Komisi V DPR Lasarus Sebut Dalam Waktu Dekat Status Bandara Supadio Kembali Internasional
Pontianak | Jumat, 2 Mei 2025
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat sampaikan keterangan. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
Pontianak | Jumat, 2 Mei 2025
Lokal
PIFA, Lokal - Kasus bongkar muat 844 ekor babi diduga tanpa izin di salah satu dermaga di Kabupaten Kubu Raya, bakal berlanjut ke tingkat penyidikan. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Kantor KSOP Pontianak Capt Weku Frederik Karuntu. “Terima kasih share informasi, sebagai masukan bagi Penyidik PNS dan Bidang Lalu Lintas KSOP untuk bahan penyidikan dan evaluasi yang diminta Penjabat Gubernur Kalbar,” kata Sabtu (20/1/2024). Sebagaimana diketahui, terkait permasalahan tersebut KSOP Pontianak telah menjadwalkan rapat koordinasi, Selasa (23/1/2023). Rapat koordinasi tersebut dalam rangka penataan arus barang di Pelabuhan Pontianak terutama kegiatan bongkar muat hewan ternak babi. Rapat ini mengundang Kapolda Kalbar, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar. Kemudian Balai Karantina Pertanian Kelas | Pontianak, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Pontianak. Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak Rudi Abisena memastikan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal. “Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (17/1/2024). KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Maka dari itu, jika ada aktivitas yang melanggar dapat berikan sanksi. “Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain,” ujar Rudi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan menambahkan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi. “Sehingga, kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif. Selain itu, dalam aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada Minggu (14/1/2024) malam tersebut tidak diberitahukan atau dikoordinasikan kepada Kantor KSOP Pontianak. “Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” ungkap Maulana. Dijelaskan Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoprasiannya. “Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” terang Maulana.
Lokal
PIFA, Lokal - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyoroti rencana pemerintah terkait Sistem Pengelolaan Limbah Skala Kota (SPALD). Zulfydar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari pelaksanaan proyek tersebut. Menurut Zulfydar, meskipun sudah ada lokasi yang ditentukan untuk SPALD, perlu dilakukan kajian mendalam agar masyarakat tidak dirugikan dan tidak dikenakan biaya tambahan yang dapat meningkatkan tingkat biaya hidup di Kota Pontianak. Ia menyatakan keprihatinannya terkait kemungkinan adanya biaya baru yang harus ditanggung oleh masyarakat terhubung ke SPALD, serupa dengan pembayaran layanan air PDAM. "Jangan sampai ada biaya baru lagi yang menimbulkan biaya hidup di Kota Pontianak itu kedepannya semakin tinggi. Saya minta ada kajian-kajiannya secara terbuka dan dapat diuji oleh semua pihak," tegas Zulfydar. Zulfydar juga menyoroti infrastruktur SPALD yang memerlukan jalur khusus dan pembongkaran untuk menghubungkan stasiun penerima dan penghubung titik-titiknya. Meskipun mengakui potensi SPALD untuk menghasilkan energi terbarukan dari limbah, Zulfydar menekankan perlunya kajian mendalam terhadap dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Zulfydar mengingatkan bahwa pengelolaan limbah dengan sistem SPALD seharusnya tidak menambah masalah, melainkan memecahkan masalah. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam, melibatkan ahli lingkungan, ekonomi, dan berbagai pihak terkait sebelum melaksanakan proyek tersebut. Dalam konteks ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak, Sidiq Handanu, menjelaskan bahwa Pemkot Pontianak sudah menyiapkan lahan untuk SPALD di RPH Nipah Kuning dan Martapura. Namun zulfydar menekankan pentingnya keterlibatan para ahli dan terbuka kepada masyarakat agar masyarakat dapat mendukung program ini. (ad)
Lokal
Landak - Terjadi peristiwa perkelahian dua warga, di Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 8 September 2021 malam WIB. Peristiwa ini mengakibatkan mantan Kapolsek Mandor Kabupaten Landak, meninggal dunia akibat luka sabetan benda tajam. Sementara satu warga lainnya berinisial MS, dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS St Antonius Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis, Kamis 9 September 2021 dini hari WIB. MS mengalami luka serius di bagian leher saat perkelahian tersebut. Dari informasi yang diperoleh, mantan Kapolsek Mandor yang meninggal dunia tersebut yakni AKP (Purn) Edwar. AKP (Purn) Edwar terlibat perkelahian dengan seorang warga berinisial MS. Kedua warga yang bertikai tersebut sempat mendapatkan perawatan medis di Pukesmas Jongkat, namun nyawa pensiunan anggota Polri tak tertolong. Sementara MS langsung dirujuk ke RS St Antonius Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Moch Resky Rizal, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya pun sedang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.