Foto Ilustrasi: Freepik

Foto Ilustrasi: Freepik

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalKemlu RI Dorong Sinergi Diplomasi Kopi Berkelanjutan dan Berdaya Saing untuk Peningkatan Ekspor

Kemlu RI Dorong Sinergi Diplomasi Kopi Berkelanjutan dan Berdaya Saing untuk Peningkatan Ekspor

Dunia | Kamis, 23 Juni 2022

Berita Internasional, PIFA - Pemerintah Indonesia melalui ementerian Luar Negeri mendorong sinergi diplomasi kopi berkelanjutan dan berdaya saing untuk meningkatkan ekspor di pasar global. Hal ini dibahas dalam Jaring Masukan “Commodities Update”: Sinergi Diplomasi Kopi Indonesia Berkelanjutan dan Berdaya Saing, yang digelar secara hybrid pada 21-22 Juni 2022 lalu.

Pertemuan yang digelar Kemlu itu membahas peluang dan tantangan terkini yang dihadapi ekspor komoditas kopi asal Indonesia.

"Kegiatan ini merupakan platform dialog terbuka antar pemangku kepentingan terkait, termasuk pembuat kebijakan, perwakilan RI di luar negeri, asosiasi, dan pelaku usaha. Kegiatan bertujuan untuk bertukar pikiran dan menciptakan pemahaman yang lebih baik mengenai potensi komoditas kopi asal Indonesia. Pertemuan juga membahas beragam ide dan gagasan untuk mendorong pengembangan pasar ekspor kopi Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing di luar negeri," demikian dikutip PIFA dari pernyataan Kemlu RI di laman resminya, Kamis (23/6).

Dalam sambutan pembukanya, Direktur Perdagangan, Perindustrian, Komoditas dan Kekayaan Intelektual (PPKKI), Antonius Yudi Triantoro menyampaikan pelaksanaan kegiatan "Jaring Masukan" merupakan inisiatif Kementerian Luar Negeri untuk membawa Indonesia menjadi pemain utama dalam rantai perdagangan komoditas kopi dunia dan meningkatkan citra dan daya saing kopi Indonesia di pasar global.

Lebih lanjut, Keynote speech-nya, Dirjen Kerja Sama Multilateral, Duta Besar Tri Tharyat, menekankan pentingnya strategi dan arah kebijakan yang tepat, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pengembangan sektor kopi. Adapun langkah-langkah yang disarankan diantaranya terkait:

  • Pemanfaatan keanggotaan Indonesia di berbagai organisasi internasional terkait pengembangan ekspor kopi.
  • Peningkatan kemitraan antara industri, eksportir dan petani.
  • Peningkatan citra kopi Indonesia
  • Peningkatan sinergi market intelligence antara perwakilan RI di luar negeri dengan pemangku kepentingan terkait.

Di sesi pertama, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Sustainable Coffee Platform for Indonesia, dan PMO Kopi Nusantara dari Kementerian BUMN telah membagikan perspektif mengenai tren pedagangan kopi di dunia saat ini serta upaya pemanfaatan peluang dan mengatasi tantangan sehingga komoditas kopi berkelanjutan asal Indonesia dapat bersaing di pasar tujuan ekspor.

Turut hadir Dubes LBBP RI untuk Swedia dan Latvia periode 2016-2020, Bagas Hapsoro beserta wakil dari Specialty Coffee Association of Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, ARISE+ Indonesia dan PT Sarinah pada sesi kedua yang menyampaikan insights mengenai potensi kopi specialty Indonesia yang berkelanjutan dan peran penting perlindungan indikasi geografis bagi pengembangan komoditas kopi asal Indonesia.

"Untuk promosi ciri khas kopinya, Indonesia dapat mengembangkan pemanfaatan indikasi geografis yang terbukti secara nyata dapat meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah pada berbagai jenis komoditas," lanjut Kemlu RI.

Kegiatan Jaring Masukan ditutup oleh Sekretaris Ditjen IDP, Tika Wihanasari. Tika menekankan, dukungan seluruh stakeholders terkait untuk memajukan dan mengembangkan sektor kopi Indonesia sangatlah penting. Sinergi dan kerja sama jangka panjang antara pemerintah dan sektor swasta juga penting untuk diimplementasikan.

Kegiatan Jaring Masukan diikuti sekitar 180 peserta yang hadir secara virtual maupun fisik di Bali.

"Hasil diskusi dan masukan dalam kegiatan bermanfaat untuk menjadi bahan rujukan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor kopi Indonesia," tutup Kemlu. (yd)

Rekomendasi

Foto: Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus | Pifa Net

Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus

Italia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Virus HMPV Belum Ditemukan di Kalbar, Bandara Supadio Tingkatkan Kewaspadaan | Pifa Net

Virus HMPV Belum Ditemukan di Kalbar, Bandara Supadio Tingkatkan Kewaspadaan

Kubu Raya
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh | Pifa Net

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

Jakarta
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia Baru, Ada Indonesia? | Pifa Net

Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia Baru, Ada Indonesia?

Korea Selatan
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat | Pifa Net

Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat

Lifestyle
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Fiersa Besari Ungkap Kronologi Tragedi di Carstensz Pyramid yang Tewaskan Dua Pendaki | Pifa Net

Fiersa Besari Ungkap Kronologi Tragedi di Carstensz Pyramid yang Tewaskan Dua Pendaki

Papua
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Fazzio Hybrid Hadirkan Warna Baru yang Eye Catchy, Dorong Kreativitas Gen Z di Jakarta Fair 2025 | Pifa Net

Fazzio Hybrid Hadirkan Warna Baru yang Eye Catchy, Dorong Kreativitas Gen Z di Jakarta Fair 2025

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: DPR Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang | Pifa Net

DPR Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang

Tangerang
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Forkopimda Kalbar Gelar Doa Bersama Menutup Akhir Tahun 2024 | Pifa Net

Forkopimda Kalbar Gelar Doa Bersama Menutup Akhir Tahun 2024

Pontianak
| Selasa, 31 Desember 2024
Foto:  Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik | Pifa Net

Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik

Otomotif
| Jumat, 4 Juli 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 | Pifa Net

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu aturan terbarunya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Berikut aturan lengkapnya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE. Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku; b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan; 3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; 5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau 6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Indonesia
| Senin, 11 Juli 2022

Lokal

Foto: Beri Arahan Kepsek dan Guru, Bupati Karolin Ingatkan 7 Hal Berikut | Pifa Net

Beri Arahan Kepsek dan Guru, Bupati Karolin Ingatkan 7 Hal Berikut

Berita Landak, PIFA - Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan pembinaan bagi sejumlah guru dan kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di dua kecamatan sekaligus. Kegiatan yang dilaksanakan Aula Persekolahan Maniamas ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Inspektur Kabupaten Landak, Para Pengawas Sekolah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Ketua Zonasi serta para kepala sekolah dan guru se-kecamatan Jelimpo dan Kecamatan Kuala Behe. Dalam arahannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. “Saya sangat setuju bahwa masalah pendidikan merupakan masalah yang sangat penting, namun demikian perkembangan dunia pendidikan sangat berkembang cepat terutama pada Pandemi COVID-19 kita mengenal pembelajaran secara virtual yang mau tidak mau mengharuskan para tenaga pendidik juga mengikuti perkembangan tersebut.” ucap Bupati Landak rilis yang diterima, selasa (05/04/22) kemarin. Bupati Karolin juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Landak sudah melaksanakan beberapa inovasi terkait dengan peningkatan mutu pendidikan. “Regrouping sekolah jenjang sekolah dasar tahap pertama dan akan melaksanakan regrouping tahap kedua yang bertujuan meningkatkan efesiensi pelayanan pendidikan, efektifitas sumber daya pendidikan dan untuk kelancaran proses belajar mengajar,” ujar Karolin. Selain itu, Bupati Karolin menjelaskan bahwa selama Pandemi COVID-19, Kabupaten Landak juga melakukan perkembangan di dunia pendidikan salah satunya membuat video pembelajaran. “Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak membuat video pembelajaran. Untuk itu saya harapkan agar kepala sekolah dan guru yang hadir dalam kegiatan ini dapat terlibat aktif dan memberikan solusi serta kontribusi positif terkait permasalahan pendidikan yang ada di kabupaten landak,” terang Karolin. Terkait masa jabatan kepala sekolah Bupati Landak mengatakan bahwa penerapan masa jabatan tersebut dirasakan belum efektif. "Sekarang kepala sekolah itu masa jabatan ny 2 periode dan 1 periode itu 4 tahun. Kalau menurut Saya dengan keterbatasan SDM kita di Kabupaten Landak masa jabatan kepala sekolah juga tidak harus secepat itu," ungkap Karolin. Terakhir dirinya juga mengingatkan para guru akan 7 hal berikut : 1. Dalam melaksanakan tugas, guru dan kepala sekolah harus tetap semangat dan terus berinovasi; 2. Dalam melaksanakan tugas, guru dan kepala sekolah harus disiplin; 3. Dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, guru dan kepala sekolah diharapkan membina siswa/siswi dengan “hati” dan “humanis”; 4. Memanfaatkan anggaran bantuan operasional sekolah (bos) sesuai dengan petunjuk teknis; 5. Data pokok pendidikan (dapodik) harus selalu di update; 6. Tidak boleh ada pungutan pada sekolah yang berstatus “negeri”, seperti pembelian baju seragam, buku-buku, lks, uang bangunan, dan lain-lain; 7. Tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. (rs)

Landak
| Rabu, 6 April 2022

Lokal

Foto: Esport Menjadi Peluang Untuk Pelajar, Yayasan Bina Utama Akan Suport Pembinaan Atlet di Sekolah | Pifa Net

Esport Menjadi Peluang Untuk Pelajar, Yayasan Bina Utama Akan Suport Pembinaan Atlet di Sekolah

Berita Pontianak, PIFA - Black Orchid Event Organizer  berkerjasama dengan Yayasan Bina Utama mengadakan  kompetisi Mobile lagends di SMA Bina Utama Pontianak, Selasa (14 Desember 2021).   Ya'Muhammad Irwansyah, M.Kn selaku Ketua  Yayasan Bina Utama Pontianak mengatakan kegiatan ini lebih dari ekspetasi, yang awalnya kita mengadakan event internal, namun ketika kita bertemu dengan Black Orchid Event Organizer akhirnya bisa dikembangkan menjadi kegiatan seperti sekarang.   “Ketika kita sampaikan keinginan kita untuk mengadakan kompetisi Esport Mobile lagends,  mereka juga punya misi yang sama,” ujarnya.   Dia juga mengatakan untuk kegiatan esport di sekolah sangat jarang, padahal di daerah Jawa  khususnya sudah sangat digemari. Ketika sudah memasuki dunia teknologi, artinya ada plus dan minus yang harus kita sikapi, salah satunya adalah permainan game.   “ Jadi kita punya kenginan agar permainan game ini menjadi sesuatu yang positif, dan di luar sudah mulai mengembangkan esport di sekolah, namun di Pontianak khususnya masih sedikit minatnya kami melihat ini peluang bagaimana caranya mudah-mudahan punya kemampuan kompetisi yang lebih,” jelasnya.    Dia juga mengatakan untuk event seperti  ini pertama kali diadakan di sekolah di Pontianak, dan dari pihak sekolah juga mensuport agenda ini.   “Rencannya akan ada pembinaan lebih lanjut, dan kita memberikan  keyakinan kita kepada pihak sekolah, agar ada perubahan mindset untuk membuka semacam ekskul agar diarahkan ke esport,” ungkapnya.   Dia juga mengharapkan agar anak sekolah lebih bijak menggunakan gadget dan bisa mengembangkan potensi yang ada.   “Saya inginnya anak-anak lebih teredukasi dan menggunakan gaget dengan bijak, dan disiplin yang bisa mengembangkan potensi dibidang esport, saya inginnya ada tim dari Bina Utama bertarung di kejuaraan esport diluar,” harapnya.   Sementara itu Syahadatinah yang merupakan Wakil Sekretaris Indonesia eSports Association (IESPA) KALBAR, mengapresiasi kegiatan ini yang dimana menurutnya Kegiatan ini dalam rangka pembetukan atlet yang lebih profesional.   “Ini tempat mereka mengenal dunia game yang sebenarnya dengan dukungan dan pembinaan. Dengan adanya kegiatan ini kita bisa menjelaskan dan mengedukasi esport dan gaming, kalau esports itu sudah ada naungannya dan pembinaannya  sedangkan kalau gaming itu hanya untuk meluangkan waktu,” ucapnya.   Kemudian Wakil Sekretaris IESPA KALBAR, juga menjelaskan kenapa  sasaran dari pembinaan ini lebih ke anak anak remaja karna jenjang umur dan punya potensi,    “ Jika ada turnamen diluar juga kebanyakan yang tampil itu yang muda-mudanya, Harapnya setelah ada pertandingan ini muncul bibit baru, karna 2022 itu ada Pornas agar ada tim yang bisa mewakili kalbar di nasional secara maksimal. Dan esport di kalbar  sudah sangat di perhitungkan salah satunya Untan Esports,” tutupnya.

Pontianak
| Selasa, 14 Desember 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5