Foto: Prokopim Pemkab Ketapang

Berita Ketapang, PIFA - Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) untuk yang ke-8 kalinya selama 8 Tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Predikat WTP tersebut diperoleh Pemkab. Ketapang bersamaan dengan penyerahan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kabupaten Ketapang Tahun 2021 oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penyerahan WTP, LHP dan LKPD Ketapang oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar  kepada  Ketapang   diwakili oleh Wakil Bupati  Ketapang H.Farhan, SE., M.Si Didampingi  oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M.Febriadi, S.Sos., M.Si, Inspektur Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si, dan Kepala BPKAD Donatus, AP., MM. 

Kegiatan tersebut  bertujuan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara kepada Pemerintah Daerah se-provinsi Kalimantan Barat. (rs)

Berita Ketapang, PIFA - Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) untuk yang ke-8 kalinya selama 8 Tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Predikat WTP tersebut diperoleh Pemkab. Ketapang bersamaan dengan penyerahan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kabupaten Ketapang Tahun 2021 oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penyerahan WTP, LHP dan LKPD Ketapang oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar  kepada  Ketapang   diwakili oleh Wakil Bupati  Ketapang H.Farhan, SE., M.Si Didampingi  oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M.Febriadi, S.Sos., M.Si, Inspektur Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si, dan Kepala BPKAD Donatus, AP., MM. 

Kegiatan tersebut  bertujuan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara kepada Pemerintah Daerah se-provinsi Kalimantan Barat. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar