Foto Ilustrasi: Freepik/svf74

Berita Nasional, PIFA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan Komisi III berencana akan menggelar rapat untuk membahas peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kebutuhan kesehatan.

Nasir mengatakan dalam rapat dengar agenda, komisisnya akan mengundang para pakar ilmu pengetahuan dan pakar medis dalam rapat dengar pendapat agenda menyerap masukan secara lebih mendalam berkaitan peluang pemanfaatan ganja medis. Bahkan, ungkap Nasir, ia mendengar dari Pimpinan Komisi III DPR RI bahwa Kamis besok (30/6/2022) akan juga hadir Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis.

“Jadi sementara itu informasi yang bisa saya sampaikan terkait dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa Beliau berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI. Rencananya besok Kamis, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud,” ujar Nasir saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022) kemarin, demikian dikutip dari laman DPR RI.

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan akan secara penuh kehati-hatian dalam menyikapi isu atau aspirasi peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan. Mengingat Undang-Undang Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas. Nasir mengungkapkan sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

“Meski di Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti. Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati. Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” tegas Nasir.

Nasir mengingatkan, Pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi resiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda. Dengan adanya isu ini, tutur Nasir, besar kemungkinan Pemerintah dan Komisi III DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, sambung Nasir, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta  Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

“Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespon soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis, bahkan sejumlah perguruan tinggi juga sudah ada penelitian terkait peluang pemanfaatan terbatas tanaman ganja untuk medis ini. Seluruh elemen diharapkan menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar dan jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia,” pungkas Nasir.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis. Kedatangan ibu tersebut ditemani oleh Singgih, seorang pengacara yang melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ganja untuk kebutuhan medis diakomodir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasca menerima aspirasi tersebut, Sufmi Dasco menegaskan pihaknya akan mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III yang saat ini sedang membahas Revisi UU Narkotika. Salah satunya adalah mendorong adanya legalisasi ganja hanya untuk kebutuhan medis. “Kalau kita sempat minggu ini atau kalau tidak sebelum masuk masa reses untuk RDP,” ujar Dasco kepada awak media usai audiensi beberapa waktu lalu.

Berita Nasional, PIFA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan Komisi III berencana akan menggelar rapat untuk membahas peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kebutuhan kesehatan.

Nasir mengatakan dalam rapat dengar agenda, komisisnya akan mengundang para pakar ilmu pengetahuan dan pakar medis dalam rapat dengar pendapat agenda menyerap masukan secara lebih mendalam berkaitan peluang pemanfaatan ganja medis. Bahkan, ungkap Nasir, ia mendengar dari Pimpinan Komisi III DPR RI bahwa Kamis besok (30/6/2022) akan juga hadir Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis.

“Jadi sementara itu informasi yang bisa saya sampaikan terkait dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa Beliau berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI. Rencananya besok Kamis, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud,” ujar Nasir saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022) kemarin, demikian dikutip dari laman DPR RI.

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan akan secara penuh kehati-hatian dalam menyikapi isu atau aspirasi peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan. Mengingat Undang-Undang Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas. Nasir mengungkapkan sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

“Meski di Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti. Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati. Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” tegas Nasir.

Nasir mengingatkan, Pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi resiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda. Dengan adanya isu ini, tutur Nasir, besar kemungkinan Pemerintah dan Komisi III DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, sambung Nasir, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta  Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

“Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespon soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis, bahkan sejumlah perguruan tinggi juga sudah ada penelitian terkait peluang pemanfaatan terbatas tanaman ganja untuk medis ini. Seluruh elemen diharapkan menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar dan jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia,” pungkas Nasir.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis. Kedatangan ibu tersebut ditemani oleh Singgih, seorang pengacara yang melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ganja untuk kebutuhan medis diakomodir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasca menerima aspirasi tersebut, Sufmi Dasco menegaskan pihaknya akan mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III yang saat ini sedang membahas Revisi UU Narkotika. Salah satunya adalah mendorong adanya legalisasi ganja hanya untuk kebutuhan medis. “Kalau kita sempat minggu ini atau kalau tidak sebelum masuk masa reses untuk RDP,” ujar Dasco kepada awak media usai audiensi beberapa waktu lalu.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya