Kemlu: 61 WNI Ditangkap dalam Penggerebekan Sindikat Online Scam di Timor Leste
Internasional | Kamis, 9 Juli 2026
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Timor Leste karena diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam).
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan para WNI tersebut diamankan saat otoritas Timor Leste menggerebek sebuah pusat online scam pada 27 Juni lalu.
"Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri," kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (9/7).
Heni menjelaskan seluruh WNI yang masih ditahan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh aparat Timor Leste.
Dari hasil penyelidikan sementara, satu orang WNI diduga berperan sebagai penyelia atau supervisor bagi kelompok tersebut.
Sementara itu, enam WNI yang melarikan diri saat penggerebekan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak," ujar Heni.
Kemlu bersama Perwakilan RI di Timor Leste terus melakukan pendampingan terhadap para WNI yang terjerat kasus tersebut.
Heni juga mengungkapkan sedikitnya lima dari para WNI yang ditangkap diketahui sebelumnya pernah bekerja di Kamboja.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan tren perpindahan jaringan penipuan daring ke negara-negara Asia Tenggara lainnya setelah pemerintah Kamboja memperketat pemberantasan pusat-pusat online scam.
"Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste," katanya.
Berdasarkan data KBRI Phnom Penh, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 12.019 WNI mengajukan fasilitasi pemulangan ke Indonesia. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 orang.
Meski proses pemulangan terus dilakukan, KBRI Phnom Penh mencatat masih ada WNI yang datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring, yang kemudian diduga berpindah ke negara lain di kawasan, termasuk Timor Leste.


















