Kimberly Ryder Buka Suara soal Rumor Alasan Gugat Cerai Edward Akbar
Jakarta | Kamis, 25 Juli 2024
PIFAbiz - Aktris Kimberly Ryder akhirnya angkat bicara mengenai berbagai spekulasi yang muncul terkait alasan dirinya menggugat cerai suaminya, Edward Akbar. Setelah menghadiri sidang cerai perdana dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Kimberly membantah beberapa rumor yang beredar.
Salah satu rumor yang dibantahnya adalah mengenai larangan dari Edward untuk terjun ke dunia hiburan.
"Enggak sih. Tidak ada (larangan ke dunia hiburan) sih. Setahu saya sejauh ini tidak ada perselingkuhan ya dari kedua pihak," ungkap Kimberly Ryder seperti dikutip dari detikHot, Rabu (24/7).
Rumor lainnya adalah tentang kurangnya nafkah yang diberikan Edward kepada Kimberly. Namun, Kimberly memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
"Kayaknya enggak perlu diomongin," tambah aktris berusia 30 tahun itu.
Kimberly hadir di persidangan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad. Machi mengungkapkan bahwa kliennya sudah tidak tinggal serumah dengan Edward selama beberapa bulan.
"Yang jelas dari penggugat sudah mengatakan adanya pisah rumah juga kan. Sudah beberapa bulan memang tidak tinggal bersama," ungkap Machi Achmad.
Saat ditanya mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai alasan gugatan cerai, Machi belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Wah, itu kami belum bisa jawab ya. Ini masih mediasi, kami juga sudah tuangkan dalam gugatan kami mengenai sebab-sebab perceraian," jelasnya.
"Tolong jangan berandai-andai terlebih dahulu karena secara agama sudah jatuh talak tiga kali. Kami punya bukti-buktinya, bahkan kami mengantongi video menalak," katanya.
Menurut Machi, kliennya bukan tidak ingin mempertahankan pernikahan, namun karena hukum agama sudah menetapkan talak tiga kali, situasi tersebut harus diterima.
"Jadi, dari klien kami bukannya tidak ingin mempertahankan, tapi karena dari hukum agama sudah ada mengenai hal tersebut," pungkas Machi.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke PA Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu setelah menikah selama lebih dari lima tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh pengacara Kimberly melalui e-court dengan nomor registrasi 916/Pdt.G/2024/PAJP. Dalam gugatan tersebut, Kimberly tidak menuntut harta gana-gini, melainkan hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya. (b)