Foto: Dok. DPRD Kalbar

Berita Kalbar, PIFA  – Dalam rangka mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Komisi II Bidang Perekonomian mengadakan rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diantaranya dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat, BULOG Divre Kalbar, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Kalbar.

Agenda tersebut digelar di Ruang Rapat Meranti DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (21/3/2022).

“Rapat kerja tadi membahas ketersediaan minyak goreng di Kalimantan Barat, terutama minyak goreng bersubsidi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah yang juga hadir dalam rapat, kepada Tim Redaksi PIFA melalui sambungan WhatsApp Call.

Selain membahas kelangkaan minyak goreng, agenda tersebut juga membahas ketersediaan bahan pokok menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Provinsi Kalimantan Barat.

Suriansyah menilai ada pihak tak bertanggung jawab yang menimbun stok minyak goreng. Sebab setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dicabut oleh pemerintah, minyak goreng yang sebelumnya langka pun kembali banyak di pasaran dengan harga yang tinggi.

“Setelah dicabutnya kebijakan tersebut, minyak goreng langsung tersedia di pasaran. Nah, kalau kita boleh beramsusi bahwa selama ini sudah terjadi penimbunan minyak goreng, ini tentu patut kita sesalkan karena masyarakat berhak mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau,” pungkasnya.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Affandie menilai ada penimbunan minyak goreng yang telah diproduksi pabrik. Namun, pihak yang diduga melakukan penimbunan adalah distributornya.

“Ya, ada penimbunan. Tapi tidak penimbunan dari pabrik, informasi dari rekan-rekan kita di dinas. Tapi penimbunan oleh distributor, mereka yang memainkan ini,” tegasnya.

Selain menyoroti soal distribusi seperti yang dipaparkan oleh Affandie, Suriansyah juga meminta pemerintah provinsi Kalbar mendorong peningkatan produksi minyak goreng. Terkhusus di PT Wilmar yang sebelumnya 30% kapasitas produksinya agar bisa ditingkatkan hingga 70%.

“Alangkah lebih baiknya agar aparat penegakan hukum terus mengontrol pendistribusiannya,” saran Suriansyah.

“Pemda Kalbar harus mengupayakan, supaya produsen minyak goreng dalam negeri terutama di Kalbar seperti PT Wilmar dan PT Energi Unggul Persada diberi penugasan untuk meningkatkan jumlah produksi minyak goreng. Seharusnya pemerintah mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di Kalbar,” tambahnya. (yd)

Berita Kalbar, PIFA  – Dalam rangka mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Komisi II Bidang Perekonomian mengadakan rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diantaranya dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat, BULOG Divre Kalbar, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Kalbar.

Agenda tersebut digelar di Ruang Rapat Meranti DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (21/3/2022).

“Rapat kerja tadi membahas ketersediaan minyak goreng di Kalimantan Barat, terutama minyak goreng bersubsidi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah yang juga hadir dalam rapat, kepada Tim Redaksi PIFA melalui sambungan WhatsApp Call.

Selain membahas kelangkaan minyak goreng, agenda tersebut juga membahas ketersediaan bahan pokok menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Provinsi Kalimantan Barat.

Suriansyah menilai ada pihak tak bertanggung jawab yang menimbun stok minyak goreng. Sebab setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dicabut oleh pemerintah, minyak goreng yang sebelumnya langka pun kembali banyak di pasaran dengan harga yang tinggi.

“Setelah dicabutnya kebijakan tersebut, minyak goreng langsung tersedia di pasaran. Nah, kalau kita boleh beramsusi bahwa selama ini sudah terjadi penimbunan minyak goreng, ini tentu patut kita sesalkan karena masyarakat berhak mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau,” pungkasnya.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Affandie menilai ada penimbunan minyak goreng yang telah diproduksi pabrik. Namun, pihak yang diduga melakukan penimbunan adalah distributornya.

“Ya, ada penimbunan. Tapi tidak penimbunan dari pabrik, informasi dari rekan-rekan kita di dinas. Tapi penimbunan oleh distributor, mereka yang memainkan ini,” tegasnya.

Selain menyoroti soal distribusi seperti yang dipaparkan oleh Affandie, Suriansyah juga meminta pemerintah provinsi Kalbar mendorong peningkatan produksi minyak goreng. Terkhusus di PT Wilmar yang sebelumnya 30% kapasitas produksinya agar bisa ditingkatkan hingga 70%.

“Alangkah lebih baiknya agar aparat penegakan hukum terus mengontrol pendistribusiannya,” saran Suriansyah.

“Pemda Kalbar harus mengupayakan, supaya produsen minyak goreng dalam negeri terutama di Kalbar seperti PT Wilmar dan PT Energi Unggul Persada diberi penugasan untuk meningkatkan jumlah produksi minyak goreng. Seharusnya pemerintah mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di Kalbar,” tambahnya. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar