Foto: Dok. KJRI Kuching

Berita Lokal, PIFA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, membantu memulangkan lima orang Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dari shelter KJRI Kuching ke Indonesia melalui jalur darat perbatasan Tebedu-PLBN Entikong.

WNI yang dipulangkan ini berasal dari beragam masalah di negeri Jiran. Seperti yang dialami David Permana, asal Banjarmasin yang datang ke Kuching dan meminta perlindungan setelah tertipu tawaran pekerjaan dari Facebook. 

“Dia diminta sebagai sopir pada 3 Juli 2022 lalu. Dibawa masuk ke Sarawak melalui jalan tikus di daerah Lubok Antu tanpa membawa dokumen paspor,” kata Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam laman media sosial resmi KJRI Kuching, kemarin.

Sigit melanjutkan, setibanya di Miri Sarawak, WNI itu dipekerjakan di sebuah perkebunan sawit sebagai buruh penombak buah sawit. Kemudian dia melarikan diri karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal. 

Selanjutnya, WNI itu kemudian dibawa ke Kuching oleh agen penyalur dan akan dipekerjakan sebagai operator judi online.

“Namun yang bersangkutan menolak untuk bekerja sebagai operator judi online dan melarikan diri ke KJRI Kuching dengan tujuan menyelamatkan diri dan memohon bantuan pelindungan,” jelasnya.

Kejadian serupa juga dialami dua orang WNI yakni Rizwan (17) dan Havis Junandar (13). Warga Singkawang ini mengaku melarikan diri dari agen judi online di daerah Tabuan Jaya Kuching, Sarawak. 

Keduanya tidak memiliki dokumen paspor dan masih di bawah umur, telah ditawarkan dan dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah restoran. Namun setibanya di Kuching, mereka dipekerjakan sebagai operator judi online.

Selain itu, seorang WNI bernama Pani (17) asal Pontianak, korban penipuan pekerjaan di Kuching, Sarawak. Dia ditawarkan pekerjaan di Sarawak oleh rekannya di Singkawang, lalu dibawa masuk ke Sarawak melalui jalan tikus di daerah Bengkayang – Serikin pada bulan Juni 2022 lalu. 

“Setibanya di Kuching, dia dijual kepada warga tempatan untuk dipekerjakan sebagai cleaning service secara illegal,” katanya.

Sementara itu, lanjut Raden, KJRI Kuching juga memulangkan seorang anak WNI berusia empat tahun bernama Muh Syahrul Reski asal Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sebelumnya dia telantar di Miri, Sarawak dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. 

Ibunya telah meninggal dunia di Kuala Baram, Miri pada 23 Juni 2022 lalu dan ayahnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian Miri karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. 

“KJRI Kuching juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terkait pemulangan ke keluarganya di Bantaeng,” tandasnya. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, membantu memulangkan lima orang Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dari shelter KJRI Kuching ke Indonesia melalui jalur darat perbatasan Tebedu-PLBN Entikong.

WNI yang dipulangkan ini berasal dari beragam masalah di negeri Jiran. Seperti yang dialami David Permana, asal Banjarmasin yang datang ke Kuching dan meminta perlindungan setelah tertipu tawaran pekerjaan dari Facebook. 

“Dia diminta sebagai sopir pada 3 Juli 2022 lalu. Dibawa masuk ke Sarawak melalui jalan tikus di daerah Lubok Antu tanpa membawa dokumen paspor,” kata Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam laman media sosial resmi KJRI Kuching, kemarin.

Sigit melanjutkan, setibanya di Miri Sarawak, WNI itu dipekerjakan di sebuah perkebunan sawit sebagai buruh penombak buah sawit. Kemudian dia melarikan diri karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal. 

Selanjutnya, WNI itu kemudian dibawa ke Kuching oleh agen penyalur dan akan dipekerjakan sebagai operator judi online.

“Namun yang bersangkutan menolak untuk bekerja sebagai operator judi online dan melarikan diri ke KJRI Kuching dengan tujuan menyelamatkan diri dan memohon bantuan pelindungan,” jelasnya.

Kejadian serupa juga dialami dua orang WNI yakni Rizwan (17) dan Havis Junandar (13). Warga Singkawang ini mengaku melarikan diri dari agen judi online di daerah Tabuan Jaya Kuching, Sarawak. 

Keduanya tidak memiliki dokumen paspor dan masih di bawah umur, telah ditawarkan dan dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah restoran. Namun setibanya di Kuching, mereka dipekerjakan sebagai operator judi online.

Selain itu, seorang WNI bernama Pani (17) asal Pontianak, korban penipuan pekerjaan di Kuching, Sarawak. Dia ditawarkan pekerjaan di Sarawak oleh rekannya di Singkawang, lalu dibawa masuk ke Sarawak melalui jalan tikus di daerah Bengkayang – Serikin pada bulan Juni 2022 lalu. 

“Setibanya di Kuching, dia dijual kepada warga tempatan untuk dipekerjakan sebagai cleaning service secara illegal,” katanya.

Sementara itu, lanjut Raden, KJRI Kuching juga memulangkan seorang anak WNI berusia empat tahun bernama Muh Syahrul Reski asal Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sebelumnya dia telantar di Miri, Sarawak dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. 

Ibunya telah meninggal dunia di Kuala Baram, Miri pada 23 Juni 2022 lalu dan ayahnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian Miri karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. 

“KJRI Kuching juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terkait pemulangan ke keluarganya di Bantaeng,” tandasnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar