Komplotan Judi Online di Bantul Ditangkap, Diduga Rugikan Bandar
Nasional | Kamis, 7 Agustus 2025
PIFA, Nasional — Lima orang pelaku judi online (judol) ditangkap aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Penangkapan ini menjadi sorotan karena para pelaku justru diduga ditangkap setelah merugikan bandar judi melalui modus "ternak akun".
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. Mereka diketahui menjalankan praktik judi secara terorganisir sejak November 2024, dengan RDS sebagai otak operasi. “Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ungkap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY.
RDS disebut berperan sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs-situs judi online yang menawarkan bonus untuk akun baru. Sementara empat lainnya bekerja sebagai operator yang menjalankan puluhan akun setiap hari menggunakan komputer yang telah disiapkan.
“Praktik ini memanfaatkan celah sistem promosi di situs judol. Akun baru biasanya dibuat menang lebih dulu untuk menarik minat pemain. Setelah itu dikuras,” ujar Slamet.
Dalam sehari, satu komputer digunakan untuk mengelola sekitar 10 akun. Dengan empat komputer, komplotan ini bisa mengoperasikan hingga 40 akun per hari. Para pelaku menggunakan kartu SIM baru tanpa identitas resmi agar tidak terdeteksi sistem situs.
“Kalau menang, langsung withdraw. Kalau kalah, mereka buka akun baru,” tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
Para operator digaji antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pekan oleh RDS. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita empat unit komputer, lima ponsel, cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, dan satu plastik berisi kartu SIM bekas.
Kini, kelima tersangka mendekam di Rutan Polda DIY. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Namun, penangkapan ini mengundang tanda tanya publik karena dianggap menunjukkan keberpihakan aparat pada kepentingan bandar. Kritik bermunculan di media sosial mempertanyakan siapa sebenarnya yang dilindungi oleh hukum dalam kasus ini.