Foto: Adpim Pemprov Kalbar

Berita Kalbar, PIFA - Sekda Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes menyampaikan salah satu isu dan tantangan pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing. 

"Para kepala desa harus mampu menggali potensi desanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Misalnya di bidang pariwisata sehingga orang datang ke desa itu. Juga yang perlu digali yaitu potensi pertanian, perkebunan dan potensi - potensi lainnya," harap Sekda Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes saat membuka kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022 di Hotel Aston, Senin (7/2/2022). 

Dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan desa baik kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Kerja sama desa dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Desa. Saya berharap Rapat Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022 dapat memberikan nilai manfaat yang besar bagi masyarakat desa," ungkapnya.

Seperti kita ketahui, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 91 sampai dengan 93 adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang Pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat. 

"Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan," ujarnya.

Sebagai informasi, Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022 ini dimaksudkan untuk menumbuhkan keterpaduan pembangunan partisipatif yang berkesinambungan dengan menjalin kerjasama antar desa lintas kabupaten untuk memenuhi kebutuhan bersama, sehingga desa yang mempunyai potensi sumber daya alam dan produk unggulan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Setiap desa dapat secara bersama-sama merencanakan, membangun dan mengembangkan kebutuhan infrastruktur baik antar desa maupun yang menghubungkan desa ke pusat pertumbuhan. Dengan konektivitas tersebut diharapkan menjadikan desa mempunyai daya tarik sehingga mendorong mengalirnya investasi luar serta bertujuan mengoptimalkan sumber daya desa yang tersedia untuk dikelola, dilindungi dan dilestarikannya aset desa baik yang berupa tanah kas desa, sumber daya air, tambatan perahu, pasar desa dan lembaga keuangan desa yang dapat dikerjasamakan antar desa sehingga sebagai sumber peningkatan ekonomi desa dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat desa.

Adapun peserta Rapat sebanyak 50 (lima puluh) orang yang mengikuti secara offline atau tatap muka dan 300 dengan daring atau zoom meeting yang dilaksanakan dari tanggal 7 - 9 Februari 2022 di Hotel Aston. Pada kegiatan tersebut Sekda Kalimantan Barat juga didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Yuslinda, M.M. dan dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota se Kalbar serta beberapa Kepala Desa. (rs)

Berita Kalbar, PIFA - Sekda Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes menyampaikan salah satu isu dan tantangan pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing. 

"Para kepala desa harus mampu menggali potensi desanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Misalnya di bidang pariwisata sehingga orang datang ke desa itu. Juga yang perlu digali yaitu potensi pertanian, perkebunan dan potensi - potensi lainnya," harap Sekda Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes saat membuka kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022 di Hotel Aston, Senin (7/2/2022). 

Dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan desa baik kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Kerja sama desa dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Desa. Saya berharap Rapat Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022 dapat memberikan nilai manfaat yang besar bagi masyarakat desa," ungkapnya.

Seperti kita ketahui, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 91 sampai dengan 93 adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang Pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat. 

"Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan," ujarnya.

Sebagai informasi, Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022 ini dimaksudkan untuk menumbuhkan keterpaduan pembangunan partisipatif yang berkesinambungan dengan menjalin kerjasama antar desa lintas kabupaten untuk memenuhi kebutuhan bersama, sehingga desa yang mempunyai potensi sumber daya alam dan produk unggulan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Setiap desa dapat secara bersama-sama merencanakan, membangun dan mengembangkan kebutuhan infrastruktur baik antar desa maupun yang menghubungkan desa ke pusat pertumbuhan. Dengan konektivitas tersebut diharapkan menjadikan desa mempunyai daya tarik sehingga mendorong mengalirnya investasi luar serta bertujuan mengoptimalkan sumber daya desa yang tersedia untuk dikelola, dilindungi dan dilestarikannya aset desa baik yang berupa tanah kas desa, sumber daya air, tambatan perahu, pasar desa dan lembaga keuangan desa yang dapat dikerjasamakan antar desa sehingga sebagai sumber peningkatan ekonomi desa dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat desa.

Adapun peserta Rapat sebanyak 50 (lima puluh) orang yang mengikuti secara offline atau tatap muka dan 300 dengan daring atau zoom meeting yang dilaksanakan dari tanggal 7 - 9 Februari 2022 di Hotel Aston. Pada kegiatan tersebut Sekda Kalimantan Barat juga didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Yuslinda, M.M. dan dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota se Kalbar serta beberapa Kepala Desa. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya