Komisi XIII DPR RI Siap Gelar RDPU Bahas Child Grooming
Politik | Kamis, 15 Januari 2026
PIFA, Politik - Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas persoalan manipulasi terhadap anak atau child grooming yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, RDPU tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif. Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ujar Willy selaku pimpinan rapat.
Isu child grooming mengemuka dalam rapat tersebut setelah Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyinggung maraknya pembahasan di media sosial menyusul dirilisnya buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya pesohor Aurelie Moeremans.
Aurelie merilis buku tersebut secara gratis melalui akun media sosialnya. Memoar itu kemudian menjadi perhatian publik karena memuat kisah pengalaman masa kecil Aurelie yang diduga mengalami perlakuan manipulatif dari orang terdekatnya.
“Ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” kata Rieke.
Menurut Rieke, child grooming merupakan persoalan serius yang harus segera disikapi negara. Ia menilai, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas.
“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi yang prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhirnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.
Selain itu, Rieke juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terindikasi sebagai pelaku. Ia menyoroti adanya pembelaan diri dari sosok yang diduga pelaku sebagaimana diceritakan dalam buku tersebut.
“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak. Ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ujarnya.
Sebagai komisi yang membidangi urusan HAM, Rieke menilai Komisi XIII DPR RI perlu mengambil langkah konkret bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengusut kasus child grooming tersebut.
“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” pungkas Rieke.




















