AG (15) kekasihnya Mario Dandy resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. (Detikcom/Andika Prasetia)

PIFAbiz - AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy Satrio (20) akhirnya ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan penahanan terhadap AG tersebut dilakukan karena khawatir yang bersangkutan akan lari dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya mengutip kompascom, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum.

Menurutnya, AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," katanya lagi.

Dirinya mengungkapkan bahwa AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," ujar Hengki menjelaskan.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (b)

PIFAbiz - AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy Satrio (20) akhirnya ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan penahanan terhadap AG tersebut dilakukan karena khawatir yang bersangkutan akan lari dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya mengutip kompascom, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum.

Menurutnya, AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," katanya lagi.

Dirinya mengungkapkan bahwa AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," ujar Hengki menjelaskan.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar