Ketua Nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang. (Detikcom)

PIFA, Nasional - Melki Sedek Huang, Ketua Nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), menjadi pusat perhatian di media sosial setelah diumumkan terbukti melakukan kekerasan seksual. Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024, mengkonfirmasi keputusan tersebut setelah hasil pemeriksaan dan keterangan pihak terkait yang dikumpulkan oleh Satgas PPKS UI.

Menurut Surat Keputusan Rektor UI, Melki dikenai sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester. Selain itu, ia dilarang bertemu dengan korban, aktif dalam organisasi, dan tidak diperkenankan berada di lingkungan kampus. Melki juga diwajibkan menjalani konseling psikologis secara khusus dengan tatap muka langsung di UI.

Namun, Melki menyampaikan keberatannya terhadap keputusan tersebut melalui pernyataan resminya. Ia mengkritisi kurangnya transparansi selama proses investigasi Satgas PPKS UI yang berlangsung selama sebulan.

"Saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu (1) kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya," kata Melki melalui keterangan tertulisnya yang diterima SuaraKalbar.Id pada Kamis (1/2/24).

Melki juga menyoroti bahwa ia tidak pernah diberikan informasi atau berkas investigasi. Ia merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini, setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, ia tidak pernah mendapatkan pemanggilan lanjutan atau informasi mengenai perkembangan proses investigasi.

"Saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi. Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," ungkapnya.

Melki menyatakan bahwa ia akan mematuhi upaya-upaya hukum yang diperbolehkan, termasuk mengajukan pemeriksaan ulang atas kasus ini. Ia menegaskan komitmennya untuk menghargai proses hukum yang legal guna menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak.

"Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak," ujarnya.

"Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini," tambahnya. (ad)

PIFA, Nasional - Melki Sedek Huang, Ketua Nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), menjadi pusat perhatian di media sosial setelah diumumkan terbukti melakukan kekerasan seksual. Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024, mengkonfirmasi keputusan tersebut setelah hasil pemeriksaan dan keterangan pihak terkait yang dikumpulkan oleh Satgas PPKS UI.

Menurut Surat Keputusan Rektor UI, Melki dikenai sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester. Selain itu, ia dilarang bertemu dengan korban, aktif dalam organisasi, dan tidak diperkenankan berada di lingkungan kampus. Melki juga diwajibkan menjalani konseling psikologis secara khusus dengan tatap muka langsung di UI.

Namun, Melki menyampaikan keberatannya terhadap keputusan tersebut melalui pernyataan resminya. Ia mengkritisi kurangnya transparansi selama proses investigasi Satgas PPKS UI yang berlangsung selama sebulan.

"Saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu (1) kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya," kata Melki melalui keterangan tertulisnya yang diterima SuaraKalbar.Id pada Kamis (1/2/24).

Melki juga menyoroti bahwa ia tidak pernah diberikan informasi atau berkas investigasi. Ia merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini, setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, ia tidak pernah mendapatkan pemanggilan lanjutan atau informasi mengenai perkembangan proses investigasi.

"Saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi. Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," ungkapnya.

Melki menyatakan bahwa ia akan mematuhi upaya-upaya hukum yang diperbolehkan, termasuk mengajukan pemeriksaan ulang atas kasus ini. Ia menegaskan komitmennya untuk menghargai proses hukum yang legal guna menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak.

"Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak," ujarnya.

"Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini," tambahnya. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar