Ilustrasi  - Antara

Ilustrasi - Antara

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKoalisi Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Pengawasan Wajib Pajak, Nilai Berpotensi Timbulkan Intimidasi

Koalisi Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Pengawasan Wajib Pajak, Nilai Berpotensi Timbulkan Intimidasi

Nasional | Selasa, 21 Juli 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan aparat TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Penolakan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi perpajakan.

Dalam pernyataan bersama yang diterima Selasa (21/7/2026), koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara institusi sipil dan militer.

"Kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak," demikian pernyataan koalisi.

Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Imparsial, Indonesia Corruption Watch, SETARA Institute, Institute for Criminal Justice Reform, Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen.

Menurut koalisi, dalam sistem perpajakan self-assessment, kewenangan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum semestinya dilakukan oleh otoritas pajak serta aparat penegak hukum sipil yang memiliki dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," tulis koalisi.

Mereka juga menilai pelibatan Babinsa hingga tingkat desa dapat menciptakan "politik ketakutan" bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal.

Selain itu, koalisi mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan data wajib pajak dan hak atas privasi karena menyangkut informasi sensitif mengenai penghasilan, aset, transaksi, hingga kondisi ekonomi warga.

Dari sisi hukum, koalisi berpandangan pengawasan kepatuhan pajak bukan merupakan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Menurut mereka, fungsi pertahanan negara tidak dapat diperluas hanya melalui surat edaran administratif.

Atas dasar itu, koalisi mendesak pemerintah, khususnya DJP, mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, serta kerahasiaan data perpajakan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.

"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo.

Rekomendasi

Foto: Ole Romeny Tak Sabar Bela Timnas Indonesia, Siap Kontribusi di Kualifikasi Piala Dunia | Pifa Net

Ole Romeny Tak Sabar Bela Timnas Indonesia, Siap Kontribusi di Kualifikasi Piala Dunia

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Here We Go! Abdulkodir Khusanov ke Manchester City: Bakal Jadi Bek Uzbekistan Pertama di Liga Inggris? | Pifa Net

Here We Go! Abdulkodir Khusanov ke Manchester City: Bakal Jadi Bek Uzbekistan Pertama di Liga Inggris?

Inggris
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Pemprov Kalbar Pastikan PPPK yang Dinyatakan Lolos Seleksi Tetap Menerima Gaji | Pifa Net

Pemprov Kalbar Pastikan PPPK yang Dinyatakan Lolos Seleksi Tetap Menerima Gaji

Pontianak
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Tumbangkan Las Palmas 2-0, Barcelona Puncaki Klasemen La Liga | Pifa Net

Tumbangkan Las Palmas 2-0, Barcelona Puncaki Klasemen La Liga

Spanyol
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Venezia vs Lazio, Di Francesco Tegaskan Jay Idzes cs Harus Bangkit! | Pifa Net

Venezia vs Lazio, Di Francesco Tegaskan Jay Idzes cs Harus Bangkit!

Italia
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Dasco Buka Suara soal Isu Sri Mulyani Mundur sebagai Menkeu | Pifa Net

Dasco Buka Suara soal Isu Sri Mulyani Mundur sebagai Menkeu

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: Kemajuan AI China Tantang Dominasi Teknologi AS | Pifa Net

Kemajuan AI China Tantang Dominasi Teknologi AS

Teknologi
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas! | Pifa Net

Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas!

Italia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Komisi II DPR RI Akan Kaji Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun | Pifa Net

Komisi II DPR RI Akan Kaji Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun

Indonesia
| Jumat, 23 Mei 2025
Foto: KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 | Pifa Net

KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Nasional
| Sabtu, 25 Oktober 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: Bahlil Lahadalia Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden | Pifa Net

Bahlil Lahadalia Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

PIFA.CO.ID, LOKAL - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden. Meski mengaku belum membaca putusan tersebut secara rinci, ia menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan MK."Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam sistem demokrasi agar tidak melemahkan sistem presidensial. "Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang," tambahnya.Terkait dampak putusan MK terhadap strategi Partai Golkar dalam Pilpres 2029, Bahlil belum bisa memberikan kepastian. Ia menyatakan bahwa partainya akan mempelajari keputusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya."Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya."Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari, baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan," tegasnya.Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pasal tersebut mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi minimal 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.MK menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi, karena membatasi hak politik serta kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin mereka.

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025

Lokal

Foto: Walkot Pontianak Edi Kamtono Imbau Warga untuk Gunakan Masker Dobel | Pifa Net

Walkot Pontianak Edi Kamtono Imbau Warga untuk Gunakan Masker Dobel

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak warga untuk memperketat protokol kesehatan, Dia juga menghimbau warga Pontianak untuk menggunakan masker dua lapis mengikuti anjuran ahli kesehatan. Imbauan tersebut disampaikan Edi usai menyikapi tingginya lonjakan kasus positif Covid-19 dan munculnya beberapa varian baru virus corona di Indonesia sekarang. “Karena kita tidak tahu di Kota Pontianak apakah sudah masuk varian baru atau belum, kalau itu sudah ada maka akan lebih cepat penyebarannya,” ungkapnya usai pelaksanaan vaksinasi di GOR Pangsuma, Jumat (9/7/2021). Kemudian, ia juga mengimbau warga yang terpapar Covid-19 tanpa bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk segera menghubungi petugas puskesmas terdekat.  “Nanti petugas puskesmas akan memantau kondisi pasien, termasuk jika bergejala ringan silakan langsung ke puskesmas. Obat-obatan bagi pasien positif Covid-19 akan diberikan secara gratis. Para tenaga kesehatan akan melayani semaksimal mungkin warga yang terpapar agar segera pulih dan dinyatakan negatif,” jelasnya. Pihaknya juga sedang mempersiapkan rusunawa untuk penambahan ruang isolasi di Kota Pontianak. “Kita apresiasi langkah Pak Gubernur Kalbar yang juga mempersiapkan rumah sakit lapangan sebagai upaya antisipasi melonjaknya warga yang terkonfirmasi positif,” ucap Edi. Mengakhiri percakapan wawancaranya, Edi juga mengimbau seluruh masyarakat Pontianak untuk mengikuti vaksinasi massal, baik itu yang digelar pemerintah, TNI/Polri maupun komunitas serta puskesmas. Menurutnya, program vaksinasi merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah parahnya risiko dan dampak Covid-19. “Silakan masyarakat yang belum divaksin datang ke tempat-tempat pelaksanaan vaksin untuk mendapatkan vaksin Covid-19,” ajaknya.

Admin
| Jumat, 9 Juli 2021

Nasional

Foto: Sidang Kasus Bocah Digorok di Kolaka Ricuh, Keluarga Protes Tuntutan Ringan Jaksa | Pifa Net

Sidang Kasus Bocah Digorok di Kolaka Ricuh, Keluarga Protes Tuntutan Ringan Jaksa

PIFA, Nasional - Sidang kasus pembunuhan sadis bocah perempuan berinisial MZA (10) di Pengadilan Negeri Kolaka, Selasa (30/9), diwarnai kericuhan. Keluarga korban memprotes keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku RH (18) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.Dalam rekaman video yang viral, ayah dan ibu korban terlihat mengamuk di depan ruang sidang, diikuti sejumlah keluarga lain yang mempertanyakan keadilan. “Orang tua mana yang mampu terima,” ujar Baharuddin, ayah korban.Keluarga menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat aksi pelaku yang menggorok leher korban hingga tewas saat hendak pergi mengaji. Mereka mendesak agar RH dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat.Kerabat korban, Andi Arjan, menyoroti alasan jaksa yang menganggap RH masih berstatus anak saat kejadian karena usianya belum genap 18 tahun. “Kalau sudah rendah tuntutannya, hakim bisa saja vonis lebih rendah lagi. Apalagi kalau dia berkelakuan baik, bisa bebas lebih cepat. Sementara kami keluarga kehilangan selamanya,” ujarnya.Alasan Jaksa Tuntut 7,5 TahunKasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa jaksa berpegang pada aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut aturan, ancaman maksimal bagi pelaku anak hanya separuh dari hukuman orang dewasa.Dalam perkara ini, jaksa mendahulukan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Karena RH berstatus anak saat kejadian, hukuman maksimal yang bisa dituntut adalah 7 tahun 6 bulan.“Kami wajib mengikuti perintah undang-undang, bukan keinginan pribadi atau tekanan publik,” kata Bustanil. Meski demikian, ia menyampaikan belasungkawa atas duka mendalam yang dialami keluarga korban.Kronologi KejadianPeristiwa mengenaskan ini terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, Kolaka Timur, pada Jumat (5/9) pagi. Korban yang hendak berangkat mengaji bersama adiknya dicegat pelaku, lalu dikejar hingga ke area kebun sebelum lehernya digorok.Adik korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu sakit hati karena pelaku sering diejek korban.

Nasional
| Kamis, 2 Oktober 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5