Kick-off kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai besok pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. (Tempo)

Kick-off kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai besok pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. (Tempo)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikKick-off Kampanye Pemilu 2024: Aturan dan Larangan yang Perlu Diketahui

Kick-off Kampanye Pemilu 2024: Aturan dan Larangan yang Perlu Diketahui

Indonesia | Senin, 27 November 2023

PIFA, Politik - Kick-off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan dimulai, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa kampanye ini diatur berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024, memberikan para peserta pemilu waktu selama 75 hari untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada pemilih. Namun, dengan dimulainya kampanye, berbagai aturan dan larangan perlu diperhatikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengartikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Pasal 267 menekankan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara tanggung jawab.

Peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan materi seperti visi, misi, dan program pasangan calon capres-cawapres, visi, misi, dan program partai politik untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta visi, misi, dan program calon anggota DPD. Selain itu, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye melalui laman resmi KPU dan lembaga penyiaran publik.

Dalam hal metode kampanye, Pasal 275 memberikan beberapa opsi kepada peserta pemilu, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu.

Namun, larangan juga diatur dengan jelas dalam Pasal 280. Beberapa larangan tersebut mencakup persoalan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, hinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan kampanye, para peserta pemilu juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain itu, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, juga termasuk dalam larangan yang harus dihindari. Dengan demikian, peserta pemilu diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan dan larangan ini agar kampanye Pemilu 2024 berlangsung secara adil, damai, dan berkualitas. (hs)

Rekomendasi

Foto: Prabowo: Saya Nggak Suka Ada yang Jelek-Jelekin Bu Mega | Pifa Net

Prabowo: Saya Nggak Suka Ada yang Jelek-Jelekin Bu Mega

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Industri Ekspor Jabar Tertekan Gempuran Tarif AS, Ekonom Desak Strategi Nasional yang Konkret | Pifa Net

Industri Ekspor Jabar Tertekan Gempuran Tarif AS, Ekonom Desak Strategi Nasional yang Konkret

Nasional
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak | Pifa Net

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Prabowo soal Efisiensi Anggaran: Ada yang Melawan Saya, Merasa Sudah jadi Raja Kecil | Pifa Net

Prabowo soal Efisiensi Anggaran: Ada yang Melawan Saya, Merasa Sudah jadi Raja Kecil

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Cole Palmer Pemain Terbaik, Chelsea Dominasi Penghargaan Individual Piala Dunia Antarklub FIFA 2025 | Pifa Net

Cole Palmer Pemain Terbaik, Chelsea Dominasi Penghargaan Individual Piala Dunia Antarklub FIFA 2025

Sports
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: Gibran Unggah Tren Viral Pacu Jalur: Tradisi Riau yang Mendunia di Era Digital | Pifa Net

Gibran Unggah Tren Viral Pacu Jalur: Tradisi Riau yang Mendunia di Era Digital

Nasional
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung | Pifa Net

Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: AI China DeepSeek Picu Kekhawatiran Bisnis Teknologi AS, Nvidia Rugi US$593 Miliar dalam Sehari | Pifa Net

AI China DeepSeek Picu Kekhawatiran Bisnis Teknologi AS, Nvidia Rugi US$593 Miliar dalam Sehari

China
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: 6 Selebriti yang Kehilangan Rumah karena Insiden Kebakaran di Los Angeles | Pifa Net

6 Selebriti yang Kehilangan Rumah karena Insiden Kebakaran di Los Angeles

Los Angeles
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Fazzio Modifikasi Iconic Bikin Melirik Di Ajang Perdana Fazzio Modifest Samarinda | Pifa Net

Fazzio Modifikasi Iconic Bikin Melirik Di Ajang Perdana Fazzio Modifest Samarinda

Indonesia
| Minggu, 18 Mei 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: Mahfud MD Kritik Wacana Prabowo Maafkan Koruptor | Pifa Net

Mahfud MD Kritik Wacana Prabowo Maafkan Koruptor

PIFA.CO.ID, POLITIK - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Mahfud menyebut kebijakan itu berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan Pasal 55 KUHP karena dianggap menyuburkan korupsi."Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud di Jakarta Utara, Sabtu (21/12).Mahfud menegaskan korupsi adalah tindakan terlarang, dan membiarkan atau bekerja sama dengan pelaku korupsi hanya akan merusak tatanan hukum. Ia mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menyikapi isu ini.Prabowo sebelumnya menyampaikan wacana itu saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Mesir, menyatakan peluang pengampunan bagi koruptor asalkan uang hasil korupsi dikembalikan, bahkan bisa dilakukan secara diam-diam. "Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo.

Indonesia
| Minggu, 22 Desember 2024

Lokal

Foto: Seorang Ayah di Pontianak Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri | Pifa Net

Seorang Ayah di Pontianak Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

PIFA, Lokal - Seorang warga di Pontianak tega memperkosa anak kandungnya yang masih di kelas 3 SMP sebanyak tiga kali. Pelaku berdalih melakukan perbuatan bejatnya tersebut karena di bawah pengaruh sabu. Pelaku ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman tersangka di PontianakKasat Reskrim Polesta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, tersangka yang berinisial SC alias Aseng, merupakan ayah kandung korban, melakukan tindakan keji tersebut sebanyak tiga kali.Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah. Berdasarkan dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi."Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku disaat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada dirumah atau pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SC alias Aseng mengakui dia juga seorang pemakai narkotika jenis sabu dan sat melakukan perbuatannya dia dalam pengaruh narkoba," tambah Kasat Reskrim.Kompol. Antonius menambahkan bahwa korban merupakan siswa kelas 3 (Tiga) SMP dan satat ini sedang mengalami trauma akibat tindakan keji tersebut.Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.Polesta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib. (ly)

Pontianak
| Sabtu, 12 Oktober 2024

Nasional

Foto: Heboh Oknum Polisi Ancam Tembak Karyawan Toko di Tebing Tinggi | Pifa Net

Heboh Oknum Polisi Ancam Tembak Karyawan Toko di Tebing Tinggi

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Propam Polres Serdang Bedagai (Sergai) sedang memeriksa seorang oknum polisi yang viral karena mengancam menembak seorang karyawan toko di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono, mengonfirmasi bahwa pria dalam video viral tersebut adalah anggota polisi yang bertugas di Polres Sergai."Menindaklanjuti terkait adanya video yang beredar luas di masyarakat di salah satu toko di Tebing Tinggi. Personel polisi tersebut bertugas di Polres Sergai," ujar Mulyono pada Rabu (18/12).Namun, Mulyono belum memberikan rincian terkait kronologi maupun identitas oknum polisi tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sergai."Dapat kami jelaskan bahwa anggota polisi tersebut saat ini sudah dalam pemeriksaan dan pengawasan Propam Polres Sergai," lanjutnya.Kronologi KejadianSebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang pria mengancam akan menembak karyawan sebuah toko di Kota Tebing Tinggi. Dalam video tersebut, pria berbaju hitam terlihat bersama seorang wanita yang mengenakan seragam dinas pemerintahan di sebuah toko elektronik.Pria itu tampak marah kepada salah satu karyawan toko dan sempat mengucapkan ancaman, "Ku tembak kau," sebelum akhirnya meninggalkan toko. Sebelum pergi, pria tersebut juga terlihat berselisih dengan seseorang yang merekam video.Menurut informasi, insiden tersebut terjadi di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (16/12). Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Sumatera Utara
| Rabu, 18 Desember 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5