Ketua Komisi I DPR Ingatkan Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak Jangan Timbulkan Ketakutan
Politik | Selasa, 21 Juli 2026
Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengingatkan agar pelibatan TNI bersama Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya para wajib pajak.
Pernyataan itu disampaikan Utut menanggapi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
"Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," kata Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Minta Pemerintah Berdialog dengan Wajib Pajak
Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu berdialog dengan para wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka tujuan pelibatan aparat TNI dan Polri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini', intinya itu," ujarnya.
Utut mengaku belum mengetahui secara rinci tujuan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Namun, ia menyatakan akan mendukung apabila kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk kepentingan yang baik.
"Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga," katanya.
Diatur dalam Surat Edaran DJP
Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kedua unsur tersebut akan berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.
Selain melalui jejaring informasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak juga dilakukan dengan berbagai metode lain, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, serta penggunaan informasi dari berbagai media.



















