Karangan bunga Ratu Elizabeth II. (Foto: Reuters)

Berita Internasional, PIFA - Kerajaan Inggris mengumumkan hari pemakaman Ratu Elizabeth II pada 19 September 2022 ditetapkan menjadi hari libur nasional. Ratu berusia 96 tahun itu meninggal pada 8 September lalu.

Dengan ditetapkannya hari libur itu, setiap orang, pengusaha dan organisasi dapat memberi penghormatan kepada Ratu Elizabeth II. Mereka juga dapat memperingati pemerintahannya serta menandai hari terakhir periode berkabung nasional.

Seperti diketahui, hari libur pemakaman ratu berlaku seperti hari libur nasional lainnya di Inggris. Sehingga perusahaan dapat memasukkan hari libur ini sebagai bagian dari cuti pekerja.

Dilansir dari CNNIndonesia.com (12/9), The Guardian menjelaskan bahwa Raja Charles III telah menyetujui pemakaman Ratu Elizabeth II sebagai hari libur nasional. Pemakaman ini menjadi pemakaman pertama pemimpin monarki di Inggris sejak 1965.

Penetapan hari libur nasional memperingati mendiang Ratu Ratu Elizabeth II juga telah disetuui Dewan Inggris. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Inggris.

"Draf dari dua proklamasi. Satu - menetapkan hari pemakaman kenegaraan mendiang Yang Mulia sebagai hari libur nasional di Inggris, Wales dan Irlandia Utara. Dua - menetapkan hari pemakaman kenegaraan mendiang Yang Mulia sebagai hari libur nasional di Skotlandia," demikian bunyi draf yang disampaikan Ketua Dewan Inggris.

Kini, jenazah sang ratu sudah berada di Istana Holyroodhouse di Edinburgh setelah dibawa dari Kastil Balmoral di Aberdeenshire. Mendiang ratu akan disemayamkan di Westminster Hall.

"Di ibu kota Skotlandia itu peti mati akan dibawa ke Katedral ST Giles untuk diistirahatkan sampai Selasa. Kemudian peti jenazah akan dipindahkan ke Istana Buckingham di London, sebelum disemayamkan di Westminster Hall mulai Rabu," demikian dikutip dari CNNIndonesia.com. (yd)

Berita Internasional, PIFA - Kerajaan Inggris mengumumkan hari pemakaman Ratu Elizabeth II pada 19 September 2022 ditetapkan menjadi hari libur nasional. Ratu berusia 96 tahun itu meninggal pada 8 September lalu.

Dengan ditetapkannya hari libur itu, setiap orang, pengusaha dan organisasi dapat memberi penghormatan kepada Ratu Elizabeth II. Mereka juga dapat memperingati pemerintahannya serta menandai hari terakhir periode berkabung nasional.

Seperti diketahui, hari libur pemakaman ratu berlaku seperti hari libur nasional lainnya di Inggris. Sehingga perusahaan dapat memasukkan hari libur ini sebagai bagian dari cuti pekerja.

Dilansir dari CNNIndonesia.com (12/9), The Guardian menjelaskan bahwa Raja Charles III telah menyetujui pemakaman Ratu Elizabeth II sebagai hari libur nasional. Pemakaman ini menjadi pemakaman pertama pemimpin monarki di Inggris sejak 1965.

Penetapan hari libur nasional memperingati mendiang Ratu Ratu Elizabeth II juga telah disetuui Dewan Inggris. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Inggris.

"Draf dari dua proklamasi. Satu - menetapkan hari pemakaman kenegaraan mendiang Yang Mulia sebagai hari libur nasional di Inggris, Wales dan Irlandia Utara. Dua - menetapkan hari pemakaman kenegaraan mendiang Yang Mulia sebagai hari libur nasional di Skotlandia," demikian bunyi draf yang disampaikan Ketua Dewan Inggris.

Kini, jenazah sang ratu sudah berada di Istana Holyroodhouse di Edinburgh setelah dibawa dari Kastil Balmoral di Aberdeenshire. Mendiang ratu akan disemayamkan di Westminster Hall.

"Di ibu kota Skotlandia itu peti mati akan dibawa ke Katedral ST Giles untuk diistirahatkan sampai Selasa. Kemudian peti jenazah akan dipindahkan ke Istana Buckingham di London, sebelum disemayamkan di Westminster Hall mulai Rabu," demikian dikutip dari CNNIndonesia.com. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar