Komisi X dan III Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven
Jakarta | Selasa, 4 Juni 2024
PIFA, Sports - Komisi X dan III DPR RI telah menyetujui untuk merekomendasikan kewarganegaraan bagi dua calon pemain naturalisasi, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Keputusan ini diambil setelah Komisi X dan III mengadakan rapat kerja dengan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekjen PSSI Yunus Nusi dan anggota Komite Eksekutif PSSI Vivin Cahyani Sungkono di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (3/6).
Calvin Verdonk merupakan pemain klub NEC Nijmegen. Dia hadir langsung di Gedung DPR, sementara Jens Raven dari FC Dordrecht U-21 mengikuti rapat secara virtual dari Prancis, tempat ia sedang membela tim U-20 Indonesia di turnamen Toulon 2024.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menyatakan rasa syukurnya atas persetujuan rekomendasi proses naturalisasi dari Komisi X dan III DPR RI untuk Calvin Verdonk dan Jens Raven.
"Mohon maaf mewakili Ketua Umum PSSI yang tidak dapat hadir karena berada di luar Jakarta, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi X dan Komisi III DPR RI yang telah memberikan rekomendasi proses naturalisasi kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven, serta dukungan untuk kemajuan sepak bola Indonesia," ujar Yunus Nusi.
Yunus juga menegaskan harapan agar kedua pemain ini bisa segera memperkuat timnas Indonesia.
"Kami sangat mengharapkan dua pemain ini bisa segera memperkuat timnas Indonesia. Mohon dukungan dari seluruh anggota DPR. Ada harapan dan ekspektasi kita untuk lolos ke Piala Dunia 2026 yang akan datang," tambahnya.
Proses rekrutmen pemain naturalisasi ini merupakan hasil dari kerja Badan Tim Nasional Indonesia yang dibentuk oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Badan ini bertugas merekrut pemain-pemain naturalisasi atas rekomendasi pelatih dan direktur teknik PSSI. Kehadiran Verdonk dan Raven adalah atas rekomendasi pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, dan pelatih tim U-20, Indra Sjafri.
Selanjutnya, proses naturalisasi akan berlanjut ke rapat paripurna DPR dan kemudian menuju Keputusan Presiden (Keppres). Tahap akhir adalah pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru mereka dapat melakukan perpindahan federasi.
"Setelah ini kami berharap proses dan tahapan-tahapan berikutnya berjalan cepat agar pemain-pemain ini dapat segera bermain bersama timnas Indonesia. Semoga pemain-pemain ini dapat menambah kekuatan timnas Indonesia dan memberi manfaat untuk sepak bola Indonesia," jelas Yunus Nusi.
Pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyatakan, "Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi Kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Sementara itu, pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh, menambahkan, "Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan." (yd)