Ketua DPRD Rembang Supadi Sudah Dua Kali Disidang di Arab Saudi terkait Keimigrasian saat Haji
Arab Saudi | Jumat, 12 Juli 2024
PIFA, Internasional - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa Ketua DPRD Rembang, Supadi, beserta satu terdakwa lain berinisial JSA telah menjalani dua kali persidangan di pengadilan Arab Saudi. Mereka ditahan atas tuduhan pelanggaran keimigrasian saat menjalankan ibadah haji.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menerima laporan mengenai penangkapan lima warga negara Indonesia (WNI) terkait dugaan pelanggaran keimigrasian saat haji. Penangkapan ini termasuk Ketua DPRD Rembang Supadi dan JSA yang terjadi pada 9 Juni 2024 di wilayah Mekkah.
"Lima WNI ini, berinisial ALD, MII, dan MPN, termasuk Supadi dan JSA, ditahan pada 9 Juni 2024 di wilayah Mekkah," kata Judha.
Mereka ditahan dengan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal. Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal sebelum dipindahkan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Syumaysi.
Kemlu RI bersama KJRI Jeddah telah melakukan berbagai langkah perlindungan, termasuk berkomunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi kejadian, berkoordinasi dengan pihak kepolisian Saudi, pihak kejaksaan Saudi, dan pengadilan pidana, serta menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm untuk menyiapkan pembelaan. Mereka juga menghadiri persidangan dan memberikan pendampingan hukum.
Sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa, sementara sidang kedua pada 10 Juli mengagendakan pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa Supadi dan JSA. Sidang ketiga dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti.
Wakil Ketua DPRD Rembang, M. Bisri Cholil Laqouf (Gus Gipul), menyatakan bahwa keberadaan Supadi diketahui setelah ia bersama dua Wakil Ketua DPRD Rembang lainnya berkomunikasi dengan Kemlu RI. Supadi dilaporkan hilang kontak setelah cuti hajinya habis pada 25 Juni 2024.
Menurut Gus Gipul, pada 23 Mei, Arab Saudi telah menutup akses masuk bagi pendatang yang menggunakan visa ziarah. Namun, Supadi memasuki Kota Mekkah pada 4 Juni menggunakan visa ziarah dan terkena razia pada 9 Juni.
"Itu jelas (melanggar) karena secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 Juni pakai visa ziarah dan tanggal 9 Juni kena razia," ujar Gus Gipul. (ad)