Komisi III DPR RI Kecam Keputusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur: Hilangnya Hati Nurani
Jakarta | Rabu, 31 Juli 2024
PIFA, Nasional - Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Adies Kadir, yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan ini, menilai bahwa hakim dalam kasus tersebut telah kehilangan hati nurani.
"Keputusan ini menggambarkan hilangnya hati nurani dari para hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di bumi. Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya," ujar Adies Kadir, dikutip dari Antara pada Senin (29/7/2024).
Adies meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan evaluasi mendalam terkait proses rekrutmen hakim agar pengadilan tetap berfungsi sebagai tempat pencarian keadilan.
"Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mereformasi sistem rekrutmen dan pelatihan hakim agar tidak ada lagi keputusan yang meragukan kredibilitas peradilan," lanjutnya.
Dia juga mendesak Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim dalam kasus putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu.
"Badan Pengawas harus memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim yang dinilai tidak menggunakan hati nurani dalam proses pengambilan keputusan," tegasnya.
Adies juga menyoroti potensi kesalahan dari pihak penyidik dan jaksa dalam penerapan pasal-pasal hukum. Namun, ia menekankan bahwa hakim pada akhirnya memiliki tanggung jawab utama untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
"Walaupun ada kesalahan dalam penerapan pasal, hakim harus tetap memutuskan dengan hati nurani dan berlandaskan bukti yang jelas," kata Adies.
Keputusan untuk membebaskan Ronald Tannur, yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 serta 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian, dianggap bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau bukti sudah lengkap.
Adies mengungkapkan kekesalannya terhadap majelis hakim yang menyatakan tidak adanya saksi dalam kasus tersebut.
"Ini bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 yang berarti bukti sudah lengkap," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya evaluasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari penyidik hingga hakim.
"Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini diperiksa untuk menemukan letak kesalahan. Keputusan hakim seharusnya menjadi akhir dari pencarian keadilan, dan jika keputusan tersebut cacat, maka harus ada evaluasi mendalam," kata Adies Kadir.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat pada meninggalnya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Polrestabes Surabaya sebelumnya telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat. (ad)