Komnas HAM RI Dorong Kasus TPPO Myanmar Tak Berulang
Pontianak | Jumat, 26 Mei 2023
PIFA, Lokal - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menanggapi pemulangan 25 orang warga Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat disekap di wilayah konflik Myanmar.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Putu Elvina menyebutkan pihaknya menyoroti agar kejadian ini ke depan tidak kembali terulang. Hal tersebut yang mesti menjadi konsen pihak terkait sehingga memutus rantai perdagangan orang.
"Dalam potret persoalan ini yang kami harapkan tidak terjadi keberulangan. Karena banyak kasus, setelah dipulangkan mereka kembali lagi. Besok ditangkap, masuk lagi," katanya di Pontianak, Jumat (26/5/2023).
Maka itu, dia meminta pemerintah daerah dan stakeholder terkait dan pemangku kebijakan melakukan intervensi terhadap faktor pendorong terjadinya TPPO. Misalnya kemiskinan, pengangguran, lapangan pekerjaan, kawin kontrak dan lainnya.
"Ini tidak dapat dihentikan jika mereka tidak dapat pekerjaan di lokal. Maka itu butuh intervensi dari pemerintah. Bagaimana pemerintah daerah di tempat korban berasal dan wilayah transit mendorong intervensi tersebut," katanya.
Putu menerangkan penanganan 25 orang korban TPPO Myanmar yang telah dipulangkan tersebut, sejauh ini sudah dalam tahapan penanganan dan pemulihan. Hal ini menjadi kewenangan BP2MI yang memiliki porsi cukup besar.
Sementara untuk penanganan hukum kasus ini, sudah selesai karena posisi pelaku yang berada di luar negeri. Dalam hal ini, penuntasan itu menjadi salah satu kendala karena lokasi peristiwa TPPO ini terjadi tidak di Indonesia.
"Proses hukumnya sudah tidak ada. Karena sulit dibuktikan lantaran terjadi di luar negeri. Beberapa kasus TPPO yang menyulitkan penegak hukum karena lokusnya di luar negeri. Sehingga mereka kesulitan mengidentifikasi pelaku. Apa yang bisa mereka lakukan adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di sana," paparnya.
Mereka yang dipulangkan tersebut, sesuai regulasi akan ditampung sementara waktu di shelter BP2MI. Kemudian selanjutnya baru akan dipulangkan ke daerah masing-masing ketika sudah menuntaskan rehabilitasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. (ap)