Koalisi Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Pengawasan Wajib Pajak, Nilai Berpotensi Timbulkan Intimidasi
Nasional | Selasa, 21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan aparat TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penolakan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi perpajakan.
Dalam pernyataan bersama yang diterima Selasa (21/7/2026), koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara institusi sipil dan militer.
"Kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak," demikian pernyataan koalisi.
Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Imparsial, Indonesia Corruption Watch, SETARA Institute, Institute for Criminal Justice Reform, Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen.
Menurut koalisi, dalam sistem perpajakan self-assessment, kewenangan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum semestinya dilakukan oleh otoritas pajak serta aparat penegak hukum sipil yang memiliki dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," tulis koalisi.
Mereka juga menilai pelibatan Babinsa hingga tingkat desa dapat menciptakan "politik ketakutan" bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal.
Selain itu, koalisi mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan data wajib pajak dan hak atas privasi karena menyangkut informasi sensitif mengenai penghasilan, aset, transaksi, hingga kondisi ekonomi warga.
Dari sisi hukum, koalisi berpandangan pengawasan kepatuhan pajak bukan merupakan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Menurut mereka, fungsi pertahanan negara tidak dapat diperluas hanya melalui surat edaran administratif.
Atas dasar itu, koalisi mendesak pemerintah, khususnya DJP, mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, serta kerahasiaan data perpajakan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.
"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo.



















