Kick-off kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai besok pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. (Tempo)

PIFA, Politik - Kick-off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan dimulai, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa kampanye ini diatur berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024, memberikan para peserta pemilu waktu selama 75 hari untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada pemilih. Namun, dengan dimulainya kampanye, berbagai aturan dan larangan perlu diperhatikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengartikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Pasal 267 menekankan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara tanggung jawab.

Peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan materi seperti visi, misi, dan program pasangan calon capres-cawapres, visi, misi, dan program partai politik untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta visi, misi, dan program calon anggota DPD. Selain itu, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye melalui laman resmi KPU dan lembaga penyiaran publik.

Dalam hal metode kampanye, Pasal 275 memberikan beberapa opsi kepada peserta pemilu, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu.

Namun, larangan juga diatur dengan jelas dalam Pasal 280. Beberapa larangan tersebut mencakup persoalan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, hinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan kampanye, para peserta pemilu juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain itu, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, juga termasuk dalam larangan yang harus dihindari. Dengan demikian, peserta pemilu diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan dan larangan ini agar kampanye Pemilu 2024 berlangsung secara adil, damai, dan berkualitas. (hs)

PIFA, Politik - Kick-off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan dimulai, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa kampanye ini diatur berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024, memberikan para peserta pemilu waktu selama 75 hari untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada pemilih. Namun, dengan dimulainya kampanye, berbagai aturan dan larangan perlu diperhatikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengartikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Pasal 267 menekankan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara tanggung jawab.

Peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan materi seperti visi, misi, dan program pasangan calon capres-cawapres, visi, misi, dan program partai politik untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta visi, misi, dan program calon anggota DPD. Selain itu, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye melalui laman resmi KPU dan lembaga penyiaran publik.

Dalam hal metode kampanye, Pasal 275 memberikan beberapa opsi kepada peserta pemilu, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu.

Namun, larangan juga diatur dengan jelas dalam Pasal 280. Beberapa larangan tersebut mencakup persoalan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, hinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan kampanye, para peserta pemilu juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain itu, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, juga termasuk dalam larangan yang harus dihindari. Dengan demikian, peserta pemilu diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan dan larangan ini agar kampanye Pemilu 2024 berlangsung secara adil, damai, dan berkualitas. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar