Foto: Kemenkumham Kalbar

Berita Pontianak, PIFA  - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 Notaris Provinsi Kalimantan Barat di Aula Kantor Wilayah, Jumat (8/4/2022).
 
Dalam sambutannya, Fery berharap kepada para pejabat yang telah dilantik agar menjalankan tugas yang dipercayakan dengan amanah sebaik mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa melakukan yang terbaik memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
 
Sebagai informasi bahwa berdasarkan data tanggal 1 Maret 2022, jumlah Notaris di Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebanyak 266 orang dan ditambah 4 orang Notaris yang baru dilantik pada hari ini.
 
Fery berharap dengan jumlah notaris yang banyak tidak terjadinya pergesekan dan persaingan tidak sehat antar notaris, namun justru dapat memberikan layanan kepada masyarakat di seluruh Provinsi Kalimantan Barat.
 
Lanjut, Fery menyampaikan bahwa tingginya kewenangan Notaris sebagai Pejabat Umum harus tetap berada dalam pengawasan dan pembinaan.
 
“Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, maka sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang mengatur Notaris," tegas Fery. (ja) 

Berita Pontianak, PIFA  - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 Notaris Provinsi Kalimantan Barat di Aula Kantor Wilayah, Jumat (8/4/2022).
 
Dalam sambutannya, Fery berharap kepada para pejabat yang telah dilantik agar menjalankan tugas yang dipercayakan dengan amanah sebaik mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa melakukan yang terbaik memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
 
Sebagai informasi bahwa berdasarkan data tanggal 1 Maret 2022, jumlah Notaris di Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebanyak 266 orang dan ditambah 4 orang Notaris yang baru dilantik pada hari ini.
 
Fery berharap dengan jumlah notaris yang banyak tidak terjadinya pergesekan dan persaingan tidak sehat antar notaris, namun justru dapat memberikan layanan kepada masyarakat di seluruh Provinsi Kalimantan Barat.
 
Lanjut, Fery menyampaikan bahwa tingginya kewenangan Notaris sebagai Pejabat Umum harus tetap berada dalam pengawasan dan pembinaan.
 
“Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, maka sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang mengatur Notaris," tegas Fery. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar