Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Dicabut
Indonesia | Kamis, 10 April 2025
PAP saat konferensi pers, pelaku pemerkosaan keluarga pasien di Bandung. (detikcom)
Indonesia | Kamis, 10 April 2025
Lokal
Berita Kalbar, PIFA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Barat mengecam peristiwa aksi kekerasan yang menyebabkan tertembaknya warga sipil yang dilakukan oleh Aparat personil Brimob yang terjadi di perkebunan sawit PT. Arthu Plantation, Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Sabtu (28/5/2020). Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar menyampaikan peristiwa ini berbuah keprihatinan, melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Warga yang harusnya dilindungi dan diayomi, justru menjadi korban tindak kekerasan aparat. “Karenanya, kami mengecam tindak kekerasan yang dialami warga tersebut, juga minta agar Kapolri dan lembaga negara lainnya seperti Komnas HAM maupun Ombudsmen RI dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangannya untuk pengungkapan kasus ini,” tegas Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar. Lebih lanjut Adam menyebut bahwa bagaimanapun kekerasan berujung penembakan warga oleh personil Brimob yang merupakan aparatur negara tidak kita diinginkan dan tidak dibenarkan. Menurutnya, pihak kepolisian justeru terkesan bukan malah melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010, tapi sebaliknya. Sementara, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. “Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya,” tambah Adam. Tindak pengamanan perkebunan sawit PT. Arthu Plantation, anak perusahaan group PT. Eagle High Plantation oleh personil brimob mestinya tidak terjadi karena hal ini aneh dan tidak lazim menurut aturan. Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang managamen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (Satpam). Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justru dilakukan oleh personil brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud. “Kami meminta agar pihak kepolisian Kalimantan Barat juga dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personil brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan,” pinta Adam. Jika dicermati, kejadian tersebut hanyalah bagian permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang terjadi sekitar operasioal perusahaan dalam relasinya dengan hak-hak warga sekitar. Sebab jika benar bahwa pemanenan dilakukan warga atas dasar sertifikat yang dimiliki sebagaimana berita dan juga informasi yang kami peroleh namun perusahaan mengklaim sebagai GHUnya, maka berarti ada yang salah terkait dengan proses operasional perusahaan sawit dari sisi administrasi maupun terkait proses sosialnya selama ini. Sehingga kasus yang terjadi patut diduga sebagai dampak dari masalah sebelumnya yang belum terselesaikan. Karena itu, apa yang terjadi tidak dapat dianggap remeh dan harus segera diungkap, ditindak dan diselesaikan permasalahannya. Hal serupa disampaikan Agapitus, Anggota Dewan Daerah Walhi Kalimantan Barat dengan meminta aparat kepolisian menarik personil yang ada di perusahaan. “Kami meminta segera tarik aparat kepolisian (personil brimob) yang berada di perusahaan sawit PT. Arthu Plantation maupun pada konsesi lainnya di Kalimantan Barat. Jangan ada dan hentikan intimidasi terhadap warga,” pungkasnya. Lebih lanjut, Agapitus meminta agar pihak kepolisian yang harusnya menjadi milik semua warga dan tidak justeru menjadi beking perusahaan. “Polri itu milik semua dan jangan malah menjadi beking pihak perusahaan. Kami meminta kepada pemerintah daerah dan Pemkab Ketapang beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi serius terhadap perizinan perusahaan dengan memastikan menyelesaikan permasalahan yang ada dan tidak membiarkannya berlarut,” pinta Agapitus. (ja)
Internasional
Berita Internasional, PIFA - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson akan mengundurkan diri dari jabatannya. Melansir BBC (7/7/2022), Jhonson akan mundur beberapa jam ke depan. Kabar itu disampaikan editor politik BBC Chris Mason di akun Twiter pribadinya @ChrisMasonBBC. "Boris Johnson akan mengundurkan diri sebagai pemimpin Konservatif hari ini. Dia akan terus menjabat sebagai perdana menteri sampai musim gugur," cuit Mason di akun Twitternya (7/7) sore WIB. Seperti diberitakan dalam CNNIndonesia.com, Mason mengungkapkan Partai Konservatif akan menggelar pemilihan ketua yang baru untuk menggantikan Johnson sebagai pemimpin partai dan PM Inggris pada Oktober mendatang. Diketahui bahwa dalam sistem pemerintahan Inggris, kursi perdana menteri diisi oleh pemimpin partai yang memenangkan pemilu. Ketika emimpin partai tersebut mundur otomatis kursi perdana menteri juga akan dilepas melalu sejumlah proses. Jika Johnson resmi mengundurkan diri, keputusannya ini menyusul 50 menteri dan pejabat lainnya di dalam kabinetnya yang telah mundur. PM Inggris dan pemerintahannya semakin didesak mundur karena beberapa skandal yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir. "Skandal Johnson di awali oleh pelanggarannya terhadap aturan lockdown Covid-19 pada 2020 dan 2021 lalu. Sang perdana menteri didenda oleh polisi karena melanggar undang-undang lockdown Covid-19 dengan menghadiri dan menggelar pesta," demikian dikutip dari CNNIndonesia.com (7/7). Kemudian, Johnson juga dikritik karena dirinya membela anggota parlemen partainya yang melanggar aturan lobi. Tak hanya itu, kenaikan harga biaya hidup, sembako, hingga bahan bakar juga menjadi alasan warga Inggris mengkritk dan mendesak Johnson untuk mundur dari jabatannya. Puncak kasusnya, seperti disebutkan dalam CNNIndonesia.com, Johnson dikritik habis-habisan setelah tetap menunjuk seorang pejabat untuk mengisi jabatan dikabinetnya meski dia telah tersandung dugaan pelecehan seksual. (yd)
Politik
PIFA, Politik - Peran perempuan dalam dunia politik sangatlah penting. Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak berpihak kepada perempuan karena aturan terbarunya. Melansir BBC News Indonesia, Peraturan terbaru KPU soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dikhawatirkan akan mengurangi jumlah caleg perempuan untuk bersaing dalam Pemilu 2024. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama lembaga lainnya, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, pun mendesak KPU merevisi aturan yang dianggap sebagai "Sebuah Kemunduran" dan “Bertentangan dengan Undang-Undang” tersebut. KPU dinilai "tidak berpihak" kepada perempuan saat sejumlah partai politik masih menganggap syarat keterwakilan perempuan "sebagai beban". Hal ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya, dimana berlaku pembulatan ke atas sehingga dalam kasus tadi, keterwakilan perempuan semestinya bisa menjadi minimal tiga orang. “Kalau pembulatan ke bawah, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak politik perempuan. Undang-Undang kan menyebutnya ‘paling sedikit’ 30 persen, kalau lebih ya lebih bagus. Ini berdampak pada hilangnya hak politik perempuan,” kata mantan komisioner KPU, Ida Budhiati dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Titi Anggraini dari Perludem pun mempertanyakan asal muasal ayat yang memberlakukan pembulatan ke bawah ini. Sebab, dalam draf PKPU yang disajikan saat uji publik, ketentuan soal pembulatan masih berlaku ke atas seperti sebelum-sebelumnya. Namun substansi yang tercantum dalam aturan yang disahkan berbunyi sebaliknya. Belum jelas bagaimana akhirnya klausul tersebut muncul, pada saat UU Pemilu yang menjadi cantolannya tidak berubah sama sekali. “Ini jadi pertanyaan, siapa yang kemudian mengubah pendirian KPU tersebut?” kata Titi kepada BBC News Indonesia. Yang jelas, kata Titi, KPU sempat menyatakan bahwa PKPU itu sudah merupakan hasil diskusi dan konsultasi dengan DPR. “Tapi terlepas dari siapa yang memengaruhi KPU, ketika KPU tunduk, mengikuti dan mengubah regulasinya, berarti KPU secara sadar menegasikan konsep keterwakilan perempuan di dalam pasal 245 UU Pemilu dan memilih jalan untuk mendistorsi itu,” sambungnya. Mengapa peran perempuan sangat penting dalam dunia politik? Perempuan sangat penting dalam pemilu karena mereka merupakan setengah dari populasi suatu negara dan berhak untuk ikut serta dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan masyarakat secara umum. Keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sangat penting untuk memastikan suara dan kepentingan perempuan diwakili dengan baik dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keterwakilan perempuan di lembaga politik juga membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu yang terkait dengan hak dan kesejahteraan perempuan. Perempuan dapat memberikan kontribusi yang unik dan berbeda dalam proses pengambilan keputusan. Keterwakilan perempuan di lembaga politik dapat membantu memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan mengakomodasi kebutuhan dan perspektif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan. Keterwakilan perempuan dalam lembaga politik juga dapat memberikan inspirasi dan teladan bagi perempuan lainnya untuk ikut serta dalam proses politik dan meningkatkan partisipasi politik perempuan secara keseluruhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara dan perspektif perempuan diakui dan didengar dalam proses pengambilan keputusan. (hs)