Ilustrasi konser berdendang bergoyang. (Foto: Dok. PIFA/Freepik)

Berita Nasional, PIFA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status perkara kasus konser Berdendang Bergoyang ke tingkat penyidikan. Hal ini karena penjualan tiketnya yang berbanding terbalik dengan laporan ke pihak aparat, beda laporan angka penontonnya.
 
Menurut laporan Polres Metro Jakarta Pusat, penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang menjual puluhan ribu tiket; bahkan, mereka masih menjual belasan ribu tiket jelang pelaksanaan acara. Padahal, dalam surat pemberitahuannya kepada polisi, penyelenggara menyebut bahwa jumlah pengunjung yang diperkirakan hadir hanya sebanyak tiga ribu orang saja. 

"Tentunya sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan izin keramaian yang mencantumkan peserta sebanyak tiga ribu pada kepolisian dan lima ribu di Dinas Parekraf dan Satgas Covid," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kombes Komarudin menjelaskan, awalnya pihak penyelenggara menjual 14.530 tiket pada Oktober lalu. Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, 27.879 tiket yang terjual.

Dia menambahkan, pada hari pelaksanaan acara (29/11) lalu, jumlah penonton yang hadir di lokasi di hari kedua mencapai 21.637 orang.
Dia merinci, di pintu 1 menuju Istora, pengunjung yang memasuki area berdendaang bergoyang sebanyak 10. 258. Sementara dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang.

"Dari sana total sebanyak 21.637 orang," tandas Kombes Komarudin. 

Dalam kasus ini, kata Komarudin, polisi menerapkan Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Iya karena jelas membludaknya penonton. Jadi kalau menyebabkan korban Pasal 360, karena dengan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid maka kena Pasal 93," terangnya

Lebih lanjut, ada satu orang terlapor berinisial HA dari pihak event organizer atau penyelenggara acara tersebut. Terlapor dan saksi lainnya akan diperiksa guna melihat kesesuaian pernyataan saat proses interogasi dan BAP.

"Kalau masih tetap sama sesuai keterangan pada saat interogasi, maka sudah cukup untuk dinaikkan jadi tersangka. Makanya kita belum bisa tersangka karena masih proses BAP," tutupnya. (yd) 

Berita Nasional, PIFA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status perkara kasus konser Berdendang Bergoyang ke tingkat penyidikan. Hal ini karena penjualan tiketnya yang berbanding terbalik dengan laporan ke pihak aparat, beda laporan angka penontonnya.
 
Menurut laporan Polres Metro Jakarta Pusat, penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang menjual puluhan ribu tiket; bahkan, mereka masih menjual belasan ribu tiket jelang pelaksanaan acara. Padahal, dalam surat pemberitahuannya kepada polisi, penyelenggara menyebut bahwa jumlah pengunjung yang diperkirakan hadir hanya sebanyak tiga ribu orang saja. 

"Tentunya sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan izin keramaian yang mencantumkan peserta sebanyak tiga ribu pada kepolisian dan lima ribu di Dinas Parekraf dan Satgas Covid," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kombes Komarudin menjelaskan, awalnya pihak penyelenggara menjual 14.530 tiket pada Oktober lalu. Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, 27.879 tiket yang terjual.

Dia menambahkan, pada hari pelaksanaan acara (29/11) lalu, jumlah penonton yang hadir di lokasi di hari kedua mencapai 21.637 orang.
Dia merinci, di pintu 1 menuju Istora, pengunjung yang memasuki area berdendaang bergoyang sebanyak 10. 258. Sementara dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang.

"Dari sana total sebanyak 21.637 orang," tandas Kombes Komarudin. 

Dalam kasus ini, kata Komarudin, polisi menerapkan Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Iya karena jelas membludaknya penonton. Jadi kalau menyebabkan korban Pasal 360, karena dengan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid maka kena Pasal 93," terangnya

Lebih lanjut, ada satu orang terlapor berinisial HA dari pihak event organizer atau penyelenggara acara tersebut. Terlapor dan saksi lainnya akan diperiksa guna melihat kesesuaian pernyataan saat proses interogasi dan BAP.

"Kalau masih tetap sama sesuai keterangan pada saat interogasi, maka sudah cukup untuk dinaikkan jadi tersangka. Makanya kita belum bisa tersangka karena masih proses BAP," tutupnya. (yd) 

0

0

You can share on :

0 Komentar