Ilustrasi gagal ginjal akut yang sembuh. (Foto: Dok. PIFA/Freepik user15327819)

Ilustrasi gagal ginjal akut yang sembuh. (Foto: Dok. PIFA/Freepik user15327819)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKemenkes Ungkap Angka Kesembuhan Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat

Kemenkes Ungkap Angka Kesembuhan Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat

Indonesia | Rabu, 2 November 2022

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Kesehatan RI melaporkan bahwa jumlah pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sembuh terus meningkat. Data Kemenkes per tanggal 31 Oktober 2022, tercatat 304 kasus GGAPA, 99 pasien atau 33% diantaranya dinyatakan sembuh.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril  mengatakan angka tersebut mengalami kenaikan dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Sebelumnya, angka kesembuhan yang dilaporkan pada 26 Oktober 2022 ada sebanyak 39 kasus.

''Terjadi kenaikan signifikan selama satu minggu ini dari sebelumnya 20% naik menjadi 33% pasien yang dinyatakan sembuh,'' katanya di Jakarta (31/10).

Dari sejumlah tersebut sebanyak 65 kasus masih dalam perawatan, dan untuk kasus meninggal tercatat 153 kasus(CFR 51%). Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak paling banyak terjadi pada anak berusia 1-5 tahun sebanyak 173 kasus. Kasus terbanyak tercatat di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Banten, dan Bali.

Lebih lanjut dr. Syahril menambahkan, terjadi penurunan kasus GGAPA yang signifikan pada anak setelah adanya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan per tanggal 18 Oktober 2022 yang meminta tenaga kesehatan dan apotik untuk tidak memberikan obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Kebijakan antisipatif terus dilakukan oleh Kemenkes RI dalam menekan angka kesakitan dan kematian akibat GGAPA di Indonesia. Salah satunya, dengan mendatangkan ratusan vial obat Antidotum (penawar) Fomepizole injeksi yang didatangkan dari Singapura, Australia, Kanada, dan Jepang.

''Sebanyak 146 vial sudah disebarkan ke 17 rumah sakit di 11 provinsi, sementara 100 vial disimpans ebagai stok di instalasi farmasi pusat,'' ujar Jubir Syahril.

Dilansir dari laman Kemenkes (3/11), Rumah Sakit yang sudah mendapatkan distribusi Fomepizole yaitu:

  • RSUD Zainoel Abidin Aceh
  • RSUP Prof Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Bali
  • RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
  • RSAB Harapan Kita, RSUP Fatmawati, dan RSCM Jakarta
  • RSUP Hasan Sadikin, RSUD Dr. Hafiz dan RSU Hermina Mekarsari, Jawa Barat
  • RSUD Bangli dan RSUD Dr. Saiful Anwar, Jawa Timur
  • RSUD Dr. Soedarso Pontianak, Kalimantan Barat
  • RSUD Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah
  • RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sulawesi Selatan
  • RSUP Dr. M Djamil, Sumatera Barat
  • RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan
  • RSUP H. Adam Malik, Sumatera Utara.

Upaya lainnya, dikeluarkannya petunjuk penggunaan obat sirop kepada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) No. HK.02.02/III/3515/2022 pada tanggal 24 Oktober 2022 yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan.

Pada tanggal 26 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan juga sudah melakukan pembaharuan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata laksana Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Rumah Sakit No. HK.02.02/III/3542/2022, dengan ditambahkan tatalaksana pemberian Fomepizole.

Jubir Syahril juga menekankan bahwa dukungan seluruh pihak juga sangat menentukan keberhasilan penanganan GGAPA di Indonesia. Kemenjes berharap semua pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelamatkan nyawa anak Indonesia sebagai prioritas utama.

"Tujuan kita adalah demi kesehatan masa depan anak anak kita,'' tutup Jubir Syahril. (yd)

Rekomendasi

Foto: Wakil Sekjen PDIP Adian Napitupulu Akui Komunikasi Megawati-Prabowo soal Kasus Hasto | Pifa Net

Wakil Sekjen PDIP Adian Napitupulu Akui Komunikasi Megawati-Prabowo soal Kasus Hasto

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto:   Live Final Piala Super Italia 2025: Derby della Madonnina, Siapa yang Kampiun? | Pifa Net

Live Final Piala Super Italia 2025: Derby della Madonnina, Siapa yang Kampiun?

