Foto Ilustrasi: Freepik/svf74

Foto Ilustrasi: Freepik/svf74

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKomisi III DPR RI Akan Gelar Rapat Bahas Peluang Pemanfaatan Ganja untuk Medis

Komisi III DPR RI Akan Gelar Rapat Bahas Peluang Pemanfaatan Ganja untuk Medis

Jakarta | Kamis, 30 Juni 2022

Berita Nasional, PIFA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan Komisi III berencana akan menggelar rapat untuk membahas peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kebutuhan kesehatan.

Nasir mengatakan dalam rapat dengar agenda, komisisnya akan mengundang para pakar ilmu pengetahuan dan pakar medis dalam rapat dengar pendapat agenda menyerap masukan secara lebih mendalam berkaitan peluang pemanfaatan ganja medis. Bahkan, ungkap Nasir, ia mendengar dari Pimpinan Komisi III DPR RI bahwa Kamis besok (30/6/2022) akan juga hadir Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis.

“Jadi sementara itu informasi yang bisa saya sampaikan terkait dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa Beliau berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI. Rencananya besok Kamis, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud,” ujar Nasir saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022) kemarin, demikian dikutip dari laman DPR RI.

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan akan secara penuh kehati-hatian dalam menyikapi isu atau aspirasi peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan. Mengingat Undang-Undang Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas. Nasir mengungkapkan sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

“Meski di Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti. Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati. Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” tegas Nasir.

Nasir mengingatkan, Pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi resiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda. Dengan adanya isu ini, tutur Nasir, besar kemungkinan Pemerintah dan Komisi III DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, sambung Nasir, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta  Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

“Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespon soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis, bahkan sejumlah perguruan tinggi juga sudah ada penelitian terkait peluang pemanfaatan terbatas tanaman ganja untuk medis ini. Seluruh elemen diharapkan menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar dan jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia,” pungkas Nasir.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis. Kedatangan ibu tersebut ditemani oleh Singgih, seorang pengacara yang melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ganja untuk kebutuhan medis diakomodir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasca menerima aspirasi tersebut, Sufmi Dasco menegaskan pihaknya akan mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III yang saat ini sedang membahas Revisi UU Narkotika. Salah satunya adalah mendorong adanya legalisasi ganja hanya untuk kebutuhan medis. “Kalau kita sempat minggu ini atau kalau tidak sebelum masuk masa reses untuk RDP,” ujar Dasco kepada awak media usai audiensi beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

Foto: Cara Cek Travel Wrapped di HP untuk Ketahui Momen Traveling | Pifa Net

Cara Cek Travel Wrapped di HP untuk Ketahui Momen Traveling

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Hong Sang-soo dan Kim Min-hee Menantikan Kelahiran Anak Pertama | Pifa Net

Hong Sang-soo dan Kim Min-hee Menantikan Kelahiran Anak Pertama

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Paus Fransiskus Disemayamkan, Lebih dari 90 Ribu Umat Berikan Penghormatan Terakhir di Vatikan | Pifa Net

Paus Fransiskus Disemayamkan, Lebih dari 90 Ribu Umat Berikan Penghormatan Terakhir di Vatikan

Vatikan
| Jumat, 25 April 2025
Foto: Kondisi Paus Fransiskus Masih Kritis | Pifa Net

Kondisi Paus Fransiskus Masih Kritis

Vatikan
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Apresiasi Perjuangan Timnas U-17 di Piala Asian2025, PSSI Janji Bakal Matangkan Persiapan Menuju Pildun | Pifa Net

Apresiasi Perjuangan Timnas U-17 di Piala Asian2025, PSSI Janji Bakal Matangkan Persiapan Menuju Pildun

Indonesia
| Selasa, 15 April 2025
Foto: DPR Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang | Pifa Net

DPR Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang

Tangerang
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Pasien Bolak-balik Sambas–Pontianak, Wajah Nyata Akses Kesehatan yang Belum Merata | Pifa Net

Pasien Bolak-balik Sambas–Pontianak, Wajah Nyata Akses Kesehatan yang Belum Merata

Sambas
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Garuda Muda Bertekad Akhiri Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan | Pifa Net

Garuda Muda Bertekad Akhiri Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Panduan Lengkap Puasa Ramadhan: Niat, Waktu hingga Tata Caranya | Pifa Net

Panduan Lengkap Puasa Ramadhan: Niat, Waktu hingga Tata Caranya

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: PSSI-LIB Datangkan Wasit Asing untuk Tingkatkan Profesional Liga | Pifa Net

PSSI-LIB Datangkan Wasit Asing untuk Tingkatkan Profesional Liga

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Resep Rujak Cuka yang Dicicipi Boygrup K-Pop RIIZE | Pifa Net

Resep Rujak Cuka yang Dicicipi Boygrup K-Pop RIIZE

PIFA, Lifestyle - RIIZE, boygrup K-Pop besutan SM Entertainment mencicipi rujak cuka khas Sunda. Momen tersebut dibagikan oleh YouTuber Kimbab Family saat berkunjung ke tempat latihan mereka. Dalam video yang dibagikan terlihat Sungchan, Wonbin, Sohee, Eunseok, Shotaro, dan Anton begitu antusias ketika melihat Mama Gina membawa rujak. Saat mencobanya beberapa member mengatakan rasa rujak seperti kimci, menyegarkan. Rujak cuka menjadi salah satu sajian khas Sunda yang biasa disajikan saat hari raya Idulfitri. Rasanya yang asam manis dan pedas, rujak cuka paling cocok dinikmati saat siang hari. Nah buat kamu yang ingin mencicipi Rujak Cuka, berikut resepnya: Bahan * Segenggam taoge * 1 buah mangga muda, potong korek api * 1/4 buah kol, iris halus * 4 buah timun, buang bijinya lalu potong dadu * 2 buah wortel, potong korek api * 1/2 buah nanas, potong dadu * 150 gram kacang tanah sangrai * Secukupnya kerupuk mi * 10 buah cabai merah * 700 ml air Bumbu: * 300 gram gula pasir * 2 sdt garam * 1 sdm terasi matang * 1 sdm cuka masak Cara membuatnya * Cuci buah dan sayur, potong-potong. * Campurkan dengan bumbu halus, aduk rata hingga agak layu. * Tambahkan air dan cuk, aduk rata lagi. Tes rasa, jika sudah pas, sajikan. 

Korea Selatan
| Kamis, 27 Juni 2024

Nasional

Foto: UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia | Pifa Net

UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) menyatakan masih menunggu jadwal rapat bersama empat organ UI, yakni Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas, MWA, dan Rektor UI, guna membahas disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Rapat tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.Anggota MWA UI, Dany Amrul Ichdan, mengimbau semua pihak untuk menghormati proses akademik serta tata kelola internal UI."Sebagai bagian dari MWA, kami berharap semua pihak menghormati segala proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI. Saat ini sedang diaturkan untuk rapat bersama empat organ UI, rencana di minggu depan," ujar Dany dalam keterangannya, Jumat (28/2).Klarifikasi MWA Terkait Dokumen yang BeredarMenanggapi isu pembatalan disertasi Bahlil, Dany menyatakan bahwa dokumen yang beredar di publik tidak diketahui oleh MWA."Adapun dokumen atau sejenisnya yang beredar bukanlah sepengetahuan MWA, karena dokumen internal termasuk notulensi meeting untuk hal-hal spesifik bersifat konfidensial sehingga tidak seharusnya berada di ranah publik," jelasnya.Dany menegaskan bahwa keputusan terkait kelayakan disertasi Bahlil hanya bisa diberikan oleh Rektor UI, sedangkan DGB hanya memberikan rekomendasi."Hasil rapat empat organ ke depan akan dilakukan langkah-langkah pengambilan keputusan oleh eksekutif (Rektor). Sehingga berita yang beredar bukan merupakan berita resmi yang dikeluarkan atas nama empat organ UI," tambahnya.Dany optimistis bahwa civitas akademika UI akan bekerja secara profesional, tanpa tekanan pihak mana pun, dengan menjunjung tinggi objektivitas, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap keputusan yang diambil.UI Tegaskan Belum Ada Keputusan ResmiSenada dengan pernyataan MWA, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media sosial hanya bersifat rekomendasi. Hingga saat ini, UI belum secara resmi mengambil keputusan terkait disertasi Bahlil."UI secara resmi belum membuat keputusan apa pun terhadap (disertasi) Bapak Bahlil," kata Arie. Ia juga mengaku belum mendapatkan kepastian jadwal rapat antara empat organ UI.Sebelumnya, Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf sempat meminta maaf dan menangguhkan kelulusan gelar doktor Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Keputusan tersebut diambil mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan akan menunggu hasil sidang etik.

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025

Lokal

Foto: Sekda Mohd Zaini Ungkap Strategi dan Inovasi Percepatan Penurunan Stunting di Kapuas Hulu | Pifa Net

Sekda Mohd Zaini Ungkap Strategi dan Inovasi Percepatan Penurunan Stunting di Kapuas Hulu

PIFA, Lokal - Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Semester II Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu pada Selasa (10/12/2024).Dalam rapat tersebut, Mohd Zaini mengungkapkan bahwa pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Kapuas Hulu selama tiga tahun terakhir belum menunjukkan perubahan signifikan. Hal ini terlihat dari hasil survei penilaian status gizi yang dilakukan ahli gizi puskesmas di seluruh wilayah Kapuas Hulu.“Prevalensi stunting Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2021 sebesar 31,2%, dan pada tahun 2023 sebesar 29,94%, sehingga penurunannya hanya 1,26% saja,” katanya.Ia juga menambahkan bahwa Kapuas Hulu telah memiliki dasar yang kuat berupa data yang akurat dan lengkap terkait kasus stunting pada anak.“Selanjutnya adalah bagaimana menyusun strategi dan inovasi yang tepat agar penurunan angka stunting kita dapat tercapai dengan signifikan,” katanya.Mohd Zaini meminta seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjalankan tugasnya sesuai peran masing-masing. Dengan data yang akurat, langkah berikutnya adalah memastikan kelompok sasaran mendapatkan intervensi yang diperlukan, didukung oleh infrastruktur yang memadai.“Serta dukungan bantuan sosial bagi keluarga tidak mampu dan sosialisasi pemahaman terkait stunting yang masif maka target penurunan angka stunting dapat tercapai,” katanya.

Kapuas Hulu
| Selasa, 10 Desember 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5