PIFA.CO.ID, NASIONAL - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun. Menurutnya, usulan tersebut sah-sah saja, namun perlu dikaji secara komprehensif, terutama dari sisi produktivitas dan regenerasi aparatur negara.
“Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal. Jadi substansinya adalah bagaimana ASN bisa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (24/5).
Produktivitas vs Regenerasi
Bahtra menegaskan, perpanjangan usia pensiun harus mempertimbangkan efek jangka panjang, terutama pada regenerasi. Jika semua golongan ASN diberikan perpanjangan masa kerja, peluang bagi fresh graduate dan pencari kerja muda untuk bergabung dalam birokrasi akan semakin terbatas.
“Bukan berarti yang lama tidak bisa memberikan pelayanan maksimal, tetapi kita juga butuh regenerasi. Generasi muda yang kompeten bisa membuat pelayanan lebih segar dan adaptif,” ujarnya.
Usulan Resmi Korpri
Korpri sebelumnya telah mengajukan usulan resmi kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB untuk menaikkan usia pensiun ASN. Usulan tersebut meliputi:
- JPT utama: pensiun di usia 65 tahun
- JPT madya/eselon I: pensiun di usia 63 tahun
- JPT pratama/eselon II: pensiun di usia 62 tahun
- Eselon III dan IV: pensiun di usia 60 tahun
- Jabatan fungsional utama: pensiun di usia 70 tahun
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan bahwa pengusulan ini didasari oleh meningkatnya harapan hidup dan kemampuan ASN senior yang dinilai masih bisa berkontribusi dalam pelayanan negara.
“Tujuannya adalah mendorong keahlian dan pengembangan karier ASN. Usia harapan hidup meningkat, kemampuan intelektual pun bisa tetap tajam hingga usia lanjut,” kata Zudan.
Komisi II DPR RI Lanjutkan Kajian
Komisi II DPR RI akan melakukan pendalaman terhadap usulan ini melalui serangkaian diskusi, rapat dengar pendapat, serta evaluasi data produktivitas ASN. Bahtra menyebutkan bahwa hasil kajian nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi kepegawaian, baik dalam bentuk revisi UU ASN maupun PP terkait pensiun.
“Kami terbuka terhadap masukan, tapi tetap perlu keseimbangan antara produktivitas, regenerasi, dan efisiensi birokrasi,” pungkas Bahtra.
Dengan semakin kompleksnya tantangan birokrasi dan tuntutan pelayanan publik yang dinamis, keputusan terkait batas usia pensiun ASN akan menjadi isu strategis dalam reformasi kelembagaan ke depan.