Kick-off kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai besok pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. (Tempo)

Kick-off kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai besok pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. (Tempo)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikKick-off Kampanye Pemilu 2024: Aturan dan Larangan yang Perlu Diketahui

Kick-off Kampanye Pemilu 2024: Aturan dan Larangan yang Perlu Diketahui

Indonesia | Senin, 27 November 2023

PIFA, Politik - Kick-off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan dimulai, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa kampanye ini diatur berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024, memberikan para peserta pemilu waktu selama 75 hari untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada pemilih. Namun, dengan dimulainya kampanye, berbagai aturan dan larangan perlu diperhatikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengartikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Pasal 267 menekankan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara tanggung jawab.

Peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan materi seperti visi, misi, dan program pasangan calon capres-cawapres, visi, misi, dan program partai politik untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta visi, misi, dan program calon anggota DPD. Selain itu, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye melalui laman resmi KPU dan lembaga penyiaran publik.

Dalam hal metode kampanye, Pasal 275 memberikan beberapa opsi kepada peserta pemilu, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu.

Namun, larangan juga diatur dengan jelas dalam Pasal 280. Beberapa larangan tersebut mencakup persoalan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, hinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan kampanye, para peserta pemilu juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain itu, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, juga termasuk dalam larangan yang harus dihindari. Dengan demikian, peserta pemilu diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan dan larangan ini agar kampanye Pemilu 2024 berlangsung secara adil, damai, dan berkualitas. (hs)

Rekomendasi

Foto: Anies Baswedan Apresiasi Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold | Pifa Net

Anies Baswedan Apresiasi Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh | Pifa Net

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

Jakarta
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Demo Pegawai Kemendiktisaintek: DPR Serahkan Evaluasi Mendiktisaintek ke Presiden | Pifa Net

Demo Pegawai Kemendiktisaintek: DPR Serahkan Evaluasi Mendiktisaintek ke Presiden

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Daftar Pemain Termahal di Asia Tenggara: Mayoritas dari Indonesia, Mees Hilgers Paling Atas! | Pifa Net

Daftar Pemain Termahal di Asia Tenggara: Mayoritas dari Indonesia, Mees Hilgers Paling Atas!

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Hadir di Banjarmasin, Ribuan Gen Z Auto FOMO & Tampil Skena di Fazzio Youth Festival | Pifa Net

Hadir di Banjarmasin, Ribuan Gen Z Auto FOMO & Tampil Skena di Fazzio Youth Festival

Banjarmasin
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Real Madrid Taklukkan Manchester City 3-2 di Leg Pertama Playoff Liga Champions! | Pifa Net

Real Madrid Taklukkan Manchester City 3-2 di Leg Pertama Playoff Liga Champions!

Inggris
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: PSSI Umumkan Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy | Pifa Net

PSSI Umumkan Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Catat Jarak Lebih Dari 5.500 Kilometer, NMAX Tour Boemi Nusantara Buktikan Ketangguhan NMAX “TURBO” dan NMAX NEO | Pifa Net

Catat Jarak Lebih Dari 5.500 Kilometer, NMAX Tour Boemi Nusantara Buktikan Ketangguhan NMAX “TURBO” dan NMAX NEO

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Tren #KaburAjaDulu Jadi Otokritik bagi Pemerintah, Ini Kata DPR  | Pifa Net

Tren #KaburAjaDulu Jadi Otokritik bagi Pemerintah, Ini Kata DPR

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Chelsea Terancam Keluar dari Empat Besar Liga Inggris Usai Ditekuk Brighton | Pifa Net

Chelsea Terancam Keluar dari Empat Besar Liga Inggris Usai Ditekuk Brighton

Inggris
| Sabtu, 15 Februari 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi | Pifa Net

Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi

PIFAbiz - Fanny Ghassani menjadi bintang tamu dalam episode terbaru "Goyang Lidah" yang tayang di YouTube Deddy Corbuzier. Dalam acara tersebut, ia membahas reaksi keluarganya terhadap penampilannya yang seksi.Fanny mengungkapkan bahwa ia sering menerima foto tidak senonoh dari pria asing di media sosial dan pernah dijebak oleh seseorang yang menyamar sebagai asistennya saat siaran langsung.Kepada host Praz Teguh dan Ebel Cobra, Fanny mengakui bahwa keluarganya, terutama sang kakak, kerap mengkritik gaya berpakaiannya. Sebagai keturunan Arab, hal ini menjadi perhatian dalam keluarganya."Kakak sih (yang komplain). Gue sampai pernah diginiin, 'Udahlah nggak usah kerja jadi artis lagi. Mungkin duitnya nggak halal'," ujar Fanny.Meski demikian, Fanny tidak merasa sakit hati dan memahami bahwa kritik tersebut didasari niat baik, meskipun cara penyampaiannya kurang tepat.Fanny juga menjelaskan bahwa meski berdarah Arab dari ibunya, ia merasa berbeda karena gaya hidupnya, seperti suka berpakaian seksi dan memelihara anjing. Anjingnya tinggal di Bali bersama suaminya, sementara ia tinggal di Jakarta dengan 16 kucingnya.Sebagai informasi, Fanny Ghassani merupakan anak ketiga dari pasangan Ramly dan Faizah. Ayahnya berasal dari Palembang, sedangkan ibunya memiliki keturunan Arab. Fanny menikah dengan Erwan Agustian Priyambudi pada 2017, namun hingga kini mereka belum dikaruniai anak, salah satunya karena hubungan jarak jauh Jakarta-Bali selama enam tahun terakhir.Sebelum menikah dengan Erwan, Fanny hampir menikah dengan Victor Ramli Kawan pada 2015. Namun, perbedaan agama membuat pernikahan tersebut batal hanya empat hari sebelum hari H.

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025

Lifestyle

Foto: Mengenal Micromanaging dan Cara Mengatasinya di Tempat Kerja | Pifa Net

Mengenal Micromanaging dan Cara Mengatasinya di Tempat Kerja

PIFA, Lifestyle - Pekerjaan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan sebagian besar orang. Seiring dengan berkembangnya dunia kerja, berbagai sikap kepemimpinan dari atasan pun muncul. Salah satu sikap yang cukup sering dijumpai adalah micromanaging. Micromanaging adalah sikap kepemimpinan atau manajemen di mana seorang atasan terlalu mendetail mengontrol dan mengawasi setiap aspek pekerjaan anggota timnya, tanpa memberikan ruang atau kepercayaan kepada mereka untuk mengambil keputusan atau menyelesaikan tugas secara mandiri. Dalam sikap micromanaging, atasan cenderung terlibat terlalu dalam dalam setiap langkah pekerjaan, sering kali merasa tidak percaya kepada anggota tim, yang pada akhirnya dapat menghambat kemampuan karyawan untuk berkembang, merasa kurang dihargai, dan mempengaruhi produktivitas tim secara keseluruhan. Bagi seorang karyawan, sikap micromanaging dapat menimbulkan beragam masalah dan membuatnya merasa tidak dihargai. Namun, dengan pendekatan yang tepat, sikap ini dapat diatasi untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara atasan dan karyawan. 1. Menunjukkan Kemampuan dan Mandiri Langkah pertama yang bisa diambil adalah dengan menunjukkan kemampuan dan kemandirian dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan. Bukti nyata bahwa karyawan mampu mengelola diri dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik akan memberikan keyakinan kepada atasan bahwa mereka dapat dipercaya. Melaporkan perkembangan dan memberikan update secara proaktif sebelum diminta juga dapat membantu mengurangi micromanaging yang dilakukan atasan. 2. Setarakan dengan Harapan Atasan Atasan dengan sikap micromanaging mungkin memiliki masalah kepercayaan dan kontrol. Untuk menghadapi hal ini, penting bagi karyawan untuk memahami harapan yang ditentukan dan berusaha untuk memenuhinya. Dengan berkomunikasi secara terbuka dan jujur, karyawan dapat membantu atasan memahami bagaimana keputusan dan tindakan mereka mempengaruhi pekerjaan. Dengan demikian, atasan akan lebih percaya dan memberikan ruang bagi karyawan untuk bekerja lebih mandiri. 3. Bersikap Positif dan Membangun Hubungan yang Baik Membangun hubungan yang baik dengan atasan adalah kunci penting dalam mengatasi sikap micromanaging. Alih-alih menyimpan perasaan negatif, cobalah mendekati atasan dengan sikap positif dan saling mendukung. Jangan ragu untuk berbicara terbuka tentang perasaan dan masalah terkait micromanaging, sambil tetap menghormati dan menghargai peran atasan. Dengan hubungan yang baik, atasan akan lebih terbuka untuk mendengarkan dan berkolaborasi dalam mencari solusi yang tepat. 4. Komunikasikan dengan Bijak Jika sikap micromanaging sudah berlebihan, penting untuk mengomunikasikan perasaan dengan bijaksana. Hindari menuduh secara langsung, tetapi sampaikan bahwa adanya micromanaging membuat karyawan kesulitan dalam menyelesaikan tugas dengan efektif. Dorong atasan untuk merenungkan dampak dari perilaku micromanaging dan bagaimana hal tersebut tidak produktif. Dengan komunikasi yang baik, atasan mungkin akan lebih terbuka untuk merubah perilaku. 5. Coba Memahami Perspektif Atasan Terkadang, aturan ketat dari atasan bisa membuat karyawan merasa terganggu. Namun, daripada menanggapi dengan emosi, cobalah untuk memahami perspektif atasan. Ajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami tujuan dan hipotesis dari inisiatif yang diberikan. Ketika karyawan dapat memahami alasan di balik micromanaging, mereka dapat bekerja lebih baik dengan atasan dan mencapai tujuan bersama. Kesimpulannya, sikap micromanaging bisa menjadi tantangan di tempat kerja, tetapi dengan pendekatan yang tepat, masalah ini dapat diatasi. Menunjukkan kemampuan, komunikasi yang baik, dan pembangunan hubungan yang harmonis dengan atasan adalah langkah-langkah penting untuk mencapai lingkungan kerja yang produktif dan menyenangkan bagi semua pihak. Dengan sikap saling menghargai dan percaya, karyawan dapat bekerja dengan lebih efektif dan atasan pun merasa lebih nyaman memberikan ruang bagi kreativitas dan inovasi timnya.

