dalam pelanggaran ketentuan isi kemasan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita. Pelanggaran ini melibatkan distributor, produsen, repacker, serta pengecer.

"Pelaku usaha yang kita sudah temukan melakukan pelanggaran itu, baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106. Dari jumlah tersebut sudah kita berikan sanksi, teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali sesuai dengan ukurannya," ujar Moga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).

Moga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif. Surat sanksi tersebut juga telah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum pidana.

Selain itu, Moga memastikan bahwa tidak akan terjadi kelangkaan Minyakita, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengundang para distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan Minyakita selama periode tersebut.

"Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatgandakan distribusi dalam rangka Idul Fitri," tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Kemendag mengadakan rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas Minyakita di kantor Kemendag, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Kemendag mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 serta regulasi lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa repacker, seperti pengurangan takaran, ketidaksesuaian dengan label, serta pengalihan lisensi Minyakita secara tidak sah.

"Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan," jelas Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi, sehingga tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, ia menyerukan agar para pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi ke pasar rakyat guna memastikan minyak tersebut sampai ke target pasar yang tepat, yakni masyarakat menengah ke bawah.

Rekomendasi

Foto: UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia | Pifa Net

UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita | Pifa Net

Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Nasional
| Senin, 16 Juni 2025
Foto: Penelitian: Sikap Ceria Bantu Hadapi Tantangan Hidup dengan Lebih Baik | Pifa Net

Penelitian: Sikap Ceria Bantu Hadapi Tantangan Hidup dengan Lebih Baik

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Pakistan Peringatkan Respons Keras Jika India Lakukan Eskalasi Pasca Serangan di Kashmir | Pifa Net

Pakistan Peringatkan Respons Keras Jika India Lakukan Eskalasi Pasca Serangan di Kashmir

Pakistan
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Pelaku Sodomi Anak Kelas 3 SD di Rumah Kosong Mengaku Pernah Menjadi Korban | Pifa Net

Pelaku Sodomi Anak Kelas 3 SD di Rumah Kosong Mengaku Pernah Menjadi Korban

Pontianak
| Rabu, 23 April 2025
Foto: Hari ke-6, Bupati Kapuas Hulu Terima Materi Program MBG dari Wapres RI di Retreat Nasional | Pifa Net

Hari ke-6, Bupati Kapuas Hulu Terima Materi Program MBG dari Wapres RI di Retreat Nasional

Kapuas Hulu
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun | Pifa Net

MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Garuda Muda Optimistis Raih Poin di Laga Perdana vs Iran | Pifa Net

Garuda Muda Optimistis Raih Poin di Laga Perdana vs Iran

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Kreatif Tanpa Batas! Fazzio Modifest Jadi Arena Adu Kreativitas Anak Muda Yogyakarta    | Pifa Net

Kreatif Tanpa Batas! Fazzio Modifest Jadi Arena Adu Kreativitas Anak Muda Yogyakarta

Nasional
| Sabtu, 7 Juni 2025
Foto: Rita Hastarita Sidak SMA di Pontianak, Temukan Guru Tidak Hadir di Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran | Pifa Net

Rita Hastarita Sidak SMA di Pontianak, Temukan Guru Tidak Hadir di Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran

Pontianak
| Rabu, 9 April 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Kementerian Agama RI Imbau Masyarakat Hindari Bermain Isu SARA dalam Promosi Produk | Pifa Net

Kementerian Agama RI Imbau Masyarakat Hindari Bermain Isu SARA dalam Promosi Produk

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk menghidari promosi produknya dengan hal-hal berbau SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan). Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam (Sesditjen) Kemenag, M. Fuad Nasar. Menurut Fuad, sangatlah penting memahami batas-batas etik dalam dunia pemasaran. “Penting memahami batas-batas etik dalam marketing communication di dunia bisnis. Siapa pun, dalam hal apa pun, agar menghindari bermain dengan isu SARA karena reaksi publik yang ditimbulkan sudah dapat diduga sebelumnya,” tegasnya di Jakarta, Jumat (24/6/2022), dikutip dari laman Kemenag RI. Dari sudut komunikasi bisnis, lanjutnya, belum tentu ketika promosi suatu produk menjadi isu kontroversial akan berdampak positif. Justru, kata dia, hal tersebut kontraproduktif dan merugikan reputasi suatu perusahaan. “Letakkan sesuatu pada tempatnya,” tegasnya lagi. Lebih lanjut Fuad menilai sebuah produk makanan dan minuman non-halal sudah dimaklumi oleh publik sesuai keyakinan agama yang dianut khususnya umat Muslim. “Maka tidak elok kalau diaduk-aduk, misalnya dihubungkan dengan nama atau identitas suatu agama dan suku yang sampai kapan pun tidak akan pernah menghalalkannya. Lalu buat apa meng-endorse yang semacam itu?” pungkasnya. Sebelumnya, sosial media di Indonesia sempat diramaikan oleh unggahan Holywings yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang-orang bernama Muhammad dan Maria. Unggahan tersebut langsung viral karena dianggap melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen. (yd)

Indonesia
| Sabtu, 25 Juni 2022

Lokal

Foto: Gubernur Kalbar Harap IKADI Kalbar Dapat Jadi Perekat Bangsa | Pifa Net

Gubernur Kalbar Harap IKADI Kalbar Dapat Jadi Perekat Bangsa

Berita Kalbar, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. menghadiri acara pembukaan Musyawarah Wilayah III Ikatan Da’I Indonesia (IKADI) di Aula BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (12/2/2022). Hadir dalam kegiatan ini yakni Pengurus Pusat Ketua Bidang Organisasi dan Humas IKADI, Dr. H. Khairan M. Arif, M.A., Kakanwil Kemenag Prov Kalbar, Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si., Anggota DPRD Prov Kalbar, H. Arif Joni Prasetyo, S.T., M.T., Ketua Pengurus Wilayah IKADI Kalbar, Ustadz Dr. Didik Muhammad Nurharis, Lc, M.A., serta seluruh pengurus IKADI Kabupaten/Kota di Kalbar. Sekjen PP IKADI Kalbar mengutarakan cara merancang, melaksanakan, dan memaksimalkan organisasi sesuai visi dan misi IKADI untuk kebaikan dan memberikan manfaat bagi umat. "IKADI berdiri untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan program-program dari kebaikan dan manfaat bagi umat, bangsa, dan negara. Saya mengajak dan berharap musyawarah ini dapat membangun suatu momentum kesadaran kita untuk memaksimalkan visi dan misi organisasi karena para da'i merupakan ujung tombak Islam," ujar H. Khairan M. Arif. Sementara itu, Gubernur Kalbar menjelaskan perencanaan program dan aksi-aksi dakwah di masa depan harus berdasarkan Al Quran dan Sunnah. “Bangun pemahaman Islam berdasarkan Al Quran dan Sunnah. Kaji, susun, dan evaluasi program kerja organisasi, kemudian perhatikan peluang dan kekurangan dalam organisasi agar pengembangan organisasi bisa lebih baik, sehingga dapat meningkatkan ukhuwah Islamiyah antara umat dan rahmatan lil al amin. Saya berharap IKADI Kalbar bisa menjawab berbagai isu dan dinamika keumatan mulai dari radikalisme, terorisme, hingga ancaman disintegrasi, serta bisa menjadi perekat persatuan bangsa," harap H. Sutarmidji. Mengakhiri sambutan, Gubernur Kalimantan Barat membuka secara resmi Musyawarah Wilayah III IDAI Kalbar. (rs)

Kalbar
| Senin, 14 Februari 2022

Lokal

Foto: PGRI Kalbar Laporkan TikTokers Riezky Kabah ke Polda Usai Viral Video Hina Profesi Guru | Pifa Net

PGRI Kalbar Laporkan TikTokers Riezky Kabah ke Polda Usai Viral Video Hina Profesi Guru

PIFA.CO.ID, LOKAL - Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PP-PGRI) Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan TikTokers asal Pontianak, Riezky Kabah Nizar ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, pada Rabu (26/2/2025). Pelaporan itu dilakukan PGRI Kalbar, usai viral postingan Riezky di akun tiktoknya @riezky.kabah yang diunggah pada 9 Februari 2025, membuat pernyataan yang menuduh semua guru melakukan tindakan korupsi dan bersikap jahat. PP-PGRI Kalbar menilai konten yang dibuah oleh Riezky tersebut telah melakukan penghinaan atas profesi guru dengan menyebut semua guru korupsi, penjahat, pemeras hingga tidak layak dihormati. Wakil Ketua PGRI Kalbar Masturah mengungkapkan pelaporan yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk menjaga marwah profesi guru. Lewat pelaporan itu PGRI Kalbar menginginkan agar tiktokers Riezky Kabah Nizar pemilik akun @riezky.kabah melakukan klarifikasi secara langsung dihadapan para guru-guru."Kita menjaga marwah guru kita minta yang bersangkutan mengklarifikasi secara langsung didepan para guru itu yang kami inginkan," ungkap Wakil Ketua PGRI Kalbar Masturah.Masturah menambahkan postingan tiktokers Riezky Kabah Nizar sangat meresahkan dan mengandung ujaran kebencian. Didalam postingannya ia menyebut semua guru penjahat, pemeras hingga pelaku korupsi. Ucapan itu telah memicu kemarahan para guru-guru.Sehingga PGRI Kalbar mengambil langkah tegas dengan membuat laporan ke Polda Kalbar. Langkah pelaporan itu diambil PGRI Kalbar untuk mengklarifikasi atas penyataan yang dibuat Riezky lewat postingannya yang dinilai menghina guru dimedia sosial.Dirinya berharap pelaporan ini akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Lantaran postingannya yang sangat meresahkan dengan menyebarkan opini membenci profesi guru. Sehingga pemilik akun tersebut harus melakukan klarifikasi atas postingan yang dinilai menghina guru-guru."Ucapan dia memicu kemarahan guru, dengan pelaporan ini kita ingin yang bersangkutan mengklarifikasi," jelas Masturah.Seperti diketahui dalam postingan akun @riezky.kabah yang diunggah pada 9 Februari 2025, tampak telah melakukan penghinaan terhadap profesi guru. Pada postingan tersebut Riezky Kabah menyebut semua guru korupsi, jahat hingga pemeras. Sehingga menurut Riezky guru tidak layak dihormati."Nih bukti jika semua guru itu korupsi say. Kalau nggak percaya, nonton videonya di caption, ud ague tag,' ucap Riezky."Masih lu percaya sama guru? masih lu mau hormat sama guru? Semua guru itu jahat bestie!" katanya."Situ guru kok pemerasan, najis ih. Asal lu tau aja, gaji guru negeri itu say, kecil. Palingan ratusan ribu, mentok-mentok UMR. Tapi kok mereka bisa foya-foya, bahkan sampai renovasi rumah. Duit darimana? Oh jelas dong dari Korupsi," tuduh Riezky."Mulai sekarang lo jangan percaya dan hormat sama guru," ucapnya.

Pontianak
| Kamis, 27 Februari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5