Kompol Kosmas Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Rantis Tabrak Ojol
Nasional | Kamis, 4 September 2025
Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-TV Radio Polri/pri.
Nasional | Kamis, 4 September 2025
Lifestyle
Berita Lifestyle, PIFA - One Piece Chapter 1050 kembali mengalami perubahan rilis. Bahkan, menurutp informasi yang beredar, minggu ini tidak ada rilis One Peice. Sebelumnya diinformasikan bahwa One Piece 1050 tayang 22 Mei 2022. Namun berdasarkan informasi dari MangaPlus, One Piece Chapter 1050 akan tayang pada hari Minggu, 29 Mei 2022 mendatang pukul 22.00 WIB. Dalam One Piece 1049 tampak Kaido akan kalah melawan Luffy. Serangan Luffy terlihat jauh lebih mematikan daripada kekuatan Kaido. Akankah One Piece Chapter 1050 jadi akhir kehidupan dari Kaido? Seiring dengan pengumuman perubahan jadwal, One Piece Chapter 1050 spoilers Reddit raw sudah mulai dibuka oleh para leakers. Para penggemar One Piece saat ini sedang mencari spoiler One Piece 1050 manga terbaru Luffy. Hingga saat ini sudah sedikit banyak bocoran atau One Piece 1050 spoilers Reddit terbuka. Bocoran atau spoiler itu sudah banyak berseliweran di lini masa medsos. Dalam One Piece 1050, disebut-sebut bahwa akan ada lanjutan kilas balik Kaido dengan bajak laut Rocks. Sang Yonkou juga disebut-sebut berinteraksi dengan Rocks D Xebec. "Akan ada kilas balik Kaido dengan bajak laut Rocks," tulis sejumlah leakers. Petanyaan terkait apakah Kaido akan bangkit kembali terus bertebaran di berbagai media sosial. Sedangkan jika akhirnya Kaido kalah, maka diperkirakan muncullah berbagai masa lalu Kaido yang bisa saja mengonfirmasi informasi leakers di atas. Selain itu, adanya keterlibatan Angkatan Laut dan Gorosei membuat Arc Wa no Kuni jadi tidak tertebak. Apakah kubu aliansi akan menang hanya sesaat, sebelum Pemerintah Dunia mencaplok negeri tersebut? Apakah masih ada kekuatan lain dari Wa no Kuni ketika Angkatan Laut datang? Ataukah Wa no Kuni dengan bantuan Zunisha mampu membuat kemungkinan Angkatan Laut jadi nihil? (b)
Lokal
Berita Sintang, PIFA - Tim gabungan dari beberapa intansi yang mempunyai wewenangan terkait di Kabupaten Sintang menggencarkan pelaksanaan ops penyakit masyarakat (Pekat) selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, Rabu (21/04/2022) pagi. Hal ini disampaikan kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S. sos, MAP yang memgatakan bahwa ops penyakit masyarakat bertujuan memberikan kenyaman saat menjalankan ibadah puasa. “Ops pekat dilaksanakan guna memberi kenyamanan dan kekhusyuan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Kapolsek. Menurut Kapolsek, Ops pekat yang dilakukan pihaknya menyasar tempat hiburan malam hingga karaoke. Bahkan disebutkan Kapolsek dari ops Pekat tersebut tim gabungan berhasil menjaring beberapa orang, yang terdiri dari 18 orang laki-laki, dan 51 orang Perempuan, di angle Lounge diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Pamongpraja Kabupaten Sintang untuk di mintai keterangan, serta turut diamankan puluhan botol minuman keras. “Dan tentu itu bakal kita lakukan rutin bahkan hingga menjelang Lebaran,” sampainya. (ja)
Politik
PIFA, Politik - Kick-off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan dimulai, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa kampanye ini diatur berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024, memberikan para peserta pemilu waktu selama 75 hari untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada pemilih. Namun, dengan dimulainya kampanye, berbagai aturan dan larangan perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengartikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Pasal 267 menekankan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara tanggung jawab. Peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan materi seperti visi, misi, dan program pasangan calon capres-cawapres, visi, misi, dan program partai politik untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta visi, misi, dan program calon anggota DPD. Selain itu, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye melalui laman resmi KPU dan lembaga penyiaran publik. Dalam hal metode kampanye, Pasal 275 memberikan beberapa opsi kepada peserta pemilu, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu. Namun, larangan juga diatur dengan jelas dalam Pasal 280. Beberapa larangan tersebut mencakup persoalan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, hinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan kampanye, para peserta pemilu juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Selain itu, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, juga termasuk dalam larangan yang harus dihindari. Dengan demikian, peserta pemilu diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan dan larangan ini agar kampanye Pemilu 2024 berlangsung secara adil, damai, dan berkualitas. (hs)