Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Proses Penyidikan KPK soal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar
Politik | Kamis, 26 Juni 2025
PIFA, Politik - Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara mengenai penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Muzani menegaskan bahwa lembaganya menghormati langkah KPK dalam upaya menyelamatkan keuangan negara.
“MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6).
Ia mengatakan, MPR akan menunggu hasil penyidikan dan penjelasan dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. “Apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya, dan tindakan-tindakan berikutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa satu orang penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp17 miliar dan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi, Senin (23/6) malam.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR dalam kasus tersebut, baik dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat MPR.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6).
KPK belum mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, dan proses penyidikan masih terus berlangsung.