Komika Aulia Rakhman dilaporkan ke Polisi karena diduga menghina Nabi Muhammad. (Dok. Polda Lampung)

PIFA, Nasional - Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung telah melaporkan komika Aulia Rakhman ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW  dalam materi stand up komedinya.

Muhammad Rifki Gandhi, Koordinator Lisan Lampung, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian. Menurutnya, Aulia diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui materi stand up komedinya dalam sebuah acara yang berlangsung pada Desak Anies kemarin.

"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang di mana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin," ujar Gandhi seperti dikutip dari detikcom, Minggu.

Gandhi menjelaskan bahwa ujaran kebencian tersebut terkait dengan kalimat yang menyebutkan, "kayak penting aja nama Muhammad." Selain itu, ada juga pernyataan yang dianggap merendahkan dengan kalimat, "coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara."

"Jadi menurut kami, ada materi stand up dari Aulia ini yang kami nilai telah melanggar seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'," kata Gandhi.

Gandhi menambahkan bahwa berdasarkan kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP, kata-kata yang digunakan oleh Aulia telah masuk dalam unsur pidana. (ad)

PIFA, Nasional - Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung telah melaporkan komika Aulia Rakhman ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW  dalam materi stand up komedinya.

Muhammad Rifki Gandhi, Koordinator Lisan Lampung, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian. Menurutnya, Aulia diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui materi stand up komedinya dalam sebuah acara yang berlangsung pada Desak Anies kemarin.

"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang di mana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin," ujar Gandhi seperti dikutip dari detikcom, Minggu.

Gandhi menjelaskan bahwa ujaran kebencian tersebut terkait dengan kalimat yang menyebutkan, "kayak penting aja nama Muhammad." Selain itu, ada juga pernyataan yang dianggap merendahkan dengan kalimat, "coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara."

"Jadi menurut kami, ada materi stand up dari Aulia ini yang kami nilai telah melanggar seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'," kata Gandhi.

Gandhi menambahkan bahwa berdasarkan kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP, kata-kata yang digunakan oleh Aulia telah masuk dalam unsur pidana. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar