Ketegangan Memuncak! India Serang 9 Lokasi di Pakistan dan Kashmir, Balasannya Jet Tempur India Ditembak
India | Rabu, 7 Mei 2025
Tentara India menyerang 9 lokasi di Pakistan dan Kashmir. (Anadolu)
India | Rabu, 7 Mei 2025
Politik
PIFA, Politik - Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia, yang dirilis pada Minggu (12/11/2023), menunjukkan dominasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai yang paling diminati pemilih dengan elektabilitas mencapai 24,1 persen. Sementara itu, Gerindra dan Golkar berada di posisi kedua dan ketiga dengan elektabilitas masing-masing 14,4 persen dan 9,3 persen. Menariknya, survei tersebut juga memperlihatkan bahwa sepuluh partai politik (parpol) diprediksi gagal mencapai ambang batas kursi di Senayan karena elektabilitasnya di bawah 4 persen. Partai-partai tersebut antara lain PPP, Perindo, PSI, Hanura, Gelora, Buruh, PKN, PBB, Garuda, dan Ummat. Simulasi elektabilitas partai politik menunjukkan hasil sebagai berikut: 1. PDIP:24,1 persen 2. Gerindra: 14,4 persen 3. Golkar: 9,3 persen 4. PKB: 7,7 persen 5. NasDem: 7,0 persen 6. PKS: 6,2 persen 7. Demokrat: 5,2 persen 8. PAN: 4,3 persen 9. PKB: 3,0 persen 10. Perindo: 1,5 persen 11. PSI: 0,9 persen 12. Hanura: 0,6 persen 13. Gelora: 0,2 persen 14. Buruh: 0,2 persen 15. PKN: 0,1 persen 16. PBB: 0,1 persen 17. Garuda: 0,1 persen 18. Ummat: 0,0 persen Survei nasional ini dilakukan pada 25 Oktober hingga 1 November 2023, dengan melibatkan 1.220 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling. Sampel tersebut berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional, dengan margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (hs)
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus cacar monyet atau monkeypox di Indonesia. Kabar ini disampaikan oleh Juru Bicara COVID-19 Kemenkes, Moh. Syahril dalam keterangan pers Update Perkembangan Cacar Monyet di Indonesia, pada Rabu (27/7/2022) secara virtual. “Alhamdulillah, sampai saat ini belum ditemukan kasus monkeypox di Indonesia. Sebelumnya, ada 9 kasus yang diduga terinfeksi monkeypox. Usai dilakukan pemeriksaan PCR, kesembilan orang tersebut dinyatakan negatif monkeypox,” ungkap Syahril, dikutip dari laman Kemenkes. Sejak ditemukan pertama kali pada 6 Mei 2022 di Inggris, penyebaran monkeypox di dunia terus meluas. Tercatat hingga 27 Juli, sebanyak 17.156 orang di 75 negara dikonfirmasi terinfeksi, di mana 69 di antaranya bukan negara endemis monkeypox. Spanyol menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak disusul Amerika Serikat dan Perancis. Lebih lanjut Syahril menambahkan bahwa berbagai mitigasi telah dilakukan Kemenkes untuk mengantisipasi masuk dan menyebarnya cacar monyet di Indonesia. Upaya yang dilakukan di antaranya, memperkuat pemeriksaan surveilans di pintu masuk negara baik melalui jalur darat, laut dan udara. Kemenkes juga meminta seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), laboratorium, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan terutama pascapenetapan monkeypox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 23 Juli lalu. Kemudian, Kemenkes juga telah menyiapkan dua laboratorium rujukan pemeriksa monkeypox yaitu Pusat Studi Satwa Primata LPPM IPB dan Laboratorium Penelitian Penyakit Infeksi Prof. Sri Oemiyati BKPK. Untuk pencegahan di tingkat masyarakat, Syahril mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun/alkohol, menggunakan masker serta membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Syahril menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) masih menjadi cara paling ampuh untuk mencegah monkeypox mengingat karakteristiknya yang hampir mirip dengan COVID-19, yakni self limiting disease atau bisa sembuh sendiri dengan gejala yang muncul sekitar 2-4 minggu serta belum adanya obat khusus ataupun vaksin untuk monkeypox. “Prokes adalah kebutuhan wajib kita untuk menghindari penularan baik dari COVID-19 maupun penyakit infeksi emerging lainnya termasuk monkeypox dan hepatitis akut,” tegasnya. Meski gejalanya cenderung ringan bahkan sembuh sendiri, monkeypox bisa menjadi penyakit derajat berat dan berpotensi menyebabkan komplikasi penyakit seperti infeksi sekunder, bronkopneumonia, sepsis, dan ensefalitis. Pada kasus parah dapat menyebabkan infeksi kornea, sehingga menyebabkan kebutaan jika tidak segera mendapatkan penanganan medis. “Apabila mengalami gejala demam dan ruam, harap memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat jika mengalami gejala serupa,” ujarnya. (yd)
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berhasil mengagalkan penyeludupan 410 ballpress pakaian berisi pakaian bekas yang berasal dari Malaysia, pada Rabu (15/1/25).Seorang pria berinsial DY (60) warga Singkawang yang merupakan pemilik dan yang mengatur kedatangan pakaian bekas itu saat ini ditetapkan tersangka oleh Ditrimsus Polda Kalbar.Penangkapan terhadap penyelundupan pakaian bekas asal luar negeri ini, bermula adanya laporan informasi yang diterima petugas pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB, bahwa di Kecamatan Pemangkat terdapat kegiatan bongkar muat dengan cara memindahkan barang dari Truk ke dalam Peti kemas yang di duga barang tersebut adalah Pakaian Bekas (ballpres) yang berasal dari Malaysia dan masuk ke Wilayah Indonesia dengan cara tidak resmi (illegal) dan akan di bawa ke Pelabuhan Dwikora yang berada di Kota Pontianak. Selanjutnya pada pukul 13.00 wib, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan Penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah kendaraan Head Container dengan nopol KB 8492 AW yang sedang membawa satu unit Peti Kemas warna biru di Jalan Major Alianyang, Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kuburaya yang dicurigai sebagai kendaraan yang membawa Pakaian Bekas (Ballpress) dari Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.Setelah dilakukan pengecekan di dalam Peti Kemas tersebut ditemukan sebanyak 108 Ballpres Pakaian bekas dengan rincian berat per Bal nya sekitar 100 kg, yang diduga pakaian bekas tersebut berasal dari Luar Negeri. Kemudian Petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sebelumnya sudah ada tiga peti kemas yang berisi Pakaian Bekas (Ballpress) telah berada di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Kemudian petugas menuju Pelabuhan Dwikora, Pontianak dan berkoordinasi dengan Petugas Terminal Peti Kemas (TPK) didampingi personil dari Polsek KP3L Polresta Pontianak untuk mengecek keberadaan tiga peti kemas tersebut, dan petugas menemukan sebanyak 302 Ballpres Pakaian bekas yang telah di muat ke dalam 3 Peti kemas.Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan, bahwa adapun peti kemas tersebut akan dikirim dengan ke Sulawesi Selatan sebanyak tiga peti kemas atau kontainer dengan penerima atas nama AN. Kemudian Stau peti kemas lainnya akan dikirim ke Surabaya dengan penerima atas nama AD."Total pakaian bekas ilegal yang dikemas menggunakan kontainer tersebut sebanyak 410 ballpress, dengan rincian 320 ball besar seberat sekitar 100kg per ball dan 90 ball kecil sekitar 50kg per ball nya. Selanjutnya Petugas mengamankan barang temuan tersebut untuk dibawa ke Polda Kalimantan Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Brigjen Pol Roma Hutajulu, Senin, 20 Januari 2025, pagi.Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi DW dan AJ yang merupakan Supir dari Head Container, dan pemeriksaan saksi DS yang merupakan pengurus jasa angkutan, serta pemeriksaan saksi SK yang merupakan perwakilan pengurus barang yang diamankan oleh petugas, kemudian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut penyidik melakukan pemanggilan terhadap seseorang yang bernama DY aliasnRN yang diduga boss atau pemilik barang yang berdomisili di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. Di hari yang sama DY alias RN Setelah Sdr. DY hadir di Mapolda Kalbar sekitar pukul 22.30 WIB dan dilakukan pemeriksaan."Kami menemukan fakta bahwa Pemilik barang dan orang yang memerintahkan untuk melakukan Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari luar negeri melalui negara Malaysia ke dalam wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor adalah DY alias RN dan tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," tegas Roma Hutajulu.Dijelaskan oleh Roma Hutajulu, adapun modus operandi yang dilakukan Dy alias RN atas kasus penyelundupan pakaian bekas luar negeri tersebut, yakni dengan cara melakukan perjalanan ke Kuching, Malaysia untuk bertemu seseorang bernama W guna membeli Pakaian bekas (Ballpress) sebanyak 410 ball, dan membayar secara tunai 50% dari harga keselurahan barang.Selanjutnya, W mengantarkan barang tersebut dengan menggunakan truk milik ke Jalur yang tidak resmi (Ilegal) di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia untuk mengirimkan Pakaian bekas (Ballpres) tersebut. Setelah tiba di titik temu tepat KM 28 Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Pakaian bekas (Ballpress) tersebut di pidahkan dari truk W ke dalam Truk milik DY Alias RN.Selanjutnya Truk tersebut menuju ke kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas untuk dibongkar muat ke dalam Peti Kemas yang sudah di siapkan oleh DY Alias RN, dan selanjutnya peti kemas tersebut yang membawa barang Pakaian bekas (Ballpress) menuju Pelabuhan Dwikora di Pontianak. "Dy alias RN yang merupakan bos pakaian bekas luar negeri ini merupakan warga Kota Singkawang, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000," tegas Hutajulu.