Tangkapan layar - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyuarakan isu "child grooming" saat rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakar

Tangkapan layar - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyuarakan isu "child grooming" saat rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakar

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikKomisi XIII DPR RI Siap Gelar RDPU Bahas Child Grooming

Komisi XIII DPR RI Siap Gelar RDPU Bahas Child Grooming

Politik | Kamis, 15 Januari 2026

PIFA, Politik - Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas persoalan manipulasi terhadap anak atau child grooming yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, RDPU tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif. Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ujar Willy selaku pimpinan rapat.

Isu child grooming mengemuka dalam rapat tersebut setelah Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyinggung maraknya pembahasan di media sosial menyusul dirilisnya buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya pesohor Aurelie Moeremans.

Aurelie merilis buku tersebut secara gratis melalui akun media sosialnya. Memoar itu kemudian menjadi perhatian publik karena memuat kisah pengalaman masa kecil Aurelie yang diduga mengalami perlakuan manipulatif dari orang terdekatnya.

“Ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” kata Rieke.

Menurut Rieke, child grooming merupakan persoalan serius yang harus segera disikapi negara. Ia menilai, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas.

Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi yang prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhirnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.

Selain itu, Rieke juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terindikasi sebagai pelaku. Ia menyoroti adanya pembelaan diri dari sosok yang diduga pelaku sebagaimana diceritakan dalam buku tersebut.

“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak. Ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ujarnya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan HAM, Rieke menilai Komisi XIII DPR RI perlu mengambil langkah konkret bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengusut kasus child grooming tersebut.

“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” pungkas Rieke.

Rekomendasi

Foto: 5 Minuman yang Bisa Diminum Setiap Pagi untuk Meningkatkan Imunitas | Pifa Net

5 Minuman yang Bisa Diminum Setiap Pagi untuk Meningkatkan Imunitas

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook | Pifa Net

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook

Nasional
| Jumat, 18 Juli 2025
Foto: Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih | Pifa Net

Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Said Abdullah: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Fraksi Tetap Terima Gaji | Pifa Net

Said Abdullah: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Fraksi Tetap Terima Gaji

Politik
| Senin, 1 September 2025
Foto: Daftar Negara ASEAN Paling Korup & Paling Bersih, RI Nomor Berapa? | Pifa Net

Daftar Negara ASEAN Paling Korup & Paling Bersih, RI Nomor Berapa?

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Manchester United dan Trabzonspor Capai Kesepakatan Verbal Soal Peminjaman Andre Onana | Pifa Net

Manchester United dan Trabzonspor Capai Kesepakatan Verbal Soal Peminjaman Andre Onana

Sports
| Minggu, 7 September 2025
Foto: Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025 | Pifa Net

Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Kembali ke Tanah Air Hari Ini, Timnas Indonesia Bakal Fokus Hadapi Bahrain | Pifa Net

Kembali ke Tanah Air Hari Ini, Timnas Indonesia Bakal Fokus Hadapi Bahrain

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Inara Rusli dan Virgoun Berdamai, Rencanakan Bukber Demi Anak-anak | Pifa Net

Inara Rusli dan Virgoun Berdamai, Rencanakan Bukber Demi Anak-anak

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Kasus Persetubuhan-Aborsi Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani | Pifa Net

Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Kasus Persetubuhan-Aborsi Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025

Berita Terkait

Teknologi

Foto: Google, Instagram hingga WhatsApp Terancam Diblokir Bulan Depan, Ada Apa? | Pifa Net

Google, Instagram hingga WhatsApp Terancam Diblokir Bulan Depan, Ada Apa?

Berita Teknologi, PIFA - Google, Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo bulan depan. Sejumlah platform digital populer tersebut bisa saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tahun depan.  Pasalnya, platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kewajiban tersebut telah tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.  Dalam Permenkominfo 5/2020 tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Beberapa Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan berupa portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.  Maka dari itu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Sedangkan hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing telah terdaftar dan dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.  Dilansir dari Kompas, sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang sudah terdaftar dalam laman daftar PSE Kominfo adalah adalah TikTok, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Telkomsel, Bibit, Traveloka.  Namun, hingga kini masih banyak yang belum ada dalam daftar di laman PSE Kominfo. Beberapa diantaranya adlaah Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.  Tenggat waktu pendaftaran adalah hingga 20 Juli 2022 mendatang. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir. Pemblokiran tersebut diberlakukan kepada seluruh PSE Lingkup Privat domestik maupun asing. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)". (b)

Indonesia
| Senin, 27 Juni 2022

Nasional

Foto: Presiden Prabowo Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Ini Jadwal Pencairannya | Pifa Net

Presiden Prabowo Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Ini Jadwal Pencairannya

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan.“THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang diberikan penuh sebesar 100 persen.“Untuk ASN daerah, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah,” tambahnya.Sementara itu, bagi pensiunan, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan tersebut. THR untuk ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum perayaan Idulfitri 2025, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran,” ujar Prabowo.Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi kesejahteraan para aparatur negara serta membantu stabilitas ekonomi nasional menjelang hari raya.

Indonesia
| Rabu, 12 Maret 2025

Nasional

Foto: Situs PeduliLindungi Sempat Diretas, Tampilkan Konten Judi Online: Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada | Pifa Net

Situs PeduliLindungi Sempat Diretas, Tampilkan Konten Judi Online: Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Situs resmi PeduliLindungi, yang dulunya menjadi alat utama pemerintah dalam pelacakan dan pengendalian pandemi Covid-19, sempat menghebohkan publik setelah diduga diretas dan menampilkan konten judi online pada Senin, 19 Mei 2025. Kejadian ini pertama kali ramai dibicarakan warganet di media sosial X, setelah pengguna yang mengakses situs tersebut dialihkan ke laman promosi judi online berkedok permainan, menggunakan nama PlanetBola88 dan menampilkan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, poker, hingga kasino langsung dengan visual tokoh mitologi Yunani, Zeus.Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, menegaskan bahwa sejak Maret 2023, pengelolaan situs dan aplikasi PeduliLindungi sudah tidak lagi berada di bawah Kemenkes. Seluruh layanan digital kesehatan pemerintah kini terpusat pada platform SatuSehat, yang dapat diakses melalui satusehat.kemkes.go.id. Aji juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs yang mengatasnamakan PeduliLindungi, terutama jika meminta data pribadi."Semua yang terkait sistem itu (PeduliLindungi) sudah beralih ke SatuSehat," ujar Aji. Ia juga menambahkan bahwa aplikasi SatuSehat bisa diunduh dari App Store dan Play Store, sementara situs PeduliLindungi.id kini dikelola oleh Telkom Indonesia.Peretasan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait keamanan data dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Namun, pihak Kemenkes memastikan bahwa data masyarakat telah dihapus dari situs lama dan seluruh data vaksinasi serta riwayat kesehatan kini hanya dapat diakses melalui aplikasi SatuSehat.Sebelumnya, PeduliLindungi merupakan aplikasi vital selama pandemi, digunakan untuk memantau status vaksinasi, hasil tes Covid-19, dan sebagai syarat akses ke fasilitas publik. Seiring meredanya pandemi, fungsi aplikasi ini digantikan oleh SatuSehat, dan domain PeduliLindungi tidak lagi aktif digunakan pemerintah.Saat berita ini ditulis, situs PeduliLindungi.id sudah kembali normal dan tidak lagi menampilkan konten judi online. Kemenkes mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian situs dan aplikasi yang digunakan, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi di platform yang mencurigakan.

Indonesia
| Rabu, 21 Mei 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5