Indonesia
| Senin, 24 Juli 2023

Lokal

Foto: Vaksinasi Booster Kota Pontianak Diprioritaskan untuk Lansia | Pifa Net

Vaksinasi Booster Kota Pontianak Diprioritaskan untuk Lansia

Berita Pontianak, PIFA - Kepala Dinas Kesehatan kota Pontianak Sidiq Handanu memastikan vaksinasi ketiga atau booster Covid-19 gratis akan dimulai Kamis (13/1/2022) secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Barat. Dikatakan Sidiq, untuk wilayah Kota Pontianak nantinya prioritas vaksinasi booster diberikan kepada lansia. “Vaksinasi booster di Kota Pontianak hanya diprioritaskan bagi lansia yang berusia 60 tahun ke atas," ujarnya Sidiq, dikutip dari rilis yang diterima PIFA, Rabu, (12/01/2022). Di Kota Pontianak vaksinasi booster ini akan dilaksanakan di semua fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan sentra vaksinasi seperti gedung Pontianak Convention Centre (PCC) di setiap harinya. "Pelaksanaan vaksinasi booster pada usia 18 tahun ke atas hanya bisa dilaksanakan jika kabupaten/kota sudah memenuhi syarat total vaksin tahap pertama (V1) bagi masyarakat umum di atas 70 persen dan V1 lansia sudah mencapai 60 persen," katanya. Lebih lanjut ia berkata, Pemerintah pusat menetapkan capian vaksinasi berdasarkan NIK akibatnya cakupan vaksinasi di kota Pontianak yang semula menembus target capaian dari sisi data pun menurun. Sehingga vaksinasi booster di kota Pontianak pun tidak bisa diberikan untuk semua jenjang usia. “Jadi karena ditariknya berdasarkan NIK capaian vaksinasi di kota Pontianak itu baru mencapai 67 persen dan vaksinasi lansia sekitar 49 persen. Vaksinasi lansia ini memang masih rendah karena itu kita tiap hari tetap mengejar capaian vaksinasi lansia," pungkasnya. Sidiq menilai, pemberian vaksinasi booster itu perlu dilakukan untuk memperkuat kadar immunoglobulin atau antibodi yang ada di dalam tubuh. Sementara, vaksinasi dosis pertama berfungsi untuk menstimulasi antibodi selanjutnya pemberian vaksin dosis kedua akan meningkatkan antibodi itu lagi. “Menurut penelitian dalam jangka waktu 6 bulan akan terjadi penurunan antibodi sehingga diperlukan suntikan booster untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari bakteri dan virus,” paparnya. (rs)

Pontianak
| Rabu, 12 Januari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5