Foto: Dok. Angeline Fremalco

Berita Lokal, PIFA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, menggelar monitoring di Kabupaten Sanggau, Jumat (19/8/2022). Monitoring itu membahas persoalan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan masyarakat.

Rombongan DPRD Kalbar dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad dan Ketua Komisi I, Angeline Fremalco. Agenda tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Sanggau dihadiri pejabat daerah setempat.

“Kegiatan yang kami laksanakan ini, untuk memperoleh masukan terkait sengketa lahan pada HGU perkebunan dengan masyarakat setempat,” kata Angeline.

Selain mendapat masukan terkait sengketa lahan HGU, hal lain yang menjadi fokus adalah pengumpulan informasi persoalan sengketa di hutan lindung. Sebab memang tak dipungkiri, masalah ini masih terus bergulir.

“Juga sengketa terkait pemukiman masyarakat yang masuk kawasan hutan lindung, serta hal-hal terkait lainnya,” ujar Angeline.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenal tiga terminologi kasus pertanahan. Yaitu sengketa, konflik dan perkara pertanahan. 

Sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas. 

Lalu, perkara tanah diartikan sebagai perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaian melalui lembaga peradilan. 

Untuk konflik tanah, sedikit berbeda dengan sengketa tanah, namun mempunyai dampak yang luar biasa. Disebut konflik, apabila permasalahan tersebut mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. 

Konflik inilah yang menjadi keributan besar karena melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, korporasi, dan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan tak jarang, konflik tanah juga menimbulkan keresahan sosial, keamanan, dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Kabupaten Sanggau sendiri, pada medio 2019 lalu, menjadi wilayah percontohan reforma agraria dan moratorium sawit. Selain itu, daerah ini juga menjadi percontohan penyelesaian konflik.

Pada tahun ini, sebanyak 1.900 bidang lahan di Kabupaten Sanggau masuk dalam redistribusi tanah. 500 bidang diantaranya merupakan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dilepaskan untuk masyarakat.

Pihak terkait setempat, tengah mengidentifikasi dan menginventarisir lokasi tanah bersama perangkat desa dan pihak perusahaan. 500 bidang tanah HGU perusahaan tersebut berada di Desa Pana, Kecamatan Kapuas dan Desa Melenggang di Kecamatan Sekayam.
Pelepasan tanah HGU dari perusahaan ke masyarakat, ditargetkan selesai pada September mendatang. Beberapa bulan belakangan ini, BPN Sanggau mempersiapkan syarat-syarat pelepasan status HGU tersebut.

Berita Lokal, PIFA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, menggelar monitoring di Kabupaten Sanggau, Jumat (19/8/2022). Monitoring itu membahas persoalan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan masyarakat.

Rombongan DPRD Kalbar dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad dan Ketua Komisi I, Angeline Fremalco. Agenda tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Sanggau dihadiri pejabat daerah setempat.

“Kegiatan yang kami laksanakan ini, untuk memperoleh masukan terkait sengketa lahan pada HGU perkebunan dengan masyarakat setempat,” kata Angeline.

Selain mendapat masukan terkait sengketa lahan HGU, hal lain yang menjadi fokus adalah pengumpulan informasi persoalan sengketa di hutan lindung. Sebab memang tak dipungkiri, masalah ini masih terus bergulir.

“Juga sengketa terkait pemukiman masyarakat yang masuk kawasan hutan lindung, serta hal-hal terkait lainnya,” ujar Angeline.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenal tiga terminologi kasus pertanahan. Yaitu sengketa, konflik dan perkara pertanahan. 

Sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas. 

Lalu, perkara tanah diartikan sebagai perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaian melalui lembaga peradilan. 

Untuk konflik tanah, sedikit berbeda dengan sengketa tanah, namun mempunyai dampak yang luar biasa. Disebut konflik, apabila permasalahan tersebut mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. 

Konflik inilah yang menjadi keributan besar karena melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, korporasi, dan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan tak jarang, konflik tanah juga menimbulkan keresahan sosial, keamanan, dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Kabupaten Sanggau sendiri, pada medio 2019 lalu, menjadi wilayah percontohan reforma agraria dan moratorium sawit. Selain itu, daerah ini juga menjadi percontohan penyelesaian konflik.

Pada tahun ini, sebanyak 1.900 bidang lahan di Kabupaten Sanggau masuk dalam redistribusi tanah. 500 bidang diantaranya merupakan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dilepaskan untuk masyarakat.

Pihak terkait setempat, tengah mengidentifikasi dan menginventarisir lokasi tanah bersama perangkat desa dan pihak perusahaan. 500 bidang tanah HGU perusahaan tersebut berada di Desa Pana, Kecamatan Kapuas dan Desa Melenggang di Kecamatan Sekayam.
Pelepasan tanah HGU dari perusahaan ke masyarakat, ditargetkan selesai pada September mendatang. Beberapa bulan belakangan ini, BPN Sanggau mempersiapkan syarat-syarat pelepasan status HGU tersebut.

0

0

You can share on :

0 Komentar