Foto Ilustrasi: Freepik/Odua

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri  pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Satu diantara aturan yang wajib dipatuhi adalah saat berada di angkutan umum, pemudik dilarang berbicara baik secara langsung ataupun melalui panggilan telepon. 

Aturan dalam SE tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, dan udara. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian tertulis dalam SE Satgas yang dikutip PIFA pada Senin (4//4/2022).

Kemudian, Satgas COVID-19 juga mewajibkan warga yang melakukan perjalanan mudik untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Selanjutnya pemudik yang disebutkan sebagai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam SE tersebut juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh PPDN:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(yd)

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri  pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Satu diantara aturan yang wajib dipatuhi adalah saat berada di angkutan umum, pemudik dilarang berbicara baik secara langsung ataupun melalui panggilan telepon. 

Aturan dalam SE tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, dan udara. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian tertulis dalam SE Satgas yang dikutip PIFA pada Senin (4//4/2022).

Kemudian, Satgas COVID-19 juga mewajibkan warga yang melakukan perjalanan mudik untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Selanjutnya pemudik yang disebutkan sebagai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam SE tersebut juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh PPDN:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar