Foto Ilustrasi: Ist

Berita Sambas, PIFA - Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Sambas cabuli anak di bawah umur sebanyak 52 kali hingga korban hamil.

"Dari pengakuannya, total sebanyak 52 kali tersangka sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu," ujar Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dikutip tribun pontianka, Minggu (5/12/2021).

Siko menerangkan, korban adalah E (16), warga Kabupaten Sambas yang diduga telah dicabuli oleh tersangka berinisal D. 

Masih dari rangkuman Tribun, diketahui terduga pelaku diketahui merupakan oknum kepala sekolah di Kabupaten Sambas. 

Siko mengatakan, dari hasil penyelidikan D mengakui kalau dia sudah melakukan persetubuhan itu sejak bulan April 2020 sampai 15 November 2021.

"Aksi terlapor itu bahkan telah dilakukan pertama kali April 2020 dengan merayu korban untuk melakukan persetubuhan di rumah korban," katanya. 

Setelah kejadian itu, tersangka mengaku beberapa kali melakukan persetubuhan kepada korban. 

"Bahkan pada Juni 2021, terlapor kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di rumah tersangka/terlapor," jelas Siko.

Hingga pada akhirnya, Ibu korban E mulai curiga bahwa E telah hamil, dan saat ditanya korban hanya terdiam dan menunduk. 

Berita Sambas, PIFA - Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Sambas cabuli anak di bawah umur sebanyak 52 kali hingga korban hamil.

"Dari pengakuannya, total sebanyak 52 kali tersangka sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu," ujar Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dikutip tribun pontianka, Minggu (5/12/2021).

Siko menerangkan, korban adalah E (16), warga Kabupaten Sambas yang diduga telah dicabuli oleh tersangka berinisal D. 

Masih dari rangkuman Tribun, diketahui terduga pelaku diketahui merupakan oknum kepala sekolah di Kabupaten Sambas. 

Siko mengatakan, dari hasil penyelidikan D mengakui kalau dia sudah melakukan persetubuhan itu sejak bulan April 2020 sampai 15 November 2021.

"Aksi terlapor itu bahkan telah dilakukan pertama kali April 2020 dengan merayu korban untuk melakukan persetubuhan di rumah korban," katanya. 

Setelah kejadian itu, tersangka mengaku beberapa kali melakukan persetubuhan kepada korban. 

"Bahkan pada Juni 2021, terlapor kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di rumah tersangka/terlapor," jelas Siko.

Hingga pada akhirnya, Ibu korban E mulai curiga bahwa E telah hamil, dan saat ditanya korban hanya terdiam dan menunduk. 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya