Komnas Haji mendukung langkah Kemenag memberikan sanksi ke Travel Umrah yang tak profesional. (Dok. Kemenag)

PIFA, Nasional - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang berada di bawah Kementerian Agama telah mengambil langkah untuk membekukan izin usaha dari empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tindakan pembekuan ini diberlakukan sejak tanggal 29 Mei 2023 dan berlaku selama periode enam bulan hingga satu tahun.

Keempat PPIU yang terkena sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberikan sanksi ini karena terbukti tidak menjalankan tugas dengan profesional, kelalaian dalam mengatur perjalanan, serta kegagalan dalam memfasilitasi kepulangan para jemaah umrah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menganggap bahwa keputusan untuk memberikan sanksi ini merupakan tindakan yang tepat. Terlebih lagi, tindakan pembekuan izin tersebut diambil setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, dan klarifikasi langsung kepada pihak agen perjalanan yang terlibat.

Mustolih Siradj mendukung pendekatan "Penegakan Hukum" dari Kementerian Agama ini sebagai langkah untuk melindungi hak hukum para jemaah dan mencegah terulangnya kasus serupa seperti kasus First Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

Komnas Haji berharap bahwa tindakan dari Kemenag tidak berhenti di situ saja. Agen-agen perjalanan yang bermasalah juga diharapkan untuk mengembalikan biaya kepada jemaah yang menjadi korban serta memberikan kompensasi.

“Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Jika dalam periode pembekuan izin, pimpinan dan pengelola PPIU tidak menunjukkan itikad baik dengan mematuhi rekomendasi dari Kemenag, Mustolih Siradj menyatakan pentingnya pertimbangan untuk mencabut izin secara permanen. Selain itu, PPIU juga dapat dimasukkan dalam daftar hitam (black list) yang melarang mereka mendirikan agen perjalanan baru dalam jangka waktu tertentu, hal ini sebagai efek pencegahan dan pembelajaran bagi masyarakat secara luas. Terlebih lagi, Mustolih menegaskan bahwa saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal tahun 1445 H.

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

PIFA, Nasional - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang berada di bawah Kementerian Agama telah mengambil langkah untuk membekukan izin usaha dari empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tindakan pembekuan ini diberlakukan sejak tanggal 29 Mei 2023 dan berlaku selama periode enam bulan hingga satu tahun.

Keempat PPIU yang terkena sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberikan sanksi ini karena terbukti tidak menjalankan tugas dengan profesional, kelalaian dalam mengatur perjalanan, serta kegagalan dalam memfasilitasi kepulangan para jemaah umrah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menganggap bahwa keputusan untuk memberikan sanksi ini merupakan tindakan yang tepat. Terlebih lagi, tindakan pembekuan izin tersebut diambil setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, dan klarifikasi langsung kepada pihak agen perjalanan yang terlibat.

Mustolih Siradj mendukung pendekatan "Penegakan Hukum" dari Kementerian Agama ini sebagai langkah untuk melindungi hak hukum para jemaah dan mencegah terulangnya kasus serupa seperti kasus First Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

Komnas Haji berharap bahwa tindakan dari Kemenag tidak berhenti di situ saja. Agen-agen perjalanan yang bermasalah juga diharapkan untuk mengembalikan biaya kepada jemaah yang menjadi korban serta memberikan kompensasi.

“Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Jika dalam periode pembekuan izin, pimpinan dan pengelola PPIU tidak menunjukkan itikad baik dengan mematuhi rekomendasi dari Kemenag, Mustolih Siradj menyatakan pentingnya pertimbangan untuk mencabut izin secara permanen. Selain itu, PPIU juga dapat dimasukkan dalam daftar hitam (black list) yang melarang mereka mendirikan agen perjalanan baru dalam jangka waktu tertentu, hal ini sebagai efek pencegahan dan pembelajaran bagi masyarakat secara luas. Terlebih lagi, Mustolih menegaskan bahwa saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal tahun 1445 H.

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar