Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-TV Radio Polri/pri.

Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-TV Radio Polri/pri.

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKompol Kosmas Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Rantis Tabrak Ojol

Kompol Kosmas Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Rantis Tabrak Ojol

Nasional | Kamis, 4 September 2025

PIFA, Nasional - Kompol Kosmas K. Gae resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian atas keterlibatannya dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga tewas pada Kamis (28/8).

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/9).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, Kosmas yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri terbukti bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen pada 28 Agustus. Tindakannya mengakibatkan terjadinya insiden fatal yang merenggut nyawa seorang warga sipil.

Selain PTDH, Kosmas juga menerima sanksi etika dengan pernyataan bahwa perbuatannya tergolong perbuatan tercela. Ia juga sempat ditempatkan dalam sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Patsus sudah dijalani oleh pelanggar,” imbuh Trunoyudo.

Tujuh Personel Terlibat

Dalam kasus ini, total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Selain Kosmas, ada Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran kategori sedang. Bripka R, yang merupakan pengemudi rantis, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Kosmas diketahui duduk di kursi samping pengemudi saat insiden tabrakan terjadi. Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas ikut bertanggung jawab atas tindakan fatal tersebut.

Kronologi Insiden

Insiden ini bermula saat aparat kepolisian memukul mundur massa aksi dari berbagai elemen masyarakat di sekitar kompleks parlemen pada Kamis malam (28/8). Kericuhan meluas ke sejumlah titik seperti Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.

Di tengah kekacauan tersebut, sebuah rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Affan tewas akibat tabrakan tersebut, yang kemudian memicu kemarahan publik dan mendesak Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Rekomendasi

Foto: Jerman Tolak Rencana Israel Duduki Gaza, Desak Gencatan Senjata Segera | Pifa Net

Jerman Tolak Rencana Israel Duduki Gaza, Desak Gencatan Senjata Segera

Internasional
| Kamis, 21 Agustus 2025
Foto: Timnas U-23 Indonesia Kembali ke Final ASEAN U-23, Tantang Vietnam di SUGBK | Pifa Net

Timnas U-23 Indonesia Kembali ke Final ASEAN U-23, Tantang Vietnam di SUGBK

Timnas Indonesia
| Senin, 28 Juli 2025
Foto: Berjalan Kaki: Olahraga Ringan dengan Segudang Manfaat Kesehatan | Pifa Net

Berjalan Kaki: Olahraga Ringan dengan Segudang Manfaat Kesehatan

Indonesia
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Jordi Cruyff Resmi Diperkenalkan sebagai Penasihat Teknik PSSI | Pifa Net

Jordi Cruyff Resmi Diperkenalkan sebagai Penasihat Teknik PSSI

Indonesia
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Potret Bupati dan Wabup Kapuas Hulu saat Ikut Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang | Pifa Net

Potret Bupati dan Wabup Kapuas Hulu saat Ikut Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

Kapuas Hulu
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Keluarga Pasien Cabuli Tenaga Medis Saat Piket di RSUD Ketapang | Pifa Net

Keluarga Pasien Cabuli Tenaga Medis Saat Piket di RSUD Ketapang

Ketapang
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Ahli: Tidur Berkualitas 7–9 Jam Per Hari Penting untuk Kesehatan Fisik, Mental, dan Emosional | Pifa Net

Ahli: Tidur Berkualitas 7–9 Jam Per Hari Penting untuk Kesehatan Fisik, Mental, dan Emosional

Lifestyle
| Kamis, 21 Agustus 2025
Foto: Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Peduli Sampah di Peringatan HPSN 2025 | Pifa Net

Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Peduli Sampah di Peringatan HPSN 2025

Kapuas Hulu
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Canda Megawati Soal Prabowo yang Bolak-balik Tanya Kapan Dibuatkan Nasi Goreng | Pifa Net

Canda Megawati Soal Prabowo yang Bolak-balik Tanya Kapan Dibuatkan Nasi Goreng

Indonesia
| Jumat, 9 Mei 2025
Foto: Sakit Saat Musim Pancaroba? Ahli: Itu Tanda Imunitas Lemah, Ini Cara Menguatkannya | Pifa Net

Sakit Saat Musim Pancaroba? Ahli: Itu Tanda Imunitas Lemah, Ini Cara Menguatkannya

Lifestyle
| Jumat, 18 Juli 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Komik One Piece 1050 Pekan Ini Libur, Spoiler: Kilas Balik Kaido dengan Rocks | Pifa Net

Komik One Piece 1050 Pekan Ini Libur, Spoiler: Kilas Balik Kaido dengan Rocks

Berita Lifestyle, PIFA - One Piece Chapter 1050 kembali mengalami perubahan rilis. Bahkan, menurutp informasi yang beredar, minggu ini tidak ada rilis One Peice.  Sebelumnya diinformasikan bahwa One Piece 1050 tayang 22 Mei 2022. Namun berdasarkan informasi dari MangaPlus, One Piece Chapter 1050 akan tayang pada hari Minggu, 29 Mei 2022 mendatang pukul 22.00 WIB.  Dalam One Piece 1049 tampak Kaido akan kalah melawan Luffy. Serangan Luffy terlihat jauh lebih mematikan daripada kekuatan Kaido.  Akankah One Piece Chapter 1050 jadi akhir kehidupan dari Kaido? Seiring dengan pengumuman perubahan jadwal, One Piece Chapter 1050 spoilers Reddit raw sudah mulai dibuka oleh para leakers. Para penggemar One Piece saat ini sedang mencari spoiler One Piece 1050 manga terbaru Luffy. Hingga saat ini sudah sedikit banyak bocoran atau One Piece 1050 spoilers Reddit terbuka. Bocoran atau spoiler itu sudah banyak berseliweran di lini masa medsos. Dalam One Piece 1050, disebut-sebut bahwa akan ada lanjutan kilas balik Kaido dengan bajak laut Rocks. Sang Yonkou juga disebut-sebut berinteraksi dengan Rocks D Xebec. "Akan ada kilas balik Kaido dengan bajak laut Rocks," tulis sejumlah leakers. Petanyaan terkait apakah Kaido akan bangkit kembali terus bertebaran di berbagai media sosial. Sedangkan jika akhirnya Kaido kalah, maka diperkirakan muncullah berbagai masa lalu Kaido yang bisa saja mengonfirmasi informasi leakers di atas.  Selain itu, adanya keterlibatan Angkatan Laut dan Gorosei membuat Arc Wa no Kuni jadi tidak tertebak. Apakah kubu aliansi akan menang hanya sesaat, sebelum Pemerintah Dunia mencaplok negeri tersebut? Apakah masih ada kekuatan lain dari Wa no Kuni ketika Angkatan Laut datang? Ataukah Wa no Kuni dengan bantuan Zunisha mampu membuat kemungkinan Angkatan Laut jadi nihil? (b)

Dunia
| Jumat, 20 Mei 2022

Lokal

Foto: Ops Pekat di Sintang Amankan 18 Orang Laki-Laki Dan 51 Perempuan di Tempat Hiburan Malam     | Pifa Net

Ops Pekat di Sintang Amankan 18 Orang Laki-Laki Dan 51 Perempuan di Tempat Hiburan Malam    

Berita Sintang, PIFA - Tim gabungan dari beberapa intansi yang mempunyai wewenangan  terkait di Kabupaten Sintang  menggencarkan pelaksanaan ops penyakit masyarakat (Pekat) selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, Rabu (21/04/2022) pagi.   Hal ini disampaikan kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S. sos, MAP yang memgatakan bahwa ops penyakit masyarakat bertujuan memberikan kenyaman saat menjalankan ibadah puasa.    “Ops pekat  dilaksanakan guna memberi kenyamanan dan kekhusyuan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Kapolsek.    Menurut Kapolsek, Ops pekat yang dilakukan pihaknya menyasar tempat hiburan malam hingga karaoke.    Bahkan disebutkan Kapolsek dari ops Pekat tersebut tim gabungan berhasil menjaring beberapa orang, yang terdiri dari 18 orang laki-laki, dan 51 orang Perempuan, di angle Lounge diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Pamongpraja Kabupaten Sintang untuk di mintai keterangan, serta turut diamankan puluhan botol minuman keras.    “Dan tentu itu bakal kita lakukan rutin bahkan hingga menjelang Lebaran,” sampainya. (ja)

Sintang
| Kamis, 21 April 2022

Politik

Foto: Kick-off Kampanye Pemilu 2024: Aturan dan Larangan yang Perlu Diketahui | Pifa Net

Kick-off Kampanye Pemilu 2024: Aturan dan Larangan yang Perlu Diketahui

PIFA, Politik - Kick-off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan dimulai, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa kampanye ini diatur berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024, memberikan para peserta pemilu waktu selama 75 hari untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada pemilih. Namun, dengan dimulainya kampanye, berbagai aturan dan larangan perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengartikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Pasal 267 menekankan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara tanggung jawab. Peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan materi seperti visi, misi, dan program pasangan calon capres-cawapres, visi, misi, dan program partai politik untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta visi, misi, dan program calon anggota DPD. Selain itu, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye melalui laman resmi KPU dan lembaga penyiaran publik. Dalam hal metode kampanye, Pasal 275 memberikan beberapa opsi kepada peserta pemilu, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu. Namun, larangan juga diatur dengan jelas dalam Pasal 280. Beberapa larangan tersebut mencakup persoalan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, hinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan kampanye, para peserta pemilu juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Selain itu, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, juga termasuk dalam larangan yang harus dihindari. Dengan demikian, peserta pemilu diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan dan larangan ini agar kampanye Pemilu 2024 berlangsung secara adil, damai, dan berkualitas. (hs)

Indonesia
| Senin, 27 November 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5