Komisi III DPR Tetapkan 10 Calon Hakim Agung, Nama Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos
Politik | Kamis, 18 September 2025
PIFA, Nasional – Rapat pleno Komisi III DPR RI pada Selasa (16/9/2025) menetapkan 10 dari 16 calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Dari jumlah tersebut, sembilan nama disetujui menjadi calon Hakim Agung, sementara satu lainnya ditetapkan sebagai hakim ad hoc HAM.
Namun, keputusan Komisi III menuai sorotan setelah nama Alimin Ribut Sujono, hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tidak masuk daftar yang diloloskan. Dalam proses fit and proper test, Alimin sempat dicecar sejumlah anggota dewan, termasuk Benny K Harman dari Partai Demokrat, terkait keputusannya mendukung hukuman mati.
Ketidaklolosan Alimin memicu kritik di media sosial. Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, melalui akun X pribadinya menilai keputusan tersebut mencerminkan adanya kecenderungan memilih calon yang “seirama” dengan keinginan Komisi III DPR. “Memilih yang seirama,” tulisnya, Kamis (18/9/2025). Ia juga menilai hal ini semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik.
Adapun 10 calon yang lolos ialah Suradi (kamar pidana), Ennid Hasanuddin (kamar perdata), Heru Pramono (kamar perdata), Lailatul Arofah (kamar agama), Muhayah (kamar agama), Hari Sugiharto (kamar TUN), Budi Nugroho (kamar TUN khusus pajak), Diana Malemita Ginting (kamar TUN khusus pajak), Agustinus Purnomo Hadi (kamar militer), serta Mohammad Puguh Haryogi (hakim ad hoc HAM).
Alimin sendiri dalam fit and proper test mengaku telah dua kali menjatuhkan vonis mati, termasuk terhadap Sambo pada Februari 2023. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan perenungan mendalam. Meski begitu, ia menambahkan bahwa apabila dirinya terpilih menjadi hakim agung, ia tidak dapat kembali menangani perkara Sambo karena terikat kode etik hakim.