Italia
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Seleksi Timnas Putri U-17 dan U-20 Rampung, Erick Thohir Dorong Pemain Manfaatkan Peluang | Pifa Net

Seleksi Timnas Putri U-17 dan U-20 Rampung, Erick Thohir Dorong Pemain Manfaatkan Peluang

Indonesia
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak | Pifa Net

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Harga BBM di Brunei Jauh Lebih Murah dari Indonesia: RON 95 Cuma Rp6.400 per Liter | Pifa Net

Harga BBM di Brunei Jauh Lebih Murah dari Indonesia: RON 95 Cuma Rp6.400 per Liter

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025 | Pifa Net

Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh | Pifa Net

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

Jakarta
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Thailand Resmi jadi Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis | Pifa Net

Thailand Resmi jadi Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Thailand
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Tidak Perlu ke Gym, Olahraga Singkat Ini Ampuh Lawan Efek Duduk Lama di Kantor | Pifa Net

Tidak Perlu ke Gym, Olahraga Singkat Ini Ampuh Lawan Efek Duduk Lama di Kantor

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Prabowo Tegaskan Pentingnya Akal Sehat dalam Pengelolaan Negara | Pifa Net

Prabowo Tegaskan Pentingnya Akal Sehat dalam Pengelolaan Negara

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pemprov Kalbar akan Bentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah  | Pifa Net

Pemprov Kalbar akan Bentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah 

PIFA, Lokal - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar rapat Rencana Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kamis (13/4/2023) pagi WIB. Pada rapat tersebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson terkait tugas dan fungsi lembaga tersebut, serta anggota yang akan terlibat didalamnya. Harisson menyebut Pemprov Kalbar telah mengikuti Penghargaan Ekonomi Syariah Daerah Tingkat Provinsi untuk kedua kalinya, berturut-turut pada tahun 2022-2023, dengan mengisi dan mengirimkan kuesioner tersebut kepada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). "KNEKS sangat mengapresiasi respon positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menghimpun dan menyampaikan data terkait kuesioner tersebut. Selain itu, KNEKS juga mendorong pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya. Untuk percepatan, pengembangan, dan perluasan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di daerah provinsi, dibentuklah lembaga yang bersifat non-struktural ini. Lembaga tersebut akan dipimpin oleh Gubernur dan keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur Pemerintah Daerah, akademisi, praktisi, dan regulator di tingkat daerah. Adapun tugas dari KDEKS adalah mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, pengembangan kegiatan dan usaha syariah. KDEKS akan menjalankan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah, pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis Ekonomi dan Keuangan Syariah. Selain itu, KDEKS juga melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan. Selanjutnya terkait hubungan kelembagaannya, pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan koordinasi dan sinergitas program dan rencana kerja dengan Lembaga yang membidangi ekonomi dan keuangan syariah yaitu KNEKS. Sebagai informasi, KNEKS sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. Dalam rapat pleno kedua pada tanggal 30 Mei 2022, Wakil Presiden selaku ketua harian meminta pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024. Saat ini baru terbentuk KDEKS di 12 provinsi di Indonesia. Adapun milestone dari arah kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia yaitu: Indonesia harus menjadi  pusat Ekonomi dan keuangan syariah  dunia. Peluang keuangan syariah Indonesia, dengan jumlah muslim terbesar di dunia, harus dimanfaatkan secara optimal. Keuangan syariah dapat menjadi solusi utama dalam pembiayaan pembangunan, pembangunan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial. Harisson menerangkan anggota KDEKS adalah Institusi/Lembaga/Organisasi yang memiliki Mandat untuk menjalankan program terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah. "KDEKS sebagai infrastruktur pendukung Ekosistem Syariah Daerah, untuk itu diperlukan sinergi dan dukungan stakeholder untuk mendorong pembentukan KDEKS," tambahnya. Lebih lanjut, pembiayaan pelaksanaan tugas Komite Daerah, Menejemen Eksekutif dan Sekretariat Komite akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (yd)

Kalbar
| Kamis, 13 April 2023

Sports

Foto: Keputusan Sidang Komite Disiplin PSSI: Sejumlah Sanksi Dijatuhkan ke Pemain dan Klub Liga 1 | Pifa Net

Keputusan Sidang Komite Disiplin PSSI: Sejumlah Sanksi Dijatuhkan ke Pemain dan Klub Liga 1

PIFA, Sports - Sidang Komite Disiplin PSSI telah mengeluarkan keputusan terkait beberapa pelanggaran yang terjadi dalam ajang BRI Liga 1 2023/2024. Beberapa pemain dan klub harus menerima sanksi atas tindakan mereka dalam beberapa pertandingan terakhir. Pemain Dewa United FC, Sdr. Asep Berlian, harus menanggung akibat dari tekel keras yang dilakukannya kepada pemain lawan selama pertandingan melawan Persib Bandung pada 14 Juli 2023. Akibat perbuatannya itu, Asep Berlian dijatuhi sanksi larangan bermain selama 3 pertandingan dan juga denda sebesar Rp10.000.000. Tidak hanya pemain, ofisial tim Dewa United FC, Sdr. Johannes Hendrikus Olde Riekerink, juga mendapatkan hukuman. Ia diberi teguran keras karena tidak menggunakan ID Card selama pertandingan dan mengabaikan peringatan dari pengawas pertandingan. Sementara itu, pemain Madura United FC, Sdr. Muhammad Tahir, harus merasakan konsekuensi atas pelanggaran menyikut pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung dalam laga melawan Bali United FC pada 15 Juli 2023. Muhammad Tahir dikenai larangan bermain selama 2 pertandingan dan denda sebesar Rp10.000.000. Tim Bali United FC juga mendapatkan sanksi karena dalam pertandingan yang sama melawan Madura United FC, terdapat 5 orang pemain mereka yang mendapatkan kartu kuning. Akibatnya, klub ini dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50.000.000. Sanksi terakhir diberikan kepada pemain Rans Nusantara FC, Sdr. Try Hamdani Goentara, yang melakukan tindakan menendang pemain lawan dan akhirnya mendapatkan kartu merah langsung saat berhadapan dengan Persita Tangerang pada 15 Juli 2023. Try Hamdani Goentara harus absen dalam 2 pertandingan mendatang dan denda sebesar Rp10.000.000. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta Liga 1 agar lebih mengedepankan sportivitas dan disiplin dalam bermain. Liga 1 terus berjalan dengan kompetitif, dan sanksi-sanksi ini bertujuan untuk menjaga fair play dan integritas dalam pertandingan. (hs)

Indonesia
| Kamis, 20 Juli 2023

Lokal

Foto: Dukung Jembatan Garuda, Heri Ingatkan Pemkot Kaji Mendalam | Pifa Net

Dukung Jembatan Garuda, Heri Ingatkan Pemkot Kaji Mendalam

PIFA, Lokal - Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin mengingatkan Pemerintah Kota Pontianak mengkaji betul investasi pembangunan Jembatan Garuda. "Sehingga tak merugikan masyarakat. Jembatan itu penghubung Jalan Bardan hingga terminal Siantan," katanya, kemarin. Menurutnya, investasi yang masuk mesti berdasarkan kebutuhan, kepentingan bangsa, negara dan masyarakat Kalbar. Sehingga jangan sampai investasi yang tersebut cuma menguntungkan pihak tertentu. “Banyak contoh di daerah lain merugikan masyarakat. Di sini banyak investasi masuk tapi tidak punya manfaat bagi masyarakat. Maka harus dikaji betul,” ujarnya.  Kendati demikian, anggota DPRD Kalbar Dapil Kota Pontianak itu, tetap menyambut baik rencana Pemkot bekerja sama dengan investor membangun jembatan itu. Rencananya, jembatan yang memiliki panjang 350 meter dan lebar 30 meter tersebut dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). “Saya pikir potensi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat, tidak ada masalah,” kata Heri Mustamin. Namun demikian, dia terus mengingatkan Pemkot Pontianak mesti mengkaji lebih dalam terhadap investasi tersebut. (ap)

Pontianak
| Sabtu, 18 Februari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5