Hasil Sidang Manchester City bakal keluar Maret 2025. (Dok. Manchester City)

Hasil Sidang Manchester City bakal keluar Maret 2025. (Dok. Manchester City)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsKeputusan Sidang 115 Dakwaan Manchester City Keluar Maret 2025

Keputusan Sidang 115 Dakwaan Manchester City Keluar Maret 2025

Inggris | Minggu, 9 Februari 2025

PIFA.CO.ID, SPORTS - Setelah melewati proses panjang, hasil sidang terkait dugaan pelanggaran finansial Manchester City akan diumumkan bulan depan. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh manajer The Sky Blues, Pep Guardiola.

Manchester City menghadapi 115 tuduhan pelanggaran aturan Financial Fair Play (FFP) dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Klub tersebut diduga memanipulasi laporan keuangan, termasuk terkait transfer pemain dan pembayaran gaji. Jika terbukti bersalah, mereka berisiko menerima hukuman berat, mulai dari pengurangan poin hingga kemungkinan degradasi dari Premier League.

Sidang terkait kasus ini telah berlangsung sejak September 2024 dan rampung di penghujung tahun. Kini, para pencinta sepakbola tinggal menanti keputusan yang dijadwalkan keluar pada Maret 2025.

"Dalam satu bulan akan ada vonis dan hukuman dan setelah itu kita akan melihat pendapat saya tentang apa yang terjadi sejauh ini," kata Guardiola, dilansir dari BBC.

Meski menghadapi dakwaan ini, Manchester City tetap aktif di bursa transfer. Mereka mengeluarkan dana sebesar 175 juta paun untuk mendatangkan empat pemain baru. Guardiola menegaskan bahwa kebijakan transfer klub tidak melanggar aturan, melainkan hasil dari manajemen keuangan yang cermat dalam lima tahun terakhir.

"Kata-kata saya tidak bisa meyakinkan orang-orang. Saya sadar klub kami selalu dicap 'semua tentang uang'," ujar Guardiola.

"Dalam lima tahun terakhir, kami adalah tim terakhir di enam besar untuk pengeluaran bersih. Bahkan setelah apa yang telah kami belanjakan di bursa transfer ini, kami jauh dari Chelsea, Manchester United, Arsenal, Tottenham - bahkan Liverpool. Alasannya karena kami menjual banyak pemain musim lalu," tegasnya.

Kini, publik menunggu hasil keputusan resmi terkait dakwaan ini dan bagaimana dampaknya terhadap masa depan Manchester City di Premier League.

Rekomendasi

Foto: Kepala BNPB Tinjau Operasi Modifikasi Cuaca di Kalbar, Upaya Tekan Risiko Bencana Akibat Hujan | Pifa Net

Kepala BNPB Tinjau Operasi Modifikasi Cuaca di Kalbar, Upaya Tekan Risiko Bencana Akibat Hujan

Kalbar
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Gusi Bengkak Ganggu Aktivitas? Ini 6 Cara Alami yang Bisa Dicoba di Rumah | Pifa Net

Gusi Bengkak Ganggu Aktivitas? Ini 6 Cara Alami yang Bisa Dicoba di Rumah

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Gojek Buka Suara soal Tuntutan THR untuk Driver Ojol | Pifa Net

Gojek Buka Suara soal Tuntutan THR untuk Driver Ojol

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Timnas Putri U-17 dan U-20 Selesai Seleksi, Enam Pemain Dipromosikan ke Tim Senior | Pifa Net

Timnas Putri U-17 dan U-20 Selesai Seleksi, Enam Pemain Dipromosikan ke Tim Senior

Indonesia
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Feni Rose Soroti Reaksi Penggemar Fuji soal Kedekatan Aisar Khaled dan Jennifer Coppen | Pifa Net

Feni Rose Soroti Reaksi Penggemar Fuji soal Kedekatan Aisar Khaled dan Jennifer Coppen

Pifabiz
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish | Pifa Net

Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: RPJMD Kota Pontianak 2025-2029 Disahkan, Jembatan Garuda dan Penanganan Banjir Masuk Prioritas Pembangunan | Pifa Net

RPJMD Kota Pontianak 2025-2029 Disahkan, Jembatan Garuda dan Penanganan Banjir Masuk Prioritas Pembangunan

Pontianak
| Senin, 26 Mei 2025
Foto: Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi | Pifa Net

Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini | Pifa Net

Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini

Inggris
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Suzy dan Kim Seon Ho Reuni di Drama Misteri "Delusion", Tayang 2026 di Disney+ | Pifa Net

Suzy dan Kim Seon Ho Reuni di Drama Misteri "Delusion", Tayang 2026 di Disney+

Korea Selatan
| Jumat, 23 Mei 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Akun Instagram LBH Yogyakarta Tak Bisa Diakses Usai Update Konflik Wadas, Ribuan Aparat Kepung dan Tangkap Warga Wadas | Pifa Net

Akun Instagram LBH Yogyakarta Tak Bisa Diakses Usai Update Konflik Wadas, Ribuan Aparat Kepung dan Tangkap Warga Wadas

Berita Nasional, PIFA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan aparat gabungan kepolisian dan TNI dengan jumalah ribuan Personil mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sejak Selasa (8/2/2022).   Dalam video yang banyak beredar di media sosial, aparat dengan senjata lengkap mendatangi Desa Wadas. Beberapa warga ikut ditangkap aparat. Di lini masa pun ramai tagar #SaveWadas #WadasMelawan #WadasTolakTambang   Diketahui, para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.   Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo. Mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan mereka dan ketika ditambang berarti menghilangkan penghidupan Wadas yang berada di kawasan perbukitan Manoreh tersebut.    Sementara itu YLBHI mendesak aparat kepolisian membebaskan puluhan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang ditangkap atas konflik yang terjadi di Desa Wadas.   "Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas," ujar Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin dalam keterangannya dilansir dari CNN, Rabu (9/2/2022).   Menurut Zainal, sekitar 60 warga Desa Wadas ditangkap saat tengah melakukan doa bersama atau istigasah. Para warga juga ditangkap saat tengah berada di kediamannya masing-masing.   "Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istigasah. Warga yang sedang melakukan istigasah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga," kata Zainal.   Menurut Zainal, pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyebut penangkapan dilakukan lantaran para warga membawa senjata tajam merupakan informasi yang menyesatkan.   "Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)," kata Zainal.   Atas dasar kejadian-kejadian tersebut, Zainal meminta agar pemerintah menarik mundur aparat kepolisian dan TNI yang diterjunkan ke Desa Wadas. Zainal juga meminta agar rencana penambangan dihentikan untuk selamanya.   "Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas. Hentikan pengukuran di Desa Wadas. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener," kata Zainal.   Selain itu berdasarkan pantauan PIFA, gerakan solidaritas warga wadas juga semakin marak di Media Sosial, beberapa akun media sosial turut memposting dan mempublikasikan peristiwa konflik yang terjadi, bahkan hingga berita ini diturunkan akun Instagram LBH Yogyakarta yang selalu update informasi perlawanan warga Wadas tidak bisa di akses.     Sementara itu akun media sosialnya  gubernur Jawa Tengah @ganjar_pranowo juga menjadi sorotan netizen ada banyak komentar dan postingan menandai akun tersebut yang mengecam dan meminta diberhentikan proyek tersebut  dan menarik aparat keamanan di Wadas. (ja) 

Wadas
| Rabu, 9 Februari 2022

Nasional

Foto: Suara Adzan Dibatasi dalam Aturan Baru Kemenag, Berikut Alasan dan Penjelasannya | Pifa Net

Suara Adzan Dibatasi dalam Aturan Baru Kemenag, Berikut Alasan dan Penjelasannya

Berita Nasional, PIFA – Kini suara adzan dibatasi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membuat aturan untuk pembatasannya. Aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Merujuk SE tersebut, alasan dibuatnya aturan lantaran untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di masyarakat Indonesia yang majemuk saat ini. “Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata keterangan dalam surat tersebut. Seperti dikutip dari situs resmi Kemenag (23/2), aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat. Atas dasar itulah kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah.  Dalam aturan terbaru itu, dijelaskan bahwa pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam Masjid atau Musala. Dijelaskan juga bahwa volume suara azan dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Selanjutnya khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim. Durasi pembacaan Al-Quaran atau selawat tarhim pada waktu Subuh hanya diizinkan selama 10 menit.  Saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara saat salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama 5 menit saja. Aturan ini juga diberlakukan pada saat salat Jumat, dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja. Penggunaan pengeras suara luar juga diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Saat acara takbir pada kedua hari besar keagamaan juga boleh menggunakan pengeras suara dari luar. Namun seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00 saja, setelah itu takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam. Melansir RakyatSulsel.co, Selasa (23/2/2022), Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengakui bahwa pihaknya setuju dengan aturan baru Kemenag itu. Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, aturan Kemenag diberlakukan agar pengeras suara di Masjid atau Musala tidak digunakan seenaknya, tak digunakan sembarang waktu. (yd)

Indonesia
| Kamis, 24 Februari 2022

Pifabiz

Foto: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Terlibat Peredaran Gelap Narkoba | Pifa Net

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

PIFAbiz - Sidang lanjutan perkara kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/7/2024). Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. “Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang, dikutip dari suara.com, Rabu (17/7/2024). Adapun jaksa menuntut sang aktor hukuman 12 tahun penjara lantaran Ammar Zoni menyangkal soal memberikan modal kepada Akri, terdakwa lainnya untuk bisnis jual beli narkoba. "Menimbang Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," tutur Azam. Sebagai informasi, Ammar sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023. Penangkapan dilakukan di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. (ly)

Jakarta
| Rabu, 17 Juli 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5