Rapat Komisi III DPR RI membahas Draf RUU KUHAP. (Tribunnews)

Rapat Komisi III DPR RI membahas Draf RUU KUHAP. (Tribunnews)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikKomisi III DPR RI Bahas Draf RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Dilarang Tanpa Izin hingga Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV

Komisi III DPR RI Bahas Draf RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Dilarang Tanpa Izin hingga Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV

Indonesia | Selasa, 25 Maret 2025

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi III DPR RI terus menggodok pembahasan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur mekanisme acara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga keadilan restoratif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan advokat dan masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3), sejumlah poin penting dari draf RUU tersebut dibahas.

1. Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait tindak pidana penghinaan terhadap presiden. Awalnya, dalam draf RUU KUHAP, penghinaan presiden tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Namun, Komisi III DPR RI merevisi ketentuan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi kesalahan redaksional dalam draf yang dipublikasikan. Kekeliruan itu menyebabkan pasal penghinaan presiden masuk dalam daftar pengecualian RJ. Kini, revisi tersebut memungkinkan tindak pidana penghinaan presiden diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3).

Selain itu, Komisi III juga menghapus dua tindak pidana lainnya dari daftar pengecualian RJ, yakni:

  • Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.
  • Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

2. Siaran Langsung Sidang Tanpa Izin Bisa Dipidana

Draf RUU KUHAP juga memuat ketentuan baru terkait tata tertib persidangan. Dalam Pasal 253 ayat (3), ditekankan bahwa setiap orang yang berada di persidangan dilarang menyiarkan proses sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.

"Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 253 ayat (4) menegaskan sanksi bagi pelanggar. Apabila siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin, pelaku dapat diproses secara pidana.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," demikian isi pasal tersebut.

3. Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV

RUU KUHAP juga mengatur tata cara penyidikan, termasuk penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan tersangka. Dalam Pasal 31 ayat (2), draf RUU menyebutkan bahwa pemeriksaan tersangka dapat direkam, namun tidak ada klausul yang mewajibkan penggunaan CCTV.

"Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," bunyi pasal tersebut.

Ketentuan ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai rekaman CCTV seharusnya diwajibkan demi menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama pemeriksaan.

4. Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana Saat Membela Klien

Komisi III DPR RI juga menyetujui ketentuan yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas membela klien. Dalam Pasal 140 ayat (2) draf RUU KUHAP, disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama melaksanakan tugasnya secara itikad baik.

"Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal tersebut.

Ketentuan ini diadopsi dari usulan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Juniver Girsang, dalam RDPU. Ia menilai perlindungan hukum bagi advokat penting untuk menjamin kebebasan profesi dalam membela hak-hak klien.

Rekomendasi

Foto: Rekontruksi Pembunuhan di Kamar Hotel Pontianak, Korban Sempat Teriak Tolong Sebelum Dijerat dengan Kabel Charger | Pifa Net

Rekontruksi Pembunuhan di Kamar Hotel Pontianak, Korban Sempat Teriak Tolong Sebelum Dijerat dengan Kabel Charger

Pontianak
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Saham Tesla Anjlok Terbesar dalam Sejarah Usai Elon Musk Berseteru dengan Donald Trump | Pifa Net

Saham Tesla Anjlok Terbesar dalam Sejarah Usai Elon Musk Berseteru dengan Donald Trump

Internasional
| Jumat, 6 Juni 2025
Foto: Pelaku Penganiayaan Pelajar hingga Tewas Saat Pawai Obor Ditangkap, Ngaku Dipicu Emosi Sesaat | Pifa Net

Pelaku Penganiayaan Pelajar hingga Tewas Saat Pawai Obor Ditangkap, Ngaku Dipicu Emosi Sesaat

Pontianak
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Pelajar di Pontianak Meninggal Usai Dikeroyok Saat Pawai Obor Sambut Ramadhan | Pifa Net

Pelajar di Pontianak Meninggal Usai Dikeroyok Saat Pawai Obor Sambut Ramadhan

Pontianak
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana | Pifa Net

Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana

Italia
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil | Pifa Net

Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB | Pifa Net

KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Bandung
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto: Justin Hubner Usai Kalahkan Bahrain: Inilah yang Terjadi Jika Anda Tidak Hormati Kami | Pifa Net

Justin Hubner Usai Kalahkan Bahrain: Inilah yang Terjadi Jika Anda Tidak Hormati Kami

Indonesia
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: Makin Percaya Diri, Asa El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Masuk 10 Besar Klasemen | Pifa Net

Makin Percaya Diri, Asa El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Masuk 10 Besar Klasemen

Indonesia
| Rabu, 7 Mei 2025
Foto: KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali | Pifa Net

KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Jakarta
| Rabu, 5 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bongkar Muat Babi Tanpa Izin di Dermaga Kubu Raya Berlanjut Penyidikan | Pifa Net

Bongkar Muat Babi Tanpa Izin di Dermaga Kubu Raya Berlanjut Penyidikan

PIFA, Lokal - Kasus bongkar muat 844 ekor babi diduga tanpa izin di salah satu dermaga di Kabupaten Kubu Raya, bakal berlanjut ke tingkat penyidikan. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Kantor KSOP Pontianak Capt Weku Frederik Karuntu. “Terima kasih share informasi, sebagai masukan bagi Penyidik PNS dan Bidang Lalu Lintas KSOP untuk bahan penyidikan dan evaluasi yang diminta Penjabat Gubernur Kalbar,” kata  Sabtu (20/1/2024).  Sebagaimana diketahui, terkait permasalahan tersebut KSOP Pontianak telah menjadwalkan rapat koordinasi, Selasa (23/1/2023).  Rapat koordinasi tersebut dalam rangka penataan arus barang di Pelabuhan Pontianak terutama kegiatan bongkar muat hewan ternak babi. Rapat ini mengundang Kapolda Kalbar, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar. Kemudian Balai Karantina Pertanian Kelas | Pontianak, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Pontianak. Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak Rudi Abisena memastikan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal.  “Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).  KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Maka dari itu, jika ada aktivitas yang melanggar dapat berikan sanksi. “Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain,” ujar Rudi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan menambahkan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.    “Sehingga, kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif. Selain itu, dalam aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada Minggu (14/1/2024) malam tersebut tidak diberitahukan atau dikoordinasikan kepada Kantor KSOP Pontianak.   “Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” ungkap Maulana.    Dijelaskan Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoprasiannya.    “Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” terang Maulana.

Kubu Raya
| Minggu, 21 Januari 2024

Teknologi

Foto: Akses Pengguna Twitter Dibatasi, Begini Penjelasan Elon Musk | Pifa Net

Akses Pengguna Twitter Dibatasi, Begini Penjelasan Elon Musk

PIFA, Tekno - Elon Musk telah mengumumkan rencana untuk membatasi akses pengguna Twitter yang tidak terverifikasi. Pada Sabtu (1/7), Musk menyatakan niatnya untuk membatasi akun-akun yang tidak terverifikasi alias gratisan agar mereka hanya dapat membaca lebih sedikit postingan dan mengunggah status per harinya. Dia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut diberlakukan sementara untuk mengatasi 'tingkat ekstrem' dari penarikan data dan manipulasi sistem. "Batasannya akan segera dinaikkan menjadi 8.000 posting per hari untuk pengguna yang terverifikasi, 800 posting per hari untuk pengguna yang tak terverifikasi, dan 400 posting per hari untuk pengguna yang tidak terverifikasi," ujar Musk melalui akun Twitter pribadinya. Sebelumnya, Musk telah mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perusahaan kecerdasan buatan seperti OpenAI dan ChatGPT yang menggunakan data Twitter untuk melatih model bahasa mereka yang besar. Musk mengungkapkan bahwa ratusan organisasi atau bahkan lebih telah secara agresif mengambil data dari Twitter. Dengan kebijakan sementara ini, Musk berharap bahwa pengguna yang ingin melihat konten di platform Twitter akan diminta untuk mendaftar akun atau masuk ke akun serta memverifikasi diri untuk dapat melihat tweet lebih banyak. Program verifikasi adalah layanan berlangganan dari Twitter di bawah kepemimpinan Musk. Di halaman Twitter tertulis 'Dapatkan Verifikasi, Berlangganan Fitur Baru'. Di bawah kendali Musk, Twitter telah mengambil serangkaian tindakan untuk mengembalikan pengiklan yang telah meninggalkan platform tersebut. Selain itu, Musk berusaha meningkatkan pendapatan dengan memperkenalkan Twitter Blue, program berbayar yang memberikan tanda centang verifikasi. Terdapat dua jenis verifikasi, yaitu verifikasi untuk pengguna personal (individu dan kreator) serta verifikasi untuk pengguna organisasi (bisnis, lembaga pemerintah, dan organisasi nirlaba). Pada Minggu (2/7) dini hari waktu Indonesia Barat, saat diakses, harga berlangganan verifikasi untuk pengguna personal adalah Rp1,25 juta per tahun atau Rp120.000 per bulan. Sementara itu, harga berlangganan verifikasi untuk pengguna organisasi adalah Rp15 juta per tahun atau Rp752 ribu per bulan. (ad)

Dunia
| Minggu, 2 Juli 2023

Nasional

Foto: Fenomena Joki Tugas Viral di Medsos, Forum Rektor Indonesia: Pengguna Bisa Dipidana | Pifa Net

Fenomena Joki Tugas Viral di Medsos, Forum Rektor Indonesia: Pengguna Bisa Dipidana

PIFA, Nasional - Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih menyatakan bahwa pengguna jasa joki tugas harus ditindak tegas dengan sanksi pidana, bukan hanya sanksi akademis. Menurut Nasih, penggunaan joki tugas adalah bentuk plagiarisme yang merusak integritas akademik. "Kalau dipandang perlu, jangan hanya aspek akademis semata tapi bisa diteruskan ke pidana, pemalsuan, kebohongan," kata Nasih seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (25/7). Nasih menjelaskan bahwa tindakan menggunakan jasa joki tugas adalah pengklaiman karya orang lain sebagai milik pribadi, yang termasuk dalam kategori plagiarisme. Hal ini dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam dunia akademik dan dapat berujung pada pembatalan gelar akademik jika terbukti. "Itu fenomena yang tidak baik, tidak mendidik, dan pasti terlarang. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi itu 1000% plagiasi dan itu adalah salah satu dosa besar di dunia akademik. Kalau terbukti bisa digugurkan," tegas Nasih. Regulasi yang Ada Harus Diperketat Nasih menilai bahwa meskipun sudah ada aturan mengenai plagiarisme, regulasi tersebut perlu diperketat lagi untuk memberikan efek jera kepada pelaku. "Ya, pasti perlu lah [aturannya diperketat]. Meskipun sebenarnya sudah sangat ketat. Terbukti plagiasi atau njahitkan tugas, pasti ada sanksinya," ucap Nasih. Fenomena Joki Tugas di Media Sosial Fenomena joki tugas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak penyedia jasa yang secara terbuka menawarkan layanan tersebut, bahkan ada yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Salah satu akun penyedia jasa joki memiliki lebih dari 280 ribu pengikut dan telah diendorse oleh sejumlah selebgram. Sejak Selasa (23/7), beberapa akun media sosial penyedia jasa joki tidak dapat diakses. Namun, berdasarkan penelusuran, jasa joki tugas masih banyak ditemukan di platform lain seperti TikTok. Calon pengguna jasa biasanya diarahkan ke aplikasi WhatsApp untuk melakukan transaksi. Tarif dan Hukuman Tarif yang ditawarkan bervariasi tergantung jenis tugas dan tingkat kesulitan. Misalnya, untuk penulisan skripsi, harga bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp2 juta. Padahal, menurut Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), gelar akademik bisa dicabut jika terbukti menggunakan jasa joki. Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas mengatur hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta bagi pelaku. Penyedia jasa joki juga bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Penegakan Hukum yang Lebih Ketat Nasih dan berbagai pihak mengharapkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengguna dan penyedia jasa joki tugas. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kualitas dunia pendidikan di Indonesia. 

Indonesia
| Kamis, 25 Juli 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5