Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Capres-Cawapres Boleh dibawah 40 tahunnamun berpengalaman sebagai kepala daerah. (Dok. MK RI)

PIFA, Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Dalam putusan yang diumumkan pada Senin, 15 Oktober 2023, Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan bahwa MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam pertimbangan putusan MK, disebutkan bahwa permohonan dari mahasiswa UNS berbeda dari permohonan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Garuda. Perbedaan tersebut terutama terkait dengan norma pasal yang dimohonkan. Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seharusnya dapat berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun mereka berusia di bawah 40 tahun.

"Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," kata Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). (ad)

PIFA, Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Dalam putusan yang diumumkan pada Senin, 15 Oktober 2023, Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan bahwa MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam pertimbangan putusan MK, disebutkan bahwa permohonan dari mahasiswa UNS berbeda dari permohonan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Garuda. Perbedaan tersebut terutama terkait dengan norma pasal yang dimohonkan. Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seharusnya dapat berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun mereka berusia di bawah 40 tahun.

"Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," kata Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar