Foto Ilustrasi: Dok ACT

Foto Ilustrasi: Dok ACT

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang & Barang Yayasan ACT karena Selewengkan Dana Donasi

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang & Barang Yayasan ACT karena Selewengkan Dana Donasi

Jakarta | Rabu, 6 Juli 2022

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menerangkan, pencabutan izin terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan oleh pihak yayasan.

Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/2022 kemarin.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (5/7/2022), demikian dikutip dari keterangan resminya.

Diketahui, satu diantara pelanggaran yang dilakukan ACT adalah terkait pengambilan donasi sebesar 13,5%. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Muhadjir Effendy menambahkan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Merespon penyelewangan dana ACT, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat, pada Selasa (5/7).

Presiden ACT lbnu Khajar mengklarifikasi bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," dikutip dari keterangan Kemensos yang dimuat dilaman resminya kemensos.go.id (6/7).

Rekomendasi

Foto: AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang | Pifa Net

AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Tangerang
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Mental Pejuang! 9 Pemain Lazio Tundukkan Viktoria Plzen 2-1 di Liga Europa | Pifa Net

Mental Pejuang! 9 Pemain Lazio Tundukkan Viktoria Plzen 2-1 di Liga Europa

Italia
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Begini Tanggapan Raja Yordania soal Usul Relokasi Warga Palestina dari Trump | Pifa Net

Begini Tanggapan Raja Yordania soal Usul Relokasi Warga Palestina dari Trump

Yordania
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Israel Marah ke Hamas, Satu Jenazah Sandera Tak Teridentifikasi | Pifa Net

Israel Marah ke Hamas, Satu Jenazah Sandera Tak Teridentifikasi

Israel
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Mendagri Tito: Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret di Akmil akan Rugi Sendiri | Pifa Net

Mendagri Tito: Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret di Akmil akan Rugi Sendiri

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Suami Kareena Kapoor Ditikam di Rumahnya, Kini Minta Privasi | Pifa Net

Suami Kareena Kapoor Ditikam di Rumahnya, Kini Minta Privasi

Jakarta
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Ate Ungkap Alasan Tak Lagi Jadi Host Podcast Bareng Kaesang dan Kiky | Pifa Net

Ate Ungkap Alasan Tak Lagi Jadi Host Podcast Bareng Kaesang dan Kiky

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Ritual Naga Buka Mata Awali Perayaan Cap Go Meh di Pontianak | Pifa Net

Ritual Naga Buka Mata Awali Perayaan Cap Go Meh di Pontianak

Pontianak
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: 106 Siswa SMAN 1 Mempawah Dipastikan Bisa Ikut SNBP 2025 | Pifa Net

106 Siswa SMAN 1 Mempawah Dipastikan Bisa Ikut SNBP 2025

Mempawah
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Diduga Korsleting Listrik, 2 Ruko Terbakar di Sungai Raya | Pifa Net

Diduga Korsleting Listrik, 2 Ruko Terbakar di Sungai Raya

Kubu Raya
| Sabtu, 11 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Penjelasan EGM Angkasa Pura II Bandara Supadio Soal Penerbangan Dibatalkan Karena Lampu Runaway Padam | Pifa Net

Penjelasan EGM Angkasa Pura II Bandara Supadio Soal Penerbangan Dibatalkan Karena Lampu Runaway Padam

PIFA, Lokal - Sejumlah penerbangan tujuan Bandara Supadio Pontianak terpaksa kembali ke Bandara asal, pada Minggu 9 Juni 2024. Hal tersebut diakibatkan gangguan teknis pada lampu landasan pacu Bandara Supadio yang tidak menyala. General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak Muhamad Iwan Sutisna mengungkapkan penerbangan terpaksa batal terbang karena adanya kendala pada Runaway Bandara. Sehingga demi faktor keselamatan, pihak bandara pun memutuskan untuk membatalkan semua penerbangan dan segera memperbaikinya. “Sekitar pukul 15.45 kalau tidak salah mendapat laporan terjadi kendala pada fasilitas kami di sisi runaway. Dikarenakan kondisi dan kami khawatir faktor dari safety keamanan penerbangan sehingga kami putuskan untuk melakukan perbaikan segera. Tadi malam sekitar jam 10 lewat sudah kami perbaiki,” Total ada lima maskpai yang batal berangkat dan landing ke Bandara Supadio. Di antaranya adalah maskapi Citilink rute Surabaya-Pontianak, dan Lion Air rute Jakarta-Pontianak. Penumpang yang batal berangkat dari Pontianak sebanyak 280 orang dari Maskapai Superjet dan Citilink. Para penumpng mendapat konpensasi berupa akomodasi dan menginap di hotel untuk diberangkatkan esok hari. Setelah diperbaiki Bandara Supadio telah kembali beroperasi dengan normal. Penumpang yang gagal terbang kemarin, telah berangkat tadi pagi. (ly)

Pontianak
| Senin, 10 Juni 2024

Lokal

Foto: Plh Sekda Kalbar Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-65 Pemprov Kalbar | Pifa Net

Plh Sekda Kalbar Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-65 Pemprov Kalbar

Berita Kalbar, PIFA - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Samuel S.E., M.Si, memimpin rapat persiapan akhir HUT Pemprov Kalbar, di Ruang Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (13/1/2022). Berbagai rangkaian acara dalam rangka memeriahkan HUT ke-65 Pemerintah Provinsi Kalbar ini akan digelar pada tanggal 28 Januari 2022 mendatang dipersiapkan secara baik.  "Persiapan semua seksi supaya berjalan dengan lancar, checking terakhir secara keseluruhan walaupun tadi pada saat rapat masih banyak yang harus dikoordinasikan, supaya kegiatan HUT Pemprov berjalan dengan baik dan lancar serta meriah. Makanya kita ingin tahu kesiapan masing-masing seksi. Kalau dilihat dari laporan sudah 90 persen sudah siap semuanya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Samuel S.E., M.Si. "Adapun rangkaian kegiatan utamanya apel upacara, kemudian ramah tamah, anjangsana, bakti sosial, donor darah, vaksinasi, dan pelayanan publik seperti pembuatan KTP dan lain - lain. Untuk acara lainnya, masih tentatif dan masih menunggu jadwal di masing-masing seksi, naumun untuk acara puncak tetap akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2022" ujarnya. Dalam rapat persiapan tersebut turut dihadiri para Asisten serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. (rs)

Kalbar
| Senin, 7 Februari 2022

Lokal

Foto: Wajib Tahu, Ini 2 Poin Penting Aturan PPKM Darurat yang Direvisi Pemerintah | Pifa Net

Wajib Tahu, Ini 2 Poin Penting Aturan PPKM Darurat yang Direvisi Pemerintah

Pemerintah Indonesia revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ada dua poin yang direvisi. Aturan tersebut diberlakukan pada 10-20 Juli 2021. Perubahan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Revisi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021 lalu membahas tentang aturan di tempat ibadah dan resepsi pernikahan. 1. Aturan Tempat Ibadah Dalam revisi aturan, disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup. Meski demikian, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadahnya di rumah. Pada aturan sebelumnya, diterangkan bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman. Aturan yang semula berbunyi: “Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.” Diubah menjadi: “Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.” 2. Aturan Resepsi Pernikahan Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat. Sebelumnya, dalam aturan yang lama resepsi pernikahan masih diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, selama resepsi pernikahan tidak menerapkan makan di tempat. Kemudian, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Aturan yang pada awalnya berbunyi: “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.” Kemudian diubah menjadi: “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.” Perlu digarisbawahi, 12 aturan PPKM Darurat lainnya tetap berlaku ya. Berikut poin-poin aturan PPKM Darurat lainnya:  Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat. Baca juga: Moeldoko Sebut PPKM Darurat Jadi Skenario Pemerintah Kurangi Mobilitas. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Admin
| Senin, 12 Juli 